Niat puasa bayar hutang Ramadan perlu dilafalkan untuk menunaikan Puasa Qadha. Jika saat Bulan Ramadan Sahabat sempat berhalangan menjalankan puasa karena sedang uzur, maka wajib melakukan Puasa Qadha di luar Bulan Ramadan. Seperti apakah Puasa Qadha itu? Bagaimana cara menerapkannya? Berikut ini adalah bacaan niat serta tata cara bayar hutang puasa Ramadan.
Pengertian Puasa Qadha
Puasa Qadha merupakan puasa yang dilakukan oleh seorang muslim yang sempat tidak menjalani ibadah puasa saat Bulan Ramadan karena uzur. Sebagai contoh uzur seperti sakit, sedang dalam perjalanan jauh, ibu hamil atau menyusui, wanita haid atau nifas, orang yang hilang kewarasan, dan orang tua lanjut usia yang sudah lemah fisiknya, boleh tidak melaksanakan Puasa Ramadan. Kondisi ini disebut mukallaf menurut syariat Islam.
Baca Juga: Sudah Meninggal Dunia tapi Hutang Belum Lunas, Bagaimana Hukumnya?
Puasa Qadha wajib dilakukan, hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 183 dan 184 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 183-184).
Baca Juga: Puasa Kifarat Harus Dilakukan Apabila Suami Melakukan Apa? Ini Ulasannya
Waktu Pelaksanaan Puasa Qadha
Seorang muslim harus melaksanakan Puasa Qadha sejumlah hari Puasa Ramadan yang ditinggalkan. Semisal seorang muslim tidak berpuasa saat Bulan Ramadan selama tujuh hari, maka wajib membayar dengan Puasa Qadha sebanyak tujuh hari pula. Waktu Puasa Qadha yang paling baik adalah secepat mungkin setelah usai bulan Ramadan, dan sebelum Bulan Ramadan tahun berikutnya datang.
Pelaksanaan waktu Puasa Qadha berpijak dari dalil Hadits Riwayat Al-Bukhari, dari Aisyah radhiyallahu anha berkata, “Dahulu aku memiliki tanggungan/hutang puasa Ramadhan, dan tidaklah aku bisa meng-qadha-nya (karena ada halangan sehingga tertunda) kecuali setelah sampai bulan Sya’ban.” (H.R. Al-Bukhari)
Hadits ini menjadi rujukan para ulama bahwa untuk membayar hutang puasa ramadan dapat dilakukan mulai dari Syawal hingga Sya’ban. Artinya selama sebelas bulan selain bulan Ramadan. Apabila tidak ada hambatan, dianjurkan bagi umat muslim untuk segera membayar dan tidak menunda-nundanya.
Puasa Qadha dapat dilakukan pada hari apa saja, termasuk hari Jumat. Namun, pada saat hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa, maka Puasa Qadha tidak boleh dilakukan. Hari-hari tersebut adalah saat Idulfitri, Idul Adha, dan hari-hari tasyrik saat tanggal 11-13 Zulhijah.
Baca Juga: 7 Manfaat Puasa Syawal: Puasa Senilai Satu Tahun Penuh
Jika Belum Melaksanakan Puasa Bayar Hutang Ramadan
Allah tidak pernah memberikan beban di luar kemampuan hamba-Nya. Allah sangat memberikan keringanan kepada kita. Buktinya dapat dilihat dari waktu pelaksanaan puasa bayar hutang Ramadhan, bisa dilaksanakan dalam kurun waktu sebelas bulan, dan bisa dilaksanakan secara berselang-seling. Namun, adakalanya kita dalam kondisi yang sulit sehingga untuk membayar puasa saja belum terwujud, dan tak terasa Bulan Ramadan selanjutnya sudah tiba. Lantas bagaimana hukumnya?
1. Melaksanakan Niat Puasa Bayar Hutang Ramadan, Setelah Bulan Ramadan Selanjutnya
Adakalanya kondisi seorang muslim berada dalam kondisi yang sulit melaksanakan Puasa Qadha hingga Bulan Ramadan selanjutnya tiba. Hal ini dikarenakan kondisi wanita yang sedang hamil selama sembilan bulan dan kesulitan melaksanakan puasa, atau orang yang sakit berkepanjangan, dan orang tua yang sedang lemah fisik dalam waktu yang lama. Orang-orang dalam kategori ini dibolehkan untuk meng-qadha puasa setelah Ramadan berikutnya. Ulama Imam ibnu Baz rahimahullah menjelaskan, “Dia tidak wajib membayar kaffarah, jika dia mengakhirkan qadha disebabkan sakitnya hingga datang Ramadan berikutnya. Namun jika dia mengakhirkan qadha karena menganggap remeh, maka dia wajib qadha dan bayar kaffarah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari utang puasanya.”
2. Pendapatan Ulama Hanafiyah: Meng-Qadha Tanpa Membayar Fidyah
Jika seseorang menunda-nunda membayar Puasa Qadha hingga Bulan Ramadan berikutnya tiba, padahal dalam sebelas bulan tidak dalam keadaan uzur, ada perbedaan pandangan ulama untuk bayar hutang puasa. Para ulama hanafiyah berpendapat bahwa mereka tidak wajib bayar fidyah. Melainkan cukup meng-qadha puasa. Imam al-Albani juga beranggapan sama. Menurut beliau tidak ada sabda Rasulullah Saw yang mengatakan secara gamblang tentang kewajiban membayar fidyah bila belum membayar hutang puasa hingga Ramadan selanjutnya tiba. Pendapat ini didasari oleh surat Al-Baqarah ayat 184:
“Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”. (QS. Al-Baqarah: 184)
3. Pendapat Ulama Hanabilah, Syafi’iyah, dan Malikiyah: Puasa Qadha dengan Membayar Fidyah
Berbeda dengan Ulama Hanafiyah, pendapat Ulama Hambali, Syafi’i, dan Maliki, beranggapan bahwa bila utang puasa belum dibayarkan hingga Bulan Ramadan berikutnya tiba, maka wajib disertakan membayar denda (kaffarah) berupa fidyah atau makanan pokok kepada kaum fakir-miskin. Besar fidyah yang dibayarkan harus disesuaikan dengan jumlah hari ia tidak berpuasa. Di mana sehari besarnya setara 1 mud atau 6 ons.
Baca Juga: Membayar Fidyah dengan Uang, Berapa Rupiah Besarannya? Simak Ketentuannya
Bacaan Niat Puasa Bayar Hutang Ramadan
Untuk menjalankan Puasa Qadha, penting bagi kita mengetahui bagaimana bacaan niat puasa bayar hutang Ramadan. Bacaan niat ini menjadikan langkah pertama dalam melunasi hutang ibadah kepada Allah SWT.
Berikut ini adalah lafal arab niat puasa bayar hutang Ramadan:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Bacaan Arab Latin:
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillaahi ta‘aalaa.
Arti bacaan dalam Bahasa Indonesia:
“Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta’ala.”
Bacaan niat puasa bayar hutang Ramadan dilafalkan pada malam hari, sebelum esoknya menunaikan ibadah puasa. Kemudian, Sahabat dapat melaksanakan sahur dan berpuasa sama seperti yang dilakukan pada saat bulan Ramadan. Sahur dilaksanakan sampai sebelum azan subuh berkumandang.
Baca Juga: Ini Golongan Orang yang Boleh Bayar Fidyah untuk Mengganti Puasa Ramadan
Mengganti Puasa Qadha dengan Fidyah
Bila Sahabat memiliki hutang puasa yang terlampau banyak karena uzur seperti hamil atau meyusui saat Bulan Ramadan, atau orang yang berusia lanjut dan dalam keadaan lemah, maka menurut para ulama, mereka diperbolehkan untuk hanya membayar fidyah dan tidak perlu melaksanakan Puasa Qadha. Pendapat ini berpijak pada hadits yang berbunyi, “Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” (HR. Abu Dawud).
Sahabat dapat menunaikan fidyah bayar hutang puasa dengan mudah, aman, dan tepercaya melalui Dompet Dhuafa. Klik link berikut ini untuk info lebih lanjut.