JAKARTA — Kabar menyedihkan melanda saudara kita di Uyghur. Etnis Uyghur yang merupakan minoritas Muslim di Xinjiang, Republik Rakyat China, mendapatkan perlakuan diskriminatif. Oleh karena perbedaan bahasa, agama, dan kebudayaannya, etnis tersebut mendapatkan pembatasan-pembatasan hak-hak dasar, seperti kebebasan atas beribadah sesuai agamanya, oleh Pemerintah Republik Rakyat China.
Berdasarkan laporan Amnesty Internasional, sebanyak satu juta orang dari etnis Uyghur dikumpulkan dalam sebuah ‘kamp’ konsentrasi untuk mendapatkan ‘pendidikan’ terkait doktrinasi ideologi dan nilai-nilai yang dianut oleh Republik Rakyat China. Doktrinasi tersebut membuat etnis Uyghur mengalami kekerasan, dan pembatasan hak untuk menjalankan ibadahnya sebagai seorang muslim, seperti menggunakan hijab bagi perempuan atau jenggot bagi laki-laki, pelarangan berpuasa di bulan Ramadhan, pembatasan shalat lima waktu dan shalat Jumat yang tidak boleh lebih dari lima menit, hingga perintah untuk meninggalkan agamanya.
Laporan tersebut merupakan puncak gunung es dari represi terhadap kebebasan untuk menjaga kebudayaannya dan beribadah sesuai dengan keyakinan agamanya. Hal tersebut juga mengungkapkan bahwa selama ini telah terjadi peminggiran etnis Uyghur dalam mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
Atas dasar tersebut, Dompet Dhuafa sebagai lembaga kemanusiaan internasional menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Dompet Dhuafa mengecam keras penggunaan kekerasan dan pengumpulan etnis Uyghur dalam sebuah kamp konsentrasi oleh Pemerintah Republik Rakyat China, untuk membatasi kebebasan etnis tersebut dalam mengungkapkan ekspresi budayanya dan menjalankan ajaran agamanya.
2. Dompet Dhuafa mendorong Pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali hubungannya dengan Pemerintah Republik Rakyat China, terkait adanya pelanggaran HAM di Provinsi Xinjiang yang tidak sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights dan International Convenant on Social and Political Rights.
3. Dompet Dhuafa mendorong adanya kerjasama antara pemerintah negara-negara muslim yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI), untuk membantu terjaminnya hak-hak etnis Uyghur, terutama dalam menjalankan ibadah agamanya.
4. Dompet Dhuafa mendukung adanya penyelidikan organisasi internasional, baik organisasi non-pemerintah dan organisasi pemerintah terkait pengumpulan etnis Uyghur, serta pembuatan kamp konsentrasi tersebut.
5. Dompet Dhuafa mendukung diadilinya pelaku tindak kekerasan dalam Mahkamah Internasional apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah China.
Demikian pernyataan sikap tersebut kami sampaikan. Kami berharap dapat menjadi perhatian bagi semua pihak yang berkepentingan. Semoga saudara-saudara kita Etnis Uyghur di Xinjiang, segera mendapatkan keadilan atas hak-haknya.