Pernahkah kamu merasa tidak tenang karena utang-utang puasamu menumpuk, namun keadaan membuatmu kesulitan untuk membayarnya? Misalnya karena sakit atau hamil dan menyusui. Kamu juga pasti bertanya-tanya bagaimana kamu akan mempertanggungjawabkannya. Tapi kamu tak perlu bingung, karena Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Ada pilihan membayar fidyah bagi orang-orang dengan kondisi tertentu untuk melunasi utang puasa. Sebelum menunaikannya, cari tahu lebih lanjut pengertian fidyah dan hukum-hukumnya di sini!
Pengertian Fidyah
Dalam bahasa Arab, fidyah artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Pengertian fidyah juga berarti memberikan makan satu orang miskin untuk mengganti satu hari puasa.
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Melalui ayat di atas, Allah menjelaskan bahwa apabila seorang muslim meninggalkan ibadah puasa, maka ia wajib menggantinya di hari-hari lain, sejumlah hari yang telah ditinggalkan. Apabila tidak sanggup karena sedang dalam kondisi yang berat untuk mengganti bulan puasa, maka diperbolehkan membayar fidyah. Apa saja yang dikatakan sebagai kondisi berat, sehingga seseorang diperbolehkan membayar fidyah?
Orang yang Boleh Bayar Fidyah sebagai Pengganti Puasa
Tentunya tidak sembarangan orang yang boleh membayar fidyah. Ada aturan Islam dan ketentuan tersendiri. Termasuk jika kamu membatalkan dengan sengaja puasa, maka wajib untuk membayarnya. Sesuai dengan ketentuan Islam, berikut adalah orang-orang yang boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasa. Tentunya jika kamu tidak termasuk dalam golongan ini, maka wajib hukumnya untuk membayar utang puasa, ya!
Orang yang Sakit dan Potensi Sembuhnya Kecil
Bila seseorang memiliki penyakit, dan penyakitnya tersebut sulit untuk disembuhkan, atau potensi pulihnya kecil, maka diperbolehkan membayar fidyah.
Orang Tua Renta yang Tidak Kuat Untuk Berpuasa
Seseorang yang telah lanjut usia, dan tubuhnya renta dan lemah. Tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk mengganti puasanya dengan fidyah.
Orang yang Telah Wafat dan Memiliki Utang Puasa
Apabila ada seorang muslim yang telah wafat saat atau setelah bulan Ramadan, wafat karena sakit. Sakitnya menyebabkan dia tidak mampu berpuasa, maka anggota keluarganya dapat membayarkan utang puasa orang tersebut dengan fidyah.
Wanita Hamil dan Menyusui Saat Bulan Puasa
Wanita hamil dan menyusui pada saat bulan puasa, apabila khawatir akan gizi anak yang dikandung atau disusui, menurut sebagian ulama, wajib membayar fidyah. Namun menurut Imam Syafi’i, mereka harus mengqada puasa sekaligus membayar fidyah.
Orang yang Qada Puasa Setelah Bulan Ramadan
Dalam surat Al-Baqarah ayat 184, orang yang tidak berpuasa di Bulan Ramadan, wajib menggantinya (qada) puasa di bulan lain. Menurut para ulama, hukum mengganti puasa di bulan lain, wajib dilakukan sebelum Bulan Ramadan selanjutnya datang. Apabila, utang puasa Ramadan tahun lalu baru dibayar dengan berpuasa setelah bulan Ramadan tahun ini, wajib mengganti dengan berpuasa sekaligus membayar fidyah.
Baca juga: Bayar Fidyah Otomatis Utang Puasa Ramadan Lunas, Apa Iya? Belum Tentu!
Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan
Jika sudah masuk ke dalam golongan yang diperbolehkan membayar fidyah, lalu berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan? Terdapat pendapat yang berbeda-beda soal ukuran fidyah yang wajib dibayarkan. Berikut ini perbedaan besaran fidyah:
- Bayar Satu Mud
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthniy, “dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima’ atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha’ kurma.”
Jika dihitung secara kasar, denda atau fidyah yang dilakukan dalam hadits, sebesar 1 Sha’ setara dengan 4 mud. Dalam hadits, kurma yang didendakan jadi sebanyak 4 x 15 = 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin. Jumlah yang sama untuk mengganti puasa selama dua bulan (60 hari). Dalam perhitungan masa kini, 1 mud setara dengan 0,6 kg atau ¾ liter.
Jadi pembayaran fidyah satu mud setara dengan harga makanan pokok, apabila di arab dahulu menggunakan kurma, di Indonesia menggunakan hitungan beras. Bila harga beras sebesar Rp 11.000 per liter, maka ¾ nya seharga Rp 8.250.
- Bayar Dua Mud
Memberikan makan untuk orang miskin seharga beras Rp 8.250 sepertinya kurang layak. Apalagi mungkin saja makanan sehari-hari kita lebih dari dua puluh ribu rupiah. Oleh sebab itu, ada pendapat ulama lain seperti Abu Hanifah, berpendapat bahwa ½ sha’ atau 2 mud gandum, setara dengan setengah sha’ kurma atau tepung yang dianjurkan Radulullah. Diberikan untuk makan siang dan makan malam sampai kenyang satu orang miskin. setengah sha’ beratnya setara dengan 1,5 kg makanan pokok.
- Bayar Satu Sha’
Ada pula pendapat dari kalangan Hanafiyah, menganggap bahwa satu sha’ setara dengan 4 mud. Ukurannya setara dengan zakat fitrah. Apabila diukur dengan timbangan, maka berat 1 sha’ adalah 2.176 gram. Bila volumenya diukur, maka 1 sha’ setara dengan 2,75 liter.
Dari perbandingan jumlah di atas, dapat kita lihat besaran dari fidyah paling minimal untuk dibayarkan sebesar 1 mud. Namun, alangkah lebih baik untuk memberikan fidyah sebesar satu porsi makanan sehari-hari yang kita makan, kepada setiap miskin.
Cara Membayar Fidyah
Setelah tahu pegertian fidyah dan hukumnya, selanjutnya kita cari tahu cara membayar fidyah sesuai dengan ketentuan Islam. Ada tiga cara yang bisa kita lakukan, antara lain:
- Memasak makanan, kemudian mengundang orang miskin sama dengan jumlah hari puasa yang kamu tidak laksanakan selama bulan Ramadan. Jika kesulitan menemukan orang miskin, para ulama juga membolehkan kamu memberikan makan satu orang miskin saja selama 30 hari (atau jumlah utang puasamu).
- Memberikan makanan yang belum dimasak, yakni makanan pokok, dan alangkah baiknya juga memberikan lauk sebagai pelengkap.
- Menitipkan bayaran fidyah kepada lembaga tepercaya seperti Dompet Dhuafa. Lembaga tersebut akan menyalurkan makanan atau kebutuhan pokok lainnya kepada orang miskin. Sebenarnya bisa saja langsung memberikan uang fidyah kepada orang miskin, namun kita tidak dapat memastikan apakah uangnya benar-benar untuk makanan sehari-hari atau malah digunakan untuk hal-hal yang tidak baik, seperti foya-foya atau berjudi.
Sahabat, dengan membaca pengertian fidyah, hukum, dan ketentuannya di atas, kini kita mengerti apakah kondisi yang sedang kita alami saat ini boleh untuk membayar fidyah atau tidak. Apabila kita masih mampu untuk menggantinya, maka tetap diwajibkan bagi kita untuk mengqadanya. Namun, apabila ada kemungkinan lain yang akan kita hadapi seperti sakit yang tak kunjung sembuh, kita perlu mengganti puasa sekaligus membayar fidyah.
Jika kamu mengalami hal tersebut, kamu bisa menunaikan fidyah di Dompet Dhuafa. Lewat Dompet Dhuafa, fidyahmu akan disalurkan ke orang yang tepat dan sesuai dengan ketentuan Islam. Klik banner di bawah untuk bayar fidyahmu sekarang!