Menjual kulit hewan kurban merupakan praktisi yang sering dipertanyakan terutama saat hari raya Idul Adha tiba. Ada yang berpendapat bahwa kulit hewan kurban dapat diperjualbelikan dan ada yang menentang pendapat tersebut, lalu bagaimana hukumnya?
Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan sesuatu yang dinantikan oleh umat Islam dan dianjurkan bagi yang mampu.
Sah atau Tidaknya Menjual Kulit Hewan Kurban
Baca Juga: 7 Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik dan Bebas PMK
Setelah berkurban, disunnahkan untuk menyantap sebagian daging kurban dan segera shadaqahkan sisanya kepada fakir miskin, serta kulit hewan kurban dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain seperti menjadi kantung air atau timba.
Namun hukumnya berbeda jika kulit hewan kurban tersebut diperjualbelikan, Rasullulah bersabda dalam sebuah hadist Riwayat Al Hakim.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رضسُو لَ اللّه صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ باعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. ak-Hakim)
Bedasarkan hadist Rasullulah SAW tersebut, menjual kulit hewan kurban dapat membuat ibadah kurban tidak sah dan hanya akan menjadi sembelihan biasa .
Terdapat salah satu hadits yang juga menekankan larangan mengenai pemberian daging hewan kurban kepada penjagal, sebagaimana Rasullulah SAW telah bersabda:
عَنْ عَلِيِّ رضي اللّه عنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ علَى بًدْنِهِ وَأَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُو مَهَا وَجُلُو دَهَا وَجِلاَلَهَا (فِي الْمَسَا كِيْنِ) وَلاَ يُغْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا شَيْئًا
“Dari Ali Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya agar dia mengurusi budn (onta-onta hadyu) beliau, membagi semuanya, dan jilalnya (pada orang-orang miskin). Dan dia tidak boleh memberikan sesuatupun (dari kurban itu) kepada penjagalnya. (HR Bukhari no. 1717).
Hadist tersebut menekankan larangan untuk menjual hasil sembelihan daging hewan kurban walaupun ditujukan sebagai upah untuk pejagal, sudah dijelaskan bahwa Rasullullah SAW memerintahkan Ali Radhiyallahu anhu untuk dishadaqahkan hasil sembelihan hewan kurban termasuk kulitnya kepada fakir miskin.
Adapula hadits yang berisi perintah untuk memanfaatkan kulit hewan kurban untuk keperluan sehari-hari namun tidak boleh menjualnya, Rasullulah SAW bersabda:
وَلاَ تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْهَدْيِ وَاْلأَضَا حِي فَكُلُوْا وتَصَدَّقُوْا وَاستَمْتِعُوْا بِجُلُودِهَا وَلاَ تَبِيْعُو هَا
“Janganlah kamu menjual daging hadyu dan kurban. Tetapi makanlah, bershadaqahlah, dan gunakanlah kesenangan dengan kulitnya, namun janganlah kamu menjualnya” (Hadits dha’if, Riwayat Ahmad 4/15)
Pendapat Beberapa Ulama Mengenai Jual Beli Hewan Kurban
Terdapat beberapa Ulama yang menyuarakan pendapatnya mengenai hukum praktisi hewan kurban.
- Imam Nawawi rahimahullah:
“Dan madzhab (pendapat) kami (Syafi’iyah), tidak boleh menjual kulit hadyu atau kurban, dan tidak boleh pula (menjual) sesuatu dari bagian-bagiannya.” - . Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata :
“Jika seseorang telah menetapkan binatang kurban, wolnya tidak dicukur. Adapun binatang yang seseorang tidak menetapkannya sebagai kurban, dia boleh mencukur wolnya. Binatang kurban termasuk nusuk (binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah), dibolehkan memakannya, memberikan makan (kepada orang lain) dan menyimpannya. Ini semua boleh terhadap seluruh (bagian) binatang kurban, kulitnya dan dagingnya. Aku membenci menjual sesuatu darinya. Menukarkannya merupakan jual beli” - Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam mengatakan : “Di antara faidah hadits ini menunjukkan, bahwa kulit binatang kurban tidak dijual. Bahkan penggunaan kulitnya adalah seperti dagingnya. Pemilik boleh memanfaatkannya, menghadiahkannya atau menshadaqahkannya kepada orang-orang fakir dan miskin
Dapat diambil kesimpulan berdasarkan penjelasan diatas bahwa praktisi menjual hewan kurban untuk kepentingan pribadi dan tidak dishadaqahkan kepada yang berhak akan menyebabkan ibadah kurban tidak akan sah.
Mari tebar kebaikan kurbanmu sesuai syariat hingga pelosok bersama Program Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet Dhuafa. Sejak 1994, selama 3 dekade THK berhasil mendistribusikan lebih dari 300 ribu hewan kurban setara domba/kambing yang dirasakan oleh hampir 20 juta penerima manfaat atau mustahik, baik yang berada di Indonesia maupun di dunia. #SatuKurbanBanyakKebaikan