Nisab Zakat Perak Berbeda dengan Zakat Emas, Jangan sampai Tertukar!

Zakat Perak

Nisab zakat perak berbeda dengan zakat emas. Perbedaan nilai tukar emas lebih tinggi dari perak menyebabkan beda nilai nisab. Faktor kelangkaan serta kesulitan dalam penambangan serta produksinya juga yang membuat nilainya berbeda. Emas merupakan logam mulia yang lebih langka dari perak. Selain itu, emas dan perak sudah menjadi alat tukar pada zaman dahulu, dan emas memiliki nilai tukar lebih tinggi dari perak hingga saat ini. 

Perbedaan nilai tukarnya inilah yang membuat nisab zakat perak berbeda dengan nisab zakat emas. Untuk menghitung zakat perak dengan baik dan benar, mari kita simak terlebih dahulu pengertian zakatnya dan syarat hukumnya.

Pengertian Zakat Perak

Zakat perak adalah zakat yang wajib kita keluarkan dari harta berupa logam perak yang kita miliki dan telah mencapai nisabnya, serta telah kita simpan selama satu tahun. Nilai zakat perak yang wajib kita keluarkan adalah sebesar 2,5% dari jumlah perak yang kita miliki.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60).

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Perbedaan Nisab Zakat Perak dan Zakat Emas

Ketentuan nisab zakat perak dan emas adalah berdasarkan dari mata uang dinar dan dirham. Nisab zakat perak adalah senilai 200 dirham, yang mana 1 dirham setara dengan 2,975 gram perak. Jika kita hitung berdasarkan ketentuan itu, maka akan kita temukan nisab zakat perak adalah sebesar 595 gram perak murni.

Sedangkan nisab zakat emas senilai 20 dinar, yang satu dinarnya setara dengan 4,25 gram emas murni 24 karat. Jika kita jumlahkan dengan 20 dinar maka total 85 gram emas murni.

Nisab zakat perak dan emas ini berdasarkan dari ketentuan dalam dalil hadist riwayat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikit pun (maksudnya zakat emas) hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (HR. Abu Daud No. 1573)

Kewajiban mengeluarkan zakat perak juga ada dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka” (HR Muslim).

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tentang Hukum Zakat Emas dan Perak

Syarat Perak yang Wajib Dizakatkan

Syarat zakat perak sebenarnya telah disebutkan dengan jelas dalam hadis di atas. Namun, agar lebih jelas berikut akan kita uraikan satu-satu:

  1. Kepemilikan sendiri, artinya status perak itu miliki kita sendiri secara sah dan bukan milik orang lain.
  2. Mencapai haul, artinya telah sampai batas waktu wajib dizakatkan yaitu telah disimpan selama satu tahun atau lebih.
  3. Mencapai nisab, yaitu 595 gram atau lebih.

Itu dia syarat-syaratnya, jika kita memiliki simpanan atau tabungan perak dan telah memenuhi semua syarat di atas, maka telah wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total perak yang kita miliki. Untuk lebih jelasnya berikut akan kita bahas cara menghitung  zakat perak.

Baca Juga: Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya

Cara Menghitung Nisab Zakat Perak

Setelah kita memahami nisab zakat perak, hukum dan syarat-syaratnya selanjutnya kita akan membahas cara menghitung zakat yang wajib kita  keluarkan dari total harta perak yang kita telah simpan selama satu tahun. Tapi sebelum itu kita perlu mencari tahu berapa harga perak saat ini. 

Melansir dari laman id.bullion-rates.com harga perak terbaru per 4 April 2024 dalam rupiah adalah sebesar Rp 13.786. Berikut ini contoh perhitungan zakatnya:

Rumus cara menghitung zakat perak: 

2,5% x Jumlah perak yang tersimpan selama 1 tahun

      Bapak Adi memiliki perak yang telah dia tabung selama lebih dari 1 tahun sebanyak 750 gram. Berapa zakat yang wajib dikeluarkan?

      2,5% x 750 gram = (2,5 : 100) x 750 = 0,025 x 750

      = 18,75 gram atau senilai Rp 258.487,5 dibulatkan menjadi

      = Rp 259.000,-

Sahabat, demikian contoh cara menghitung zakat perak. Semoga setelah mengetahui cara perhitungannya akan memudahkan kita menghitung jumlah zakat yang wajib kita keluarkan. Semoga ibadah ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku dan harta kita dapat kembali bersih.

Baca Juga: Berapa Nisab Zakat Perdagangan? Ini Cara Menghitungnya

Cara Menyalurkan Zakat Perak

Menyalurkan zakat perak bisa dalam bentuk pembayaran berupa perak, atau bisa juga dengan mengkonversinya ke dalam nilai mata uang rupiah. Sahabat dapat kemudian menyalurkan ke lembaga penerima dan penyalur zakat yang amanah. Sahabat dapat menyalurkan zakat secara tunai ataupun transaksi non-tunai. Kami sangat menyarankan agar sahabat memilih lembaga resmi dan telah terpercaya menjalankan amanah seperti Baznas dan Dompet Dhuafa, agar zakat yang sahabat keluarkan dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan tujuan zakat. Zakatkan harta perak Sahabat dengan klik link berikut ini.