Secara umum zakat dibedakan menjadi dua macam saja, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Namun belakangan zakat profesi atau zakat penghasilan menjadi populer dan sedikit banyak dianggap berbeda dengan zakat mal, apalagi zakat fitrah. Lantas, ada berapa sebenarnya macam-macam zakat dalam syariat Islam? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
Macam-Macam Zakat
Macam-macam zakat yang telah dikenal luas oleh umat Islam adalah zakat fitrah dan zakat mal saja. Padahal ada macam zakat yang lain, yaitu zakat penghasilan atau zakat profesi. Dengan begitu, dewasa ini zakat terbagi ke dalam tiga macam, yaitu zakat fitrah, zakat mal, dan zakat penghasilan.
Zakat Fitrah
Pengertian
Zakat fitrah yang lazimnya juga disebut dengan zakat badan atau zakat jiwa adalah zakat yang diwajibkan kepada seluruh umat Islam, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, status diri, status sosial ekonomi, dan usia. Zakat fitrah diwajibkan atas mereka, selama mereka hidup dan bertemu dengan bulan Ramadan. Artinya, zakat fitrah wajib ditunaikan sebanyak satu kali dalam setahun, yakni setiap bulan Ramadan.
Mengapa wajib membayar zakat fitrah? Sebab zakat fitrah memiliki tiga fungsi. Pertama, zakat fitrah sebagai ibadah, untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara menjalankan perintahnya. Kedua, fungsi zakat fitrah sebagai pembersih jiwa, yakni membersihkan diri dari kekurangan-kekurangan selama berpuasa, seperti ucapan yang tidak patut atau perbuatan-perbuatan salah. Ketiga, zakat fitrah untuk kesejahteraan masyarakat atau fungsi sosial. Dengan membayarkan zakat fitrah, maka kita telah memberikan kecukupan kepada orang-orang miskin menjelang Hari Raya Idulfitri.
Baca juga: Syarat Wajib Membayar Zakat Fitrah Beras
Dalil Zakat Fitrah
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)
Firman-firman Allah Swt di atas menjadi dasar hukum zakat adalah wajib, termasuk zakat fitrah. Sementara itu, diwajibkannya zakat fitrah terhadap seluruh umat muslim yang mampu tanpa memandang gender dan usia, didasarkan pada hadis berikut:
“Yahya bin Muhammad bin as-Sakam menyampaikan kepada kami dari Muhammad bin Jahdham, dari Ismail bin Ja’far, dari Umar bin Nafi’, dari ayahnya bahwa Ibnu Umar berkata: ‘Rasullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebesar 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum kepada seluruh kaum muslimin, baik orang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua. Beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang berangkat melaksanakan shalat (Id)’.” (HR. Al-Bukhari)
Waktu Pengeluaran
Zakat fitrah dibayarkan setiap bulan Ramadan tiba hingga menjelang Idulfitri. Boleh dibayarkan secepat-cepatnya pada awal bulan Ramadan dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan salat Idulfitri pada 1 Syawal. Begitu pula dengan pendistribusiannya, zakat fitrah sudah harus didistribusikan selambat-lambatnya sebelum salat Idulfitri usai.
Terdapat pula waktu-waktu utama membayar zakat fitrah. Pertama, setelah terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan hingga waktu salat Subuh pada Hari Idulfitri. Kedua, yang menjadi waktu paling utama membayar zakat fitrah adalah selepas salat Subuh pada Hari Idulfitri hingga Khatib naik mimbar pada pelaksanaan salat Id.
Baca juga: Nisab Zakat Perak Berbeda dengan Zakat Emas, Jangan sampai Tertukar!
Jenis dan Besaran Zakat Fitrah
Rasulullah Saw telah menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan pada bulan Ramadan, yaitu 1 sha’ kurma atau gandum. Sha’ sendiri adalah ukuran untuk menakar, bukan ukuran berat pada timbangan. Takaran 1 sha’ setara dengan 4 mud, yang mana 1 mud adalah sama dengan 1 cakupan penuh 2 telapak tangan yang digabungkan. Jadi, 1 sha’ adalah 4 kalinya mud. Apabila diukur dengan timbangan, kurang lebih 1 sha’ sama dengan 2,7 kilogram.
“Abu Sa’id al-Khudri berkata: ‘Pada masa Nabi Saw, kami membayar zakat fitrah sebanyak 1 sha’ makanan atau 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ kismis.’ Kemudian pada masa Muawiyah, ketika datang tepung gandum Syam, dia berkata: ‘Menurutku, 1 mud (tepung gandum) ini sama dengan 2 mud (kurma)’.” (HR. Al-Bukhari)
Berdasarkan hadis di atas, pembayaran zakat fitrah pada masa Nabi Saw adalah dengan makanan pokok, seperti kurma, gandum, kismis, dan sebagainya. Hal ini juga ditegaskan dalam hadis lain, berikut:
“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, ‘Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju salat Id’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Makanan pokok yang dikeluarkan tidak harus sama seperti yang disebutkan dalam hadis di atas. Untuk wilayah atau negara yang makanan pokoknya bukan kurma, gandum, dan sebagainya, boleh diganti dan disesuaikan. Mazhab Maliki dan Syafi’i membolehkan membayar zakat fitrah dengan makanan pokok yang lain, misalnya beras , jagung, sagu, dan lain-lain.
Di masa sekarang, tak sedikit umat muslim yang memilih untuk membayar zakat fitrah dengan uang. Nominal uangnya disesuaikan dengan ukuran 1 sha’ pada zaman Rasulullah. Untuk hukum boleh tidaknya membayar zakat dengan uang, Dompet Dhuafa telah membahasnya dalam artikel berikut: Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Menurut Para Ulama.
Zakat Mal
Pengertian
Dalam kitab Fathul Mu’in yang ditulis oleh Ahmad Zainuddin Alfannani, zakat mal adalah zakat yang harus dikeluarkan dari harta benda yang dimiliki. Harta benda tersebut ada bermacam-macam objeknya. Mulai dari emas, perak, binatang, tumbuhan, hingga perniagaan.
Dengan kata lain, zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada jenis-jenis harta tertentu yang harus dikeluarkan pada waktu-waktu tertentu pula.
Jenis-Jenis Zakat Mal
Pembahasan tentang zakat mal sangat luas, sebab jenis-jenis harta yang terkena objek zakat ini ada banyak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 4 ayat 2, jenis-jenis zakat mal ada 9. Antara lain:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga lainnya
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa
- Rikaz (harta temuan)
Zakat Penghasilan
Pengertian
Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil pendapatan atau perolehan seseorang secara profesional dalam bidang keahlian tertentu, yang dihalalkan atau minimal dibolehkan (mubah) oleh hukum syariat. Contoh pekerjaannya antara lain pejabat negara yang menerima gaji (legislatif, eksekutif, maupun yudikatif), aparatur sipil negara yang menerima gaji dalam jumlah besar, dokter, pengacara, dan sebagainya.
Semua profesi yang dihukumkan mubah dan halal oleh syariat Islam, maka dari penghasilannya wajib dikeluarkan zakat penghasilan ketika sudah memenuhi syarat-syarat zakat, utamanya nisab.
Baca juga: Berapa Nisab Zakat Perdagangan? Ini Cara Menghitungnya
Dalil Zakat Penghasilan
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
(QS. Al-Baqarah: 267)
Kata kunci yang mewajibkan zakat penghasilan dalam ayat di atas adalah kata-kata min thayyibati ma-kasabtum yang berarti dari hasil usahamu yang baik-baik atau halal dan berkualitas. Kata kasab yang dapat diartikan sebagai usaha ekonomi, di masa modern ini memiliki ruang lingkup atau cakupan yang luas, meliputi dunia kerja, usaha, dan jasa sekaligus. Termasuk di dalamnya keahlian dalam berbagai bidang. Misalnya olahraga, kesenian, dan sebagainya, selama dikategorikan halal atau serendah-rendahnya mubah menurut hukum syariat. (RQA)