Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Syarat dan Perhitungannya

Zakat merupakan salah satu dari pokok ajaran Islam yang terdapat di rukun Islam. Wajib bagi setiap muslim untuk mengeluarkan zakat apabila telah memenuhi syarat-syaratnya. Dalam islam ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal wajib untuk diketahui agar tidak keliru dalam mengamalkannya.

Salah satu hikmah atau tujuan zakat fitrah maupun zakat mal adalah untuk membantu umat Islam yang yang kesulitan dan membutuhkan pertolongan. Zakat juga akan membersihkan dan menyucikan harta sesuai dengan yang Allah firmankan dalam ayat berikut:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allâh Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” ( Q.S At-Taubah : 103).

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah berasal dari bahasa arab yaitu zakat dan fitrah. Zakat memiliki arti tumbuh, bertambah, perbaikan, dan mensucikan. Sedangkan fitrah memiliki arti keadaan awal ketika manusia diciptakan. Jadi zakat fitrah adalah mensucikan harta bagi setiap muslim pada waktu fitri, yaitu selesainya berpuasa (masuk hari raya idul fitri).

Pengertian Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seseorang apabila memiliki harta di luar kebutuhan sehari-hari emas, perak, hewan ternak dan pertanian. Kata zakat mal diambil dari bahasa arab yaitu maal yang artinya kekayaan atau harta, maka dari itu zakat mal dikatakan juga sebagai zakat harta.

Baca juga: Tips Bayar Zakat Online

Perbedaan Syarat Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat adalah ibadah yang wajib ditunaikan oleh kaum muslimin. Kewajiban tersebut tetapi hanya berlaku bagi siapa saja yang telah memenuhi syarat-syarat wajib membayar zakat. Zakat fitrah dan zakat mal memiliki dua perbedaan syarat. Berikut merupakan perbedaannya

Syarat Zakat Fitrah

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dilakukan dalam menunaikan zakat fitrah. Seluruh syarat ini harus umat Islam perhatikan agar benar-benar menjalankan zakat fitrah sesuai dengan tuntunan Islam.

1. Beragama Islam

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap kaum muslimin tanpa membeda-bedakan jenis kelamin laki-laki maupun perempuan, budak maupun merdeka, anak-anak maupun dewasa. Hal tersebut berdasarkan hadits berikut:

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin.” (H.R Bukhari).

Baca juga: Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah

2.  Memenuhi Nisab Zakat Fitrah

Nisab adalah batasan kekayaan atau harta yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia diwajibkan untuk membayar zakat. Pada zakat fitrah nisabnya adalah seseorang yang memiliki makanan untuk sehari semalam untuk hari raya Idul Fitri.

Ini merupakan pendapat terkuat sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad ketika ditanya berapa nisab zakat fitrah? Beliau menjawab: “Jika dia memiliki sisa makanan satu hari maka wajib zakat.” (al-Masail Ishaq an-Naisaburi)Syarat Zakat Mal

Dalam berzakat mal atau harta, juga terdapat syarat-syarat yang menyertainya. Berikut ini adalah syarat-syarat dari zakat mal.

1. Beragama Islam

Sama halnya dengan zakat fitrah, setiap kaum muslimin yang terbilang mampu untuk menunaikan zakat diwajibkan untuk melaksanakannya tanpa memandang laki-laki ataupun perempuan, dari rasa atau suku mananpun.

2. Memenuhi Nisab Zakat Mal

Nisab pada zakat mal berbeda dengan nisab zakat fitrah. Nisab pada zakat mal tergantung dengan benda apa yang dimilikinya. Terkait dengan nisab zakat mal telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadits berikut:

“Kalau kamu memiliki 200 dirham dan sudah mengendap selama satu tahun, maka disana ada 5 dirham (untuk ditunaikan zakat) dan kamu tidak memiliki kewajiban membayar zakat untuk emas sampai engkau memiliki 20 dinar. Kalau kamu memiliki 20 dinar emas selama satu tahun, maka di sana ada 0,5 dinar (untuk ditunaikan zakat).” (H.R Abu Daud).

3. Harta yang Dimiliki Bukanlah Hutang

Seseorang yang diwajibkan membayar zakat mal apabila harta yang dimilikinya adalah harta merdeka miliknya sendiri bukan dari hutang. Harta tersebut juga harus di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang seperti makanan, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk keperluan mencari nafkah.

Perbedaan Jumlah Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Walaupun terkesan sama-sama wajib, namun zakat fitrah dan zakat mal terdapat perbedaan. Salah satunya adalah pada unsur jumlah.

Jumlah Zakat Fitrah

Zakat fitrah fitrah wajib dibayarkan oleh siapapun yang telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat fitrah. Besaran zakat fitrah adalah satu sho’. Zakat fitrah wajib dibayarkan dengan makanan pokok, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan menggunakan uang. Hal tersebut bersadarkan sabda Nabi dari Abu Sa’id Al Khudri dalam hadits berikut:

“Dahulu di zaman Nabi kami menunaikan zakat fitrah berupa satu sho’ bahan makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum atau satu sho’ kismis.” (H.R Bukhari & Muslim).

Sho’ adalah ukuran atau takaran yang digunakan pada zaman Nabi di Madinah yang ukurannya sama cakupan penuh telapak tangan yang digabungkan. Para ulama telah bersepakat bahwa ukuran satu sho’ sama dengan 3 kg. Maka dari itu diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah dengan ukuran 3 Kg, untuk berjaga-jaga boleh dilebihkan. Kelebihan tersebut akan terhitung sebagai sedekah.

Jumlah Zakat Mal

Besaran zakat mal tidak ditentukan secara merata secara persis antara tiap muslim satu dengan yang lainnya. Bisa saja seseorang memiliki kewajiban membayarkan zakat mal yang lebih besar daripada yang lainnya sebab besaran zakat mal ditentukan oleh persentase dari harta yang dimiliki. Persentase tersebut sebesar 2,5% berdasarkan hadits berikut:

“Kalau kamu memiliki 200 dirham dan sudah mengendap selama satu tahun, maka disana ada 5 dirham (untuk ditunaikan zakat) dan kamu tidak memiliki kewajiban membayar zakat untuk emas sampai engkau memiliki 20 dinar. Kalau kamu memiliki 20 dinar emas selama satu tahun, maka di sana ada 0,5 dinar (untuk ditunaikan zakat).” (H.R Abu Daud).

 Baca juga: Cara Mudah Hitung Zakat Online di Kalkulator Zakat Dompet Dhuafa

Kapan Harus Membayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal?

Terdapat perbedaan zakat fitrah dan zakat mal dalam perkara waktu pembayarannya. Zakat fitrah memiliki waktu pembayaran paling afdhol pada saat terbitnya fajar Idul Fitri hingga sebelum dilaksanakannya sholat ied. Selain itu, zakat fitrah juga bisa dibayarkan pada satu atau dua hari sebelum hari raya idul fitrah.

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal dibayarkan tidak terkait dengan bulan tertentu. Zakat mal dibayarkan ketika harta yang dimiliki telah mencapai satu tahun atau dikenal dengan istilah haul dan waqtul hasaad. Artinya zakat mal wajib ditunaikan apabila harta yang melebih nisab telah melebihi satu tahun.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal?

Salah satu hikmah ditunaikannya zakat adalah untuk membantu sesama kaum muslimin yang kesulitan dan membutuhkan pertolongan. Orang yang berhak menerima zakat disebut juga dengan mustahiq zakat.

Zakat fitrah dan zakat mal memiliki mustahiq zakat yang berbeda-beda. Jika zakat fitrah dan zakat mal diberikan kepada orang yang salah akan terhitung sebagai sedekah biasa. Berikut orang yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal:

Penerima Zakat Fitrah

Zakat Fitrah wajib dibayarkan oleh siapa saja yang mampu. Ukuran mampu di sini adalah seseorang yang memiliki makanan untuk sehari semalam pada hari raya Idul Fitri. Mustahiq zakat fitrah telah dicontohkan oleh Rasulullah dalam hadits berikut:

Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai makanan bagi orang orang miskin.” (HR. Abu Daud).

Berdasarkan hadits tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa tidak semua kalangan diberikan zakat oleh Rasulullah. Hanya orang-orang dari golongan fakir dan miskin yang diperbolehkan untuk menerima zakat fitrah.

Penerima Zakat Mal

Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal memiliki mustahiq zakat yang lebih banyak. Mustahiq zakat tersebut telah Allah sebutkan dalam ayat berikut:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah: 60)

Ditulis oleh: Abizar Daffa