Sertifikat Tanah Wakaf Melindungi Keberlangsungan Amal Jariyah

Sertifikat tanah wakaf sangat dibutuhkan untuk menjaga aset wakaf, agar terlindung dari mafia tanah. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, banyak tanah wakaf yang dibangun untuk kepentingan tempat ibadah dan pesantren masih dalam status mengambang. Tempat ibadah ini belum memiliki sertifikat tanah yang resmi. Tanah-tanah wakaf yang belum memiliki kejelasan hukum rentan diklaim oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi. 

Data Kasus Sertifikat Tanah Wakaf

Berdasarkan data SIPP pada Ditjen Badilag, kasus sengketa tanah wakaf yang terjadi di Indonesia tercatat dari tahun 2020 hingga 2022 sebanyak 53 kasus. Data ini menunjukkan peningkatan kasus setiap tahunnya sejak tahun 2020-2022. Ke depannya, kasus berpotensi akan terus meningkat. Penyebab sengketa ini terjadi dipicu oleh pihak nadzir belum memiliki sertifikat tanah wakaf, sehingga tidak mempunyai perlindungan hukum atas tanah wakaf tersebut.

Kasus-kasus sengketa tanah wakaf yang terjadi di Indonesia, sebagian besar didasari oleh permasalahan ketidakcakapan nadzir dalam mengelola harta dan administrasi wakaf. Banyak nadzir yang setelah menerima tanah wakaf tidak segera mengalihfungsikan hak kepemilikannya dalam bentuk dokumen atas nama harta wakaf. Sehingga dapat dengan mudah disengketakan oleh pihak lain, baik itu ahli waris (dari pihak keluarga wakif) atau oknum dan lembaga tertentu yang ingin menguasai tanah tersebut. 

Baca Juga: Wakaf Produktif: Membangun Ekonomi Islam Berkelanjutan

Jadi sangat penting bagi kita untuk memilih nadzir yang benar-benar mampu mengelola harta wakaf dengan baik. Nadzir pun harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan dalam mengelola harta wakaf secara produktif, terutama dalam pengelolaan administrasi harta wakaf. Seperti pengurusan sertifikat tanah wakaf, agar aset wakaf dapat terlindungi secara hukum. 

Sertifikat Tanah Wakaf Melindungi Tempat Ibadah

Tempat ibadah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Sebagai pusat spiritual dan sosial, tempat ibadah menjadi tempat untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan mempererat tali persaudaraan antar umat beragama. Dalam mendukung keberlangsungan dan peran penting tempat ibadah, penggunaan tanah wakaf untuk membangun tempat ibadah menjadi salah satu solusi yang bermanfaat.

Menggunakan tanah wakaf untuk tempat ibadah, akan memiliki peluang keberlanjutan yang lebih terjamin. Tanah wakaf merupakan amanah yang ditujukan untuk kepentingan agama dan masyarakat, sehingga tempat ibadah akan tetap berfungsi dan memberikan manfaat jangka panjang. Tempat ibadah yang dibangun di atas tanah wakaf, harus segera urus sertifikat kepemilikan atas nama harta wakaf. Agar kedepannya tidak dapat disengketakan oleh pihak lain yang tidak berhak. 

Baca Juga: Masjid Nabawi, Wakaf Pertama Rasululllah

Contoh Kasus Sertifikat Tanah Wakaf Masjid

Masjid Agung Jami’ di Kota Malang, masjid ini merupakan salah satu dari 10 masjid yang telah memperoleh sertifikat tanah wakaf yang sah. Sertifikat itu diberikan langsung oleh Bapak Hadi Tjahjanto, selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kepada takmir Masjid Agung Jami’.

Bapak Hadi Tjahjanto pada waktu penyerahan sertifikat tanah wakaf menyampaikan kepada semua pihak terutama kepada para nadzir/pengelola masjid, agar segera mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah wakaf. Karena ini juga merupakan arahan dari Presiden RI Joko Widodo, agar semua tanah wakaf dapat memperoleh sertifikat.

Kasus sengketa tanah wakaf untuk masjid atau tempat ibadah sangat marak terjadi di Indonesia. Salah satunya yang terjadi di Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Sebuah masjid yang masih dalam proses pembangunan terpaksa tertunda akibat dipermasalahkan oleh ahli waris dari wakif. Pihak nadzir belum memiliki sertifikat tanah wakaf, karena belum mengajukan pengurusan sertifikat ke BPN. Hal inilah yang kemudian menjadi pokok permasalahan dan dengan mudah disengketakan oleh ahli waris dari wakif.

Sertifikat berperan penting sebagai bukti resmi atas kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertifikat resmi, status kepemilikan tanah menjadi sah di mata hukum, dan tempat ibadah terlindungi dari upaya pihak-pihak yang tidak berhak mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Legitimasi hukum yang kuat menjadi pertahanan pertama dalam menjaga tempat ibadah dari ancaman sengketa kepemilikan di masa depan.

Menjaga Keberlangsungan Program Wakaf Rumah Sakit

Sertifikat tanah wakaf sangat penting untuk menjaga keberlangsungan program wakaf rumah sakit. Program wakaf rumah sakit di sini bisa berupa program pembangunan rumah sakit di atas tanah wakaf maupun program-program rumah sakit seperti pengobatan gratis, penyuluhan kesehatan, dan lain sebagainya. Agar tidak terjadi hambatan dalam menjalankan program tersebut, sebaiknya kita sudah mengurus terlebih dahulu sertifikat tanah wakafnya. Dengan memiliki sertifikat yang legal, dapat memastikan tanah tetap diarahkan untuk kepentingan kesehatan masyarakat sesuai dengan niat awal wakif.

Keberadaan sertifikat memudahkan rumah sakit wakaf dalam mengajukan berbagai izin, mengakses dana bantuan, dan mendapatkan dukungan dari pihak lain, baik dalam bentuk dana, peralatan medis, atau bantuan tenaga ahli. Dengan dukungan tersebut, program wakaf rumah sakit dapat berjalan lebih lancar dan efisien, serta dapat berkembang secara berkelanjutan.

Baca Juga: 3 Wakaf Rumah Sakit yang Pernah Memberikan Banyak Manfaat Bagi Umat Islam

Melindungi Lokasi Proses Pendidikan, Belajar, dan Mengajar

Sertifikat tanah wakaf juga berperan melindungi lokasi proses pendidikan, belajar, dan mengajar. Di tempat-tempat seperti sekolah, madrasah, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan lainnya. Tanah wakaf yang telah didedikasikan untuk pendidikan, tidak dapat digunakan untuk tujuan lain selain pendidikan sesuai dengan niat awal pemberi wakaf. Di dalam sertifikat mencantumkan dengan jelas tujuan wakaf. Sehingga tanah tersebut tidak dapat dipindahkan fungsi penggunaannya tanpa izin atau perubahan yang sesuai dengan hukum.

Sertifikat yang sah memungkinkan lembaga pendidikan untuk melakukan investasi dan pengembangan secara legal. Misalnya, pembangunan gedung-gedung baru, perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendukung lainnya untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar.

Lembaga pendidikan dengan sertifikat tanah wakaf yang sah dapat mendapatkan dukungan dari pemerintah atau lembaga lain yang berkomitmen pada pengembangan pendidikan. Dukungan ini dapat berupa bantuan keuangan, program pembangunan, atau fasilitas lain yang memperkuat infrastruktur pendidikan.

Sertifikat tanah wakaf memainkan peran penting dalam melindungi tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah. Dengan sertifikat yang sah, takmir masjid, pengelola rumah sakit, dan lembaga pendidikan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Sertifikat melindungi tanah dari perubahan fungsi penggunaan, mendukung pengembangan dan investasi. Juga memastikan keberlanjutan program-program keagamaan, pengobatan, dan pendidikan di masa depan. Sehingga menciptakan lingkungan yang harmonis dan memberikan kontribusi positif bagi kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga: Potensi Luas Manfaat Wakaf pada Cash Waqf Linked Sukuk

Cara Sertifikasi Tanah Wakaf

Berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Menjelaskan proses sertifikasi tanah wakaf adalah sebagai berikut:

Melengkapi persyaratan sertifikasi tanah wakaf

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf. Di dalamnya diatur persyaratan untuk mendaftarkan tanah wakaf, yaitu:

  • Surat permohonan
  • Surat ukur
  • Sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah
  • Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
  • Surat pengesahan nadzir yang bersangkutan dari KUA
  • Surat pernyataan dari nadzir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita dan tidak dijaminkan.

Tata cara pendaftaran sertifikat tanah wakaf

Tanah wakaf berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Tanah Negara didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir. Berikut tahapan pendaftarannya:

1. PPAIW mewakili Nadzir menyampaikan dokumen persyaratan kepada Kantor Pertanahan.

PPAIW atas nama Nazhir menyampaikan AIW atau APAIW dan dokumen-dokumen lainnya, yang diperlukan untuk pendaftaran Tanah Wakaf atas nama Nazhir kepada Kantor Pertanahan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW. (pasal 2 ayat 2).

2. Nadzir mengajukan permohonan kepada kantor BPN setempat.

Pemohon mengajukan permohonan kepada kantor BPN setempat dengan melampirkan: surat permohonan, surat ukur, sertifikat Hak Milik yang bersangkutan atau bukti kepemilikan yang sah, AIW atau APAIW, surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari KUA, dan surat pernyataan dari Nazhir bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sita, dan tidak dijaminkan.

3. Sertifikat diterbitkan.

Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf atas nama Nadzir, dan mencatat dalam Buku Tanah dan sertifikat Hak atas Tanah pada kolom yang telah disediakan.

Itulah tata cara atau tahapan pendaftaran sertifikat tanah wakaf yang bisa kita pelajari bersama. Namun untuk lebih rinci, Sahabat bisa datang langsung ke kantor BPN setempat. Agar proses pembuatan sertifikat tanah wakaf yang kita urus dapat berjalan lancar.  

Baca Juga: Dompet Dhuafa Terima Penghargaan BWI sebagai Nazhir Wakaf Terbaik

Wakaf Bersama Dompet Dhuafa

Sahabat, kita tentu harus mempersiapkan diri sebelum pulang ke kampung akhirat. Salah satu amalan jariyah yang tidak terputus amalan dan manfaatnya adalah dengan wakaf. Ikut patungan program wakaf di Dompet Dhuafa, menjadi salah satu ikhtiar menabung pahala. Klik link berikut ini untuk informasi wakaf lebih lanjut.