RST Dompet Dhuafa Daftarkan Penerima Manfaat Ke BPJS

BOGOR—Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah bergulir hampir setahun lamanya. Selama itu pula RS. Rumah Sehat Terpadu (RST) Dompet Dhuafa yang merupakan fasilitas layanan kesehatan gratis untuk dhuafa telah bersinergi dengan BPJS Kesehatan.

Dalam kurun waktu hampir 1 tahun, yaitu sejak awal Januari hingga Oktober 2014, RST Dompet Dhuafa telah mendaftarkan hampir 500 penerima manfaat kesehatan Dompet Dhuafa untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Kami mendaftarkan serta membayarkan iuran bulanan BPJS Kesehatan kelas 3 untuk para penerima manfaat kesehatan Dompet Dhuafa yang kami sebut member,” ucap Kepala Humas RST Dompet Dhuafa, Fariha, Senin (8/12) di Bogor.

Berdasarkan data yang diperoleh dari bagian Humas RST Dompet Dhuafa, dari 500 penerima manfaat kesehatan Dompet Dhuafa yang telah didaftarkan jumlahnya berkurang sebanyak 68 orang di bulan Oktober. Hal tersebut lantaranmasa aktif member sudah habis atau kadaluarsa, sehingga untuk pembayaran premi selanjutnya dikembalikan ke keluarga pasien. Sedangkan, sisanya yang masih aktif sekitar 432 peserta dibayarkan iuran bulanannya oleh RST Dompet Dhuafa.

“Setiap bulannya jumlah member yang didaftarkan BPJS akan terus bertambah ini dikarenakan member kesehatan di RST Dompet Dhuafa banyak yang tidak memiliki BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) padahal menurut survei yang kami lakukan member tersebut masuk kedalam golongan tidak mampu, sehingga kami berkewajiban mengadvokasi member untuk mendapatkan haknya baik sebagai peserta BPJS PBI ataupun BPJS Mandiri” ucap fariha.

RST Dompet Dhuafa saat ini mendaftarkan member untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap dimulai dari member yang membutuhkan pengobatan segera seperti saat masuk rawat inap, rawat jalan ke poli spesialis, yang akan menjalani operasi dan akan dirujuk ke rumah sakit lain.

Untuk ke depannya RST Dompet Dhuafa berharap di tahun 2015, seluruh peserta/member RST Dompet Dhuafa yang belum mendapatkan haknya sebagai peserta PBI atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) sudah bisa mendapatkan haknya. (tie/gie)