Pusat Bantuan Hukum Dompet Dhuafa saat mendampingi salah satu klien di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten dalam memperjuangkan hak asuh anak belum lama ini.
TANGERANG SELATAN — Untuk mendapatkan jasa pendampingan hukum (pengacara) diperlukan biaya yang cukup tinggi. Dalam menangani satu kasus saja, terkadang masyarakat perlu merogoh kocek sebesar Rp 20-35 juta. Hal ini membuat masyarakat, terutama kaum dhuafa, mengalami kesulitan untuk memperoleh jasa pendampingan hukum. Padahal, dalam UUD 1945 pasca amandemen pada pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Kepekaan terhadap situasi dan kondisi di atas, membuat Dompet Dhuafa membuat program khusus akan hal tersebut. Dompet Dhuafa membentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH). Tujuan berdirinya PBH Dompet Dhuafa ialah sebagai lembaga bantuan hukum bagi masyarakat dhuafa. PBH DD ini berdiri sejak Oktober 2015.
Busyraa, salah satu pelaksana harian PBH DD menceritakan apa saja kegiatan yang dilakukan oleh PBH DD. Ia mengatakan, “Kegiatan dari PBH DD ini berupa litigasi dan non-litigasi. Kegiatan litigasi ialah pendampingan langsung dalam persidangan. Sedangkan non-litigasi memiliki kegiatan beragam seperti konsultasi, pemberian edukasi, pelatihan, pendampingan, advokasi, maupun pengembangan jaringan”. Pengembangan jaringan yang dimaksud ialah dengan melibatkan masyarakat, organisasi non-profit dan beberapa instansi pemerintahan. “Kegiatan tersebut pun masih rutin berjalan hingga sekarang, seperti mengadakan seminar-seminar kecil bagi masyarakat, dan sebagainya,” tambah Yody Tistanto salah satu staff PBH yang diwawancarai pada Kamis (21/1).
Untuk saat ini, PBH DD memiliki tiga pelaksana harian yang terdiri dari satu direksi yaitu Evi Risna Yanti, Busyraa sebagai advokat, dan Yody Tistanto. Latar belakang dari pelaksana harian PBH DD ini pun beragam. Busyraa misalkan. Sebelum berkecimpung ke dalam PBH DD, ia merupakan seorang advokat swasta di sebuah firma hukum. Akan tetapi, mereka mendedikasikan dirinya untuk menjadi bagian dari PBH DD. “Kita berkepedulian kepada kaum dhuafa yang memiliki masalah hukum. Sehingga akan membantu mereka baik dari segi litigasi maupun non-litigasi. Sehingga, hak bagi kaum dhuafa untuk mencari keadilan pun dapat ditegakkan,” ujar Yody.
Sejauh ini PBH DD telah menangani kurang lebih 15 kasus baik yang sudah ditangani maupun yang masih berjalan. Cakupan wilayah penanganan kasus baru sampai Jabodetabek saja. Adapun kasus-kasus yang masuk diperoleh dari berbagai sumber. “Kami mencari data ke setiap Pengadilan Negeri mengenai data kaum dhuafa yang membutuhkan pendamping hukum. Kami juga mendatangi masyarakat dan memberikan kartu nama sehingga, jika mereka membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi PBH DD. Kami juga mendapatkan kasus yang diadukan dari sosial media, ataupun dari mulut ke mulut,” kata Yody.
Kasus yang ditangani pun beragam. Mulai dari advokasi perburuhan, penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, buruh migran, advokasi buruh, tanah waris bagi kaum dhuafa, advokasi lingkungan, hak-hak konsumen, penyandang disabilitas, hingga kasus HAM. Kasus-kasus yang masuk akan dikawal oleh PBH DD hingga kasus tersebut selesai.
Bagi kaum dhuafa yang membutuhkan bantuan hukum, dapat menghubungi PBH DD melalui telepon (021-7403734), sosial media, ataupun datang langsung ke kantor pelayanan PBH DD yang terletak di Perkantoran Ciputat Indah Permai Blok D 28 Lantai 1, Jl. Ir. H. Juanda No. 50, Ciputat, Tangerang Selatan. (Dompet Dhuafa/Diba Amalia)