Perayaan Idul Adha yang menjadi momen penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu amalan yang dilakukan selama perayaan ini adalah kurban hewan, di antaranya adalah kurban sapi. Namun, harga sapi yang cukup tinggi menimbulkan pertanyaan kurban sapi untuk berapa orang dan bagaimanakah hukumnya? Simak ulasannya lebih lanjut, yuk!
Hukum Kurban Sapi
Dalam Islam, kurban merupakan bentuk ibadah yang memiliki nilai mendalam. Kurban memiliki aturan dan ketentuan yang harus kita perhatikan. Hukum kurban termasuk dalam kategori sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang ditekankan dan sangat dianjurkan bagi orang yang mampu.
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Walaupun berkurban hukumnya sunnah, tetapi sangat penting untuk dilakukan terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan. Hadits tersebut menegaskan, Rasulullah SAW berkata ‘janganlah dia mendekati tempat shalat kami’, bagi orang yang punya kemampuan, tapi tidak mau berkurban.
Baca Juga: Lebaran IdulAdha Lebih Bermakna Dengan Ibadah Kurban
Hewan Ternak yang Masuk Kategori Kurban
Dalil yang melandasi hukum kurban disebutkan dalam surat Al-Hajj ayat 34, “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34).
Ayat tersebut menyebutkan bahwa berkurban atas nama Allah Swt, adalah bentuk rasa syukur dan berserah diri kepada-Nya. Para ulama sepakat bahwa salah satu binatang ternak yang dimaksud dalam ayat di atas adalah semua hewan binatang ternak yang halal. Imam Malik berpendapat bahwa hewan ternak yang utama untuk dikurbankan adalah domba atau kambing (termasuk biri-biri), kemudian sapi (termasuk kerbau), lalu unta. Sedangkan Imam Syafi’i berpendapat sebaliknya. Menurutnya, hewan kurban yang paling utama adalah unta, disusul sapi, kemudian kambing.
Baca Juga: Kurban Kambing atau Sapi? Mana yang Lebih Baik?
Syarat-syarat Kurban Sapi
Kurban sapi untuk berapa orang? Sebelum menjawab pertanyaan ini, penting kita ketahui lebih dulu syarat-syarat kurban seekor sapi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan kurban sapi antara lain sebagai berikut:
- Hewan kurban haruslah berjenis sapi atau kerbau yang sudah cukup umur, sehat, dan tidak cacat.
- Hewan kurban harus diperoleh secara sah dan halal, baik dengan dibeli maupun diberikan sebagai sedekah.
- Tidak boleh ada perjanjian menjual daging hewan kurban sebelum kurban dilaksanakan.
- Pelaksanaan kurban harus dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah).
Baca Juga: Memaknai Dalil Kurban Dalam Al-Quran & Hadits
Patungan Kurban Sapi Untuk Berapa Orang dan Bagaimana Hukumnya
Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan kebolehan patungan kurban sapi. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).
Baca Juga: Patungan Kurban Kambing untuk Berapa Orang?
Landasan dalil patungan kurban ini juga tercantum dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan: “Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).
Ibnu Abbas r.a. mengatakan, “Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang dan sepuluh orang untuk qurban seekor onta.” (H.R. at-Tirmidzi No. 1501, Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal 406).
Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan, “Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).
Dari dalil-dalil hadits di atas kita dapat menemukan jawaban dari kurban sapi untuk berapa orang, yaitu patungan sebanyak tujuh orang untuk satu ekor sapi. Namun, alangkah lebih baik untuk satu orang berkurban satu sapi, dengan begitu akan ada lebih banyak daging yang dapat dibagikan kepada kaum muslim, utamanya kaum dhuafa.
Baca Juga: Harga Sapi Kurban 2023? Mulai Rp1,9 Juta di Dompet Dhuafa
Tebar Hewan Kurban Bersama Dompet Dhuafa
Dalam melaksanakan kurban sapi, hendaknya kita mengedepankan semangat keikhlasan dan niat yang tulus dalam beribadah kepada Allah Swt. Kurban adalah bentuk pengorbanan dan pengabdian kepada-Nya serta wujud syukur atas nikmat-Nya.
Tujuan kurban bukan sekadar membagikan daging kepada sesama, namun juga untuk memperkuat rasa kebersamaan, kepedulian sosial, dan menolong orang yang membutuhkan. Kurban sapi juga memiliki misi sosial, agar setiap muslim, terlepas dari status ekonominya, dapat merasakan kebahagiaan yang sama di hari raya. Oleh karena itu, sebaiknya dalam melaksanakan kurban sapi, kita juga perlu memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi sekitar, serta memberikan kesempatan kepada sebanyak mungkin orang yang berhak mendapatkan manfaat dari kurban. Semoga ibadah kurban kita diterima dan menjadikan kita semakin dekat dengan Allah Swt.
Baca Juga: Dilema: Ingin Pahala Berkurban Tapi Banyak Kebutuhan. Harus bagaimana?
Sahabat, itulah penjelasan mengenai hukum dan ketentuan kurban sapi dalam Islam, termasuk pendapat ulama tentang jumlah orang yang bisa ikut kurban satu ekor sapi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan ibadah kurban dengan benar dan penuh keberkahan. Marilah kita sambut hari raya Idul Adha dengan hati yang penuh suka cita dan semangat berbagi kepada sesama. Sahabat juga dapat ikut menebar bahagia dan berkah kepada sesama, melalui kurban di Dompet Dhuafa. Klik gambar di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.