Kurban dengan Kartu Kredit, Bolehkah?

kurban dengan kartu kredit

Di zaman yang serba digital dan daring memudahkan pembeli untuk mendapatkan barang yang diinginkan. Seperti halnya kurban sebagai ibadah sosial yang kini ekspansi ke sistem online untuk memudahkan pekurban yang ingin berkurban dari jauh. Lantas, bagaimana hukumnya jika kurban dengan kartu kredit? 

Simak jawaban Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M hingga tuntas, ya!

Pertanyaan

kurban online dengan kartu kredit

Bolehkan membayar pembelian kurban dengan menggunakan kartu kredit?

Jawaban 

Diperbolehkan berkurban dengan menggunakan kartu kredit selama utang tersebut dapat dilunasi sebelum penyembelihan dilakukan, karena salah satu sahnya hewan kurban adalah hewan kurban tersebut milik sepenuhnya sang pekurban. Rasulullah SAW bersabda :

Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati mushala kami (HR Ahmad)

Baca juga: Bagaimana Hukum Kurban Online? 

Namun demikian, upayakan sepenuhnya agar tidak terlibat dalam penggunaan kartu kredit karena faktor kesepakatan penggunaan di awal antara pengguna dengan pihak bank yang mana di dalam kesepatakan itu terdapat akad riba meskipun pengguna membayar tepat pada waktunya. Dengan adanya riba, maka prioritaskan untuk menggunakan kartu kredit syariah. Wallahu A‘lam. 

Cuplikan tausiyah ini akan menambah pengetahuanmu tentang kurban menggunakan kartu kredit. Yuk, up to date sama dunia perkurbanan! 

Kurban dengan Kartu Kredit

Skema pembayaran kurban dengan kartu kredit serupa seperti yang diterapkan di Arab Saudi. Para pekurban memberi kuasa kepada bank lokal untuk membayarkan terlebih dahulu hewan ternak yang dipilih sebagai kurban. Batas pelunasan ditetapkan sebelum hari raya kurban. 

Meskipun berkurban dengan kartu kredit diperbolehkan, ada opsi yang lebih baik yaitu dengan cara menabung setiap bulan. Karena kurban ibadah setahun sekali, maka yang sudah mampu dapat menyisihkan pendapatan per bulan untuk menabung dalam membeli hewan ternak kurban. 

Jika terjadi keterlambatan membayar cicilan pemegang kartu kepada penerbit kartu, maka hal tersebut antara pemegang card dan pihak bank dan tidak ada kaitannya dengan lembaga atau tempat jual beli hewan qurban. 

Maka dari itu, pikirkan matang-matang sebelum bertransaksi, ya! Berkurbanlah dengan hati tenang supaya keberkahannya utuh. (Ahmad Fauzi Qasim/Halimatussyadiyah)

CTA Kurban di Dompet Dhuafa DD