Pertanyaan:
Assalamualaikum.. wr.wb.
Bagaimanakah cara menghitung zakat hasil panen jagung. Misalnya, saya panen sebanyak 1 ton (1000 kg) dengan modal Rp1.800.000? Karena sudah lebih dari 653 kg, apakah dipotong dulu 653 kg dan modalnya?
Terima kasih..
Jawaban:
Waalaikumsalam.. wr.wb.
Semoga Allah Swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.
Bila hasil panen jagung itu mencapai 653 kg (setelah dikurangi kulit dan tongkolnya) maka dikeluarkan zakatnya sebesar 5% atau 10% (apabila pengairannya tidak berbiaya). Demikian cara menghitung zakat jagung. Maka, cara menghitung zakat Anda adalah:
- Bila sistem pengairannya beli atau berbiaya, maka cara mengitungnya adalah: 5% x 1.000.000 kg= 50 kg (nilai zakat yang dikeluarkan)
- Bila sistem pengirannya dari hujan, sungai, dan tidak berbiaya, maka cara menghitungnya adalah: 10% x 1.000.000 = 100 kg (nilai zakat yang dikeluarkan)
Wallahu’alam..
Baca juga: Begini Cara Menghitung Zakat Pertanian Jagung, Simak Yuk!