Begitu banyaknya ibadah puasa yang belum kita ketahui lebih dalam selain Puasa Ramadan. Puasa kifarat merupakan jenis puasa yang dilakukan dengan tujuan untuk menutup dosa yang dilakukan seseorang. Yuk Simak Penjelasan Puasa Kifarat
Puasa kifarat adalah salah satu jenis puasa wajib yang ada di dalam agama Islam. Namun, tujuan dari puasa kifarat memang sedikit berbeda dibandingkan puasa Ramadan. Menurut kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu dari Wahbah Az-Zuhaili, puasa kifarat adalah jenis puasa yang bertujuan untuk menutupi, mengganti, membayar atau memperbaiki. Dengan kata lain, puasa kifarat merupakan jenis puasa yang dilakukan dengan tujuan untuk menutup dosa yang dilakukan seseorang. Supaya, dosa tersebut tidak lagi berpengaruh terhadap kehidupan individu tersebut di dunia maupun di akhirat. Puasa kifarat harus dilakukan apabila suami dan istri melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum Islam. Apa saja penyebab yang membuat puasa kifarat ini harus dilakukan?
Penyebab Puasa Kifarat
Dengan melakukan puasa kifarat, maka diharapkan dosa yang dilakukan ini akan diampuni oleh Allah SWT dan tidak akan membebani timbangan amal Donatur di akhirat nanti. Apa saja penyebab seseorang harus melakukan puasa kifarat?
Puasa kifarat harus dilakukan apabila suami Melakukan Hubungan Suami Istri di Siang Hari Saat Bulan Ramadhan
Saat bulan Ramadhan, umat Islam memang diperintahkan untuk menahan hawa nafsu mulai dari matahari terbit hingga tenggelam. Tidak hanya nafsu makan dan minum saja, para pasangan suami istri juga diminta untuk menahan hawa nafsu syahwat hingga azan maghrib berkumDonaturng. Namun, hal tersebut bisa menjadi cobaan tersendiri yang sulit dibendung oleh pasutri yang baru saja menikah. Insiden jima’ atau hubungan suami istri di siang hari seringkali menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Bagi pasutri yang melakukan hubungan suami istri di siang hari, maka diwajibkan untuk melakukan puasa kifarat selama 2 bulan berturut-turut.
Puasa kifarat harus dilakukan apabila suami Tidak Dapat Memenuhi Nazar
Nazar bisa dibilang merupakan janji yang Donatur buat kepada Allah SWT untuk mewujudkan keinginan. Begitu nazar diucapkan, maka Donatur harus melunasi janji tersebut saat doa terkabul. Namun, ada kalanya situasi & kondisi yang masih belum memungkinkan untuk melakukan nazar. Bagi Donatur yang sudah terlanjur bernazar namun tidak dapat memenuhinya, maka wajib melakukan puasa kifarat selama 3 hari.
Membunuh Secara Tidak Sengaja
Membunuh adalah salah satu dosa besar dan dibenci oleh Allah SWT. Namun, ada kalanya seseorang atau seekor hewan terbunuh secara tidak sengaja. Misalnya, Donatur sedang berkendara dan tidak sengaja menabrak seekor kucing hingga kucing itu mati. Atau, Donatur terlibat kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa meninggal. Walaupun itu merupakan tindakan pembunuhan yang tidak disengaja, tetap saja hukum agama Islam tetap berlaku. Apabila Donatur tidak sengaja membunuh, maka wajib melakukan puasa kifarat selama 2 bulan berturut-turut.
Puasa kifarat harus dilakukan apabila suami Menyamakan Istri dengan Ibunya (Zihar)
Di dalam agama Islam, suami dilarang untuk menyamakan istri dengan ibu suami dalam bentuk apapun. Jika hal tersebut dilakukan, maka itu akan menjadi dosa besar bagi suami. Agar dosa tersebut diampuni dan tidak lagi membebani kehidupan suami di masa depan, maka suami wajib melakukan puasa kifarat selama 2 hari berturut-turut.
Mencukur Rambut Saat Ikhram
Saat sedang melakukan ihkhram, maka seorang muslim dilarang untuk mencukur rambut. Apabila ia sampai melakukan hal tersebut, maka ia harus membayarnya dengan melakukan puasa kifarat. Puasa kifarat ini dilakukan dengan cara berpuasa selama 3 hari berturut-turut.
Demikianlah ulasan singkat mengenai penyebab seseorang harus melakukan puasa kifarat. Lewat ulasan di atas, tentunya menjadi semakin jelas bahwa puasa kifarat harus dilakukan apabila suami melakukan tindakan tertentu. Selain berpuasa kifarat, Donatur juga bisa menghapus dosa besar maupun kecil dengan bersedekah. Dengan adanya layanan Sedekah Online dari Dompet Dhuafa, Donatur jadi lebih mudah untuk menyalurkan sedekah untuk orang-orang yang membutuhkan dari manapun dan kapanpun.