Orang yang Terlilit Utang atau Gharim Berhak Menerima Zakat, Ini Kriterianya

ayat-al-quran-tentang-zakat

Berdasarkan Al-Quran surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Delapan golongan tersebut di antaranya adalah fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, fi sabilillah, ibnusabil, termasuk juga gharim atau orang yang sedang terlilit utang. Namun, tidak semua gharim atau orang yang terlilit utang berhak menerima zakat. Lantas, seperti apa kriteria gharim yang berhak menerima zakat? Berikut penjelasannya.

Pengertian Gharim

Ghariim (dengan ra panjang) adalah orang yang berutang, terkadang juga digunakan untuk menyebut orang yang memiliki utang. Sementara, gharimin adalah mereka yang memiliki utang dan tidak mampu membayar utangnya karena telah jatuh miskin.

Baca juga: Bolehkah Pembayaran Zakat Dicicil? Ini Penjelasannya

Di sisi lain, menurut ulama besar Islam, Mujahid, gharim adalah orang yang hartanya hanyut terbawa banjir bandang, orang yang hartanya terbakar, atau orang yang tidak memiliki harta kemudian ia berutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka tidak semua orang yang sedang menanggung utang termasuk dalam kategori gharim yang berhak menerima zakat.

penerima-zakat
Ilustrasi zakat

Kriteria Gharim yang Berhak Terima Zakat

Mengapa gharim berhak menerima zakat? Sebab, kedudukannya sama dengan fakir miskin yang tidak mampu memenuhi kebutuhan daruratnya.

Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad membagi gharim ke dalam dua kategori. Pertama, orang yang berutang untuk maslahat dirinya. Kedua, orang yang berutang untuk maslahat publik atau masyarakat luas.

Untuk kategori pertama, kriterianya adalah seseorang yang berutang untuk menafkahi kebutuhan pokok hidupnya, dan ia tidak memiliki harta untuk membayar utang tersebut. Kalaupun orang tersebut memiliki harta, harta itu hanya cukup untuk menopang kebutuhan pokoknya sehari-hari.

Dengan demikian, apabila seseorang terlilit utang namun ia masih memiliki harta yang lebih dari kebutuhan pokok, seperti misalnya tanah, rumah kedua, properti, serta kendaraan di luar kebutuhan pokok, maka ia tidak termasuk ke dalam golongan gharim.

Baca juga: Top Brand Award 2022: Dompet Dhuafa Badan Amal dan Zakat Terbaik di Mata Masyarakat

cara-menghitung-zakat

Adapun gharim kategori kedua adalah orang yang berutang untuk kemaslahatan publik atau umat. Misalnya, seseorang berutang untuk membangun lembaga pendidikan dengan tujuan sosial nonprofit, membangun asrama yatim piatu, dan sebagainya.

Menurut ulama, gharim kategori pertama termasuk orang yang berhak menerima zakat dengan syarat tidak memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok untuk membayar utang. Dalam hal ini, Syekh Yusuf al-Qaradawi mendukungnya.

Lebih lanjut, berikut kriteria gharim yang berhak menerima zakat, di antaranya:

  1. Membutuhkan harta untuk membayar utang yang dilakukan untuk tujuan maslahat.
  2. Alasan berutang bukan dalam rangka bermaksiat kepada Allah.
  3. Utang telah jatuh tempo.

Baca juga: Ayat Al-Quran Tentang Zakat yang Bergandengan dengan Perintah Shalat

Pendistribusian Zakat Kepada Gharim

Mengutip Jurnal Ekonomi Syariah EQUILIBRIUM, pendistribusian zakat kepada golongan gharim di zaman ini dibagi menjadi empat bagian, di antaranya:

  1. Untuk membantu mereka yang mengalami pailit
  2. Untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha yang modal kerjanya dari pinjaman
  3. Untuk membayar utang seseorang yang telah jatuh miskin
  4. Untuk melatih pelaku usaha kecil dan menengah agar dapat menjalankan bisnisnya, sehingga tidak mudah jatuh pailit
  5. Untuk mengurangi beban suatu negara atau suatu golongan masyarakat yang miskin

Bagi Sahabat yang ingin berzakat, tetapi masih bingung hendak menyalurkannya ke mana, kamu bisa mengamanahkannya melalui Dompet Dhuafa. Sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) nasional, Dompet Dhuafa telah memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama (Kemenag).

Dana kebaikan yang kamu salurkan melalui Dompet Dhuafa akan dikelola secara profesional dan amanah dan digunakan untuk program pemberdayaan umat yang berdiri di atas lima pilar utama, yakni pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, serta dakwah dan  budaya.

ZAKAT SEKARANG