Menzakati Sukuk

zakat-reksa dana

Pertanyaan:

Assalamualaikum.. wr.wb.

Mau tanya terkait zakat, apabila kita memiliki SUKUK di mana jatuh temponya 3 tahun. Apakah untuk tahun pertama dan kedua dihitung dari bagi hasilnya saja, sedangkan tahun baru berikut nilai pokoknya? Mohon pencerahannya.

Wassalamualaikum.. wr.wb.

Rusdi J

Jawaban:

Wa’alaikumsalam.. wr.wb.

Semoga Allah senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Sukuk (bahasa Arab) atau obligasi ada dua jenis. Jenis yang konvensional atau lebih dikenal dengan istilah obligasi, penanam modal hanya menzakati pokoknya setiap tahun. Sedangkan sukuk (obligasi) yang berbasis pada akad syariah, maka untuk menghitung zakatnya harus dilihat pada akadnya (perjanjiannya).

Beberapa akad dalam sukuk yang perlu menjadi perhatian dalam zakat di antaranya:

Pertama, apabila perjanjiannya adalah ijarah (sewa-menyewa), maka zakat hanya dikeluarkan dari keuntungannya saja, menurut sebagian ulama. Sedangkan sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa, zakat dikeluarkan dari pokok dan keuntungan. Sementara sebagian ulama lain, di antaranya Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dan Syaikh Ali Qurrah Daghi berpendapat bahwa zakat dikeluarkan dari keuntungannya saja, namun nisab dan kadar yang dikeluarkan sama dengan pertanian (nisabnya 653 kg beras atau sekitar 4 juta dan kadar yang dikeluarkan adalah: 10 persen). Zakat dikeluarkan saat menerima hasil sewa atau keuntungan sukuk.

Kedua, apabila akadnya adalah mudharabah (investasi sebagai pemodal) atau pun musyarakah maka zakat dikeluarkan dari nilai pokok dan keuntungan. Zakat dikeluarkan setiap tahun. Apabila tidak bisa cair pada waku wajib berzakat dan tidak ada dana untuk membayarnya maka ia bisa mengeluarkan saat cair dengan merapel zakat yang belum dikeluarkan pada tahun yang sebelumnya.

Wallahu’alam..

Baca juga: Zakat Reksa Dana Wajib Ditunaikan, Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya