Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah Melalui Program Terbaru Prudential

JAKARTA — Berdasarkan survei yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016 menunjukkan tingkat literasi (pemahaman) dan tingkat inklusi (pemanfaatan) masyarakat tentang produk dan jasa keuangan syariah masih rendah. Hal tersebut ditunjukkan dengan indeks literasi keuangan syariah baru mencapai sebesar 8,11% dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 11,06%. Sementara indeks literasi keuangan konvensional mencapai 29,66% dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,82%. Artinya, dari setiap 100 penduduk di Indonesia, yang mengetahui industri jasa keuangan syariah hanya 8 orang saja. Provinsi Jawa Timur memiliki indeks literasi keuangan syariah tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya, yaitu 29,4%, sedangkan Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki indeks literasi keuangan syariah 0%. Dengan tingginya indeks inklusi keuangan syariah dibanding indeks literasinya. Menunjukkan bahwa sebagian orang sudah mempraktikkan atau menggunakan produk keuangan syariah, namun belum memahami keuangan syariah sepenuhnya.

“Ada tiga tantangan yang harus dihadapi dalam perkembangan wakaf di Indonesia: (1) literasi wakaf; (2) kelembagaan; dan (3) regulasi,” ujar Dr. Irfan Syauqi Beik, SP, MSc., EC, dalam diskusi panel Program Wakaf dari PRUsyariah yang dilakukan Prudential Indonesia Jumat (1/2/2019) lalu.

Kemenkeu juga mencatat rendahnya aset baik perbankan dan asuransi syariah. Tercatat hingga April 2018, total aset perbankan syariah mencapai Rp. 435 triliun atau 5,79 persen dari total aset industri perbankan nasional. Sementara itu, aset industri asuransi syariah mencapai Rp. 42 triliun atau 5,89 persen dari total aset asuransi nasional.

Melalui peluncuran Program Wakaf dari PRUsyariah yang dilakukan Prudential Indonesia dengan menggandeng Dompet Dhuafa, Yayasan Inisiatif Wakaf (iWakaf), dan Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (LW-MUI), diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keuangan syariah, khususnya bagian wakaf. Karena banyak orang yang mengira wakaf itu hanya sebatas pada benda-benda seperti tanah dan bangunan. Padahal wakaf bisa berupa asuransi juga.

Turut juga hadir Dr. Irfan Syauqi Beik, SP, MSc., EC, Pengamat Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor, dan Afdhal Aliasar, S.T., M.M., Direktur Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sebagai narasumber dalam diskusi panel kegiatan tersebut. Serta Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia, Ismail A.Said, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa, M.Yusuf, Direktur Yayasan Inisiatif Wakaf, dan DR.Lukmanul Hakim, Ketua Lembaga Wakaf MUI untuk penandatangan MoU Program Wakaf dari  PRUsyariah. (Dompet Dhuafa/Fajar)