Lebih Baik Kurban Untuk Diri Sendiri Atau Orang Tua Dulu?

kurban untuk diri sendiri atau orang tua dulu

Kurban untuk diri sendiri atau orang tua dulu, lebih baik dahulukan yang mana? Beramal dan berbuat baik kepada kedua orang tua merupakan hal yang sangat mulia untuk dilakukan dan sesuatu yang dianjurkan. Namun bagaimana hukumnya jika mendahulukan Ibadah kurban untuk orang tua terlebih dahulu?

Hukum Kurban Untuk Diri Sendiri Dan Orang Tua

Hukum mendahulukan dalam Ibadah berbeda-beda sesuai dengan status ibadah yang didahulukan serta dampak yang ditimbulkannya.  Syekh Jalaluddin as-Suyuthi memberikan penjelasan:

الْإِيثَارُ إنْ أَدَّى إلَى تَرْكِ وَاجِبٍ فَهُوَ حَرَامٌ: كَالْمَاءِ، وَسَاتِرِ الْعَوْرَةِ، وَالْمَكَانِ فِي جَمَاعَةٍ لَا يُمْكِنُ أَنْ يُصَلِّيَ فِيهِ أَكْثَرُ مِنْ وَاحِدٍ، وَلَا تَنْتَهِي النَّوْبَةُ، لِآخِرِهِمْ إلَّا بَعْدَ الْوَقْتِ، وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ، وَإِنْ أَدَّى إلَى تَرْكِ سُنَّةٍ، أَوْ ارْتِكَابِ مَكْرُوهٌ فَمَكْرُوهٌ، أَوْ لِارْتِكَابِ خِلَافِ الْأَوْلَى، مِمَّا لَيْسَ فِيهِ نَهْيٌ مَخْصُوصٌ، فَخِلَافُ الْأَوْلَى وَبِهَذَا يَرْتَفِع الْخِلَافُ

“Mendahulukan orang lain (dalam hal ibadah), ketika akan menyebabkan meninggalkan kewajiban maka hukumnya haram. Seperti permasalahan memberikan air, memberi penutup aurat, mempersilakan tempat untuk salat berjamaah pada orang lain yang mana tempat tersebut tidak dapat dibuat salat lebih dari satu orang dan giliran salat untuk orang yang akhir hanya bisa setelah habisnya waktu, dan kasus-kasus lain yang serupa. Jika mendahulukan orang lain akan menyebabkan meninggalkan kesunnahan atau melakukan perkara makruh, maka hukumnya adalah makruh, atau akan menyebabkan melakukan perbuatan khilaf al-aula berupa perbuatan yang tidak ada larangan secara khusus, maka hukumnya adalah khilaf al-aula. Dengan kesimpulan demikian, telah hilanglah perbedaan pendapat (diantara ulama)” (Syekh Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nadza’ir, hal. 117).

kurban untuk diri sendiri atau orang tua dulu
Ilustrasi hewan kurban

Berkurban dan beramal untuk kedua orang tua merupakan sebuah impian untuk umat-umat Islam dan jelas merupakan hal yang mulia, namun terdapat hukum kurban yang tidak bisa dihiraukan begitu saja

Hukum ibadah kurban merupakan sunnah Muakkad yakni amalan sunnah yang dilaksanakan untuk menyempurnakan suatu ibadah wajib dan dianjurkan sebab tingkat hukumnya mendekati ibadah wajib. Sehingga jika mampu melaksanakan namun meninggalkan ibadahnya menjadi makruh hukumnya, termasuk mendahulukan ibadah kurban orang tua sebelum diri sendiri.

Baca Juga: Lebih Baik Kurban Untuk Diri Sendiri Atau Orang Tua Dulu?

Kapan Boleh Berkurban Untuk Orang Tua

Tidak terbatas dengan ibadah kurban saja, tetapi mendahulukan diri sendiri untuk pihak lain juga berlaku di ibadah lainnya, salah satunya adalah zakat fitrah. Jika hanya mampu menzakati fitrah dengan memiliki beberapa sha’ beras saja, maka harus hanya mengeluarkan zakatnya untuk dirinya sendiri. Seperti yang telah dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj,

وَأَنَّهُ لَوْ وَجَدَ بَعْضَ الصِّيعَانِ قَدَّمَ نَفْسَهُ، ثُمَّ زَوْجَتَهُ، ثُمَّ وَلَدَهُ الصَّغِيرَ، ثُمَّ الْأَبَ، ثُمَّ الْأُمَّ، ثُمَّ الْكَبِيرَ

“Jika ia menemukan beberapa sha’, maka wajib mengeluarkan zakat untuk dirinya terlebih dahulu, lalu istrinya, lalu anaknya yang kecil, lalu ayahnya, lalu ibunya, lalu anaknya yang sudah besar” (Syekh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 116).

Jika hanya mampu berkurban untuk seorang diri, dianjurkan secara kuat untuk mendahulukan diri sendiri sebelum orang lain, termasuk orang tua. Apabila di masa yang akan datang sudah mempunyai rezeki yang cukup, baru dianjurkan untuk berkurban atau menzakati orang lain.

Pilih Hewan Kurban Terbaikmu di Program Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa 1445H/2024