JAKARTA — General Manager Wakaf Dompet Dhuafa, Bobby Manulang, memaparkan, wakaf, semuanya bisa didefinisikan dalam bentuk aset. Wakaf uang dan barang menjadi aset wakaf seperti aset uang, surat berharga, emas, tanah, dan bangunan. Bentuk investasi wakaf uang diantaranya adalah Sukuk (Obligasi syariah).
Lebih jelas tentang Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang memiliki manfaat wakaf, merupakan investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbal hasilnya disalurkan oleh Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf) untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
“CWLS ketika diterbitkan, yang dikembalikan kepada investor hanya pokok investasinya saja. Sementara imbal hasilnya disalurkan dalam bentuk program sosial, dianggap sebagai surplus wakaf. Ketentuan ini disampaikan di awal ketika masa penawaran dilangsungkan,” terang Bobby pada Jum’at (2/9/2022).
Baca Juga: https://www.dompetdhuafa.org/wakaf-produktif-sumber-dana-abadi-bagi-kebutuhan-umat/
CWLS di putaran berikutnya berganti nama menjadi Sukuk Wakaf Retail dan kini menyasar retail perorangan. Karena CWLS saat diterbitkan di putaran pertama, sasarannya koorporasi dan lembaga, seperti perbankan syariah, termasuk Dompet Dhuafa. Dalam hal ini, Dompet Dhuafa berperan sebagai Nazhir yang dipercaya untuk mengelola hasil dari model wakaf uang tersebut.
“CWLS itu produk instrumen keuangan syariah yang diterbitkan oleh pemerintah. Imbal hasil dari investasi ini kemudian disalurkan kepada Nazhir (pengelola wakaf) untuk membiayai program sosial dan program pemberdayaan. Sehingga mengoptimalkan potensi wakaf melalui instrumen CWLS, yang tujuannya agar dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” jelasnya lagi.
CWLS pada terbitan pertama terkumpul sebesar Rp52,4 Miliar, dengan total seluruh imbal hasil yang diterima adalah sekitar Rp8 Miliar. Putaran berikutnya, Sukuk Retail, sudah berjalan selama 5 (lima) seri. Sukuk Retail, dengan masa penawaran 2-3 bulan, rata-rata terkumpul Rp24 Miliar. Sementara CWLS, lebih dari 1 (satu) tahun.
“Pun begitu, artinya, selama ini bisa diukur bahwa, respon masyarakat terhadap Sukuk Wakaf cukup baik. Karena mungkin tantangannya adalah menggandengkan produk sukuk dengan wakaf ini memang perlu waktu agar masyarakat makin familiar,” imbuh Bobby.
Baca Juga: https://www.dompetdhuafa.org/padu-padan-aset-wakaf-hingga-sarana-aktualisasinya/
Sementara itu, mekanisme CWLS, Kemenkeu menunjuk para perbankan yang menjadi mitra distribusi Sukuk wakaf ini. Bank-bank ini akan membuka penawaran kepada para nasabah dan publik. Segala bentuk jenis transaksi sudah disediakan media online-nya oleh masing-masing bank. Lalu, total dana masyarakat yang terkumpul dari transaksi Sukuk ini dilaporkan oleh perbankan kepada Kemenkeu, untuk kemudian dana itu disetor kepada Kemenkeu.
Lalu Kemenkeu menjawab dalam bentuk semacam sertifikat Sukuk, memberi report sekaligus penyerahan surplus itu setiap bulan kepada para perbankan. Pun setiap bulan itu, para Nazhir yang menjadi mitra penyaluran surplus wakaf ini menerima amanah dana dari perbankan syariah yang menjadi mitranya. Dalam hal ini, Dompet Dhuafa bermitra dengan CIMB Niaga Syariah, dan manfaat wakafnya akan disalurkan untuk wakaf pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Hasyim Asy’ari Dompet Dhuafa di Jombang dan beasiswa pendidikan para siswa SMART Ekselensia serta santri e-Tahfidz di Bogor.
Bertempat di SMART Ekselensia Indonesia, Bogor, alhamdulillah, serah terima dana kupon CWLS seri SWR 002 dan 003 antara CIMB Niaga Syariah dan Tabung Wakaf Dompet Dhuafa telah dilakukan pada 25 Agustus 2022 lalu.
Baca Juga: https://tabungwakaf.com/cash-waqf-linked-sukuk-cimb-niaga-syariah-dan-tabung-wakaf-dompet-dhuafa/ (Dompet Dhuafa / Dhika Prabowo)