6 Syarat Harta Yang Wajib Dizakati, Apa Saja Ya?

Ilustrasi Harta yang Wajib dizakati

Membayar zakat merupakan kewajiban untuk setiap umat Islam yang sudah memenuhi syarat, oleh sebab itu sepantasnya sebagai umat Islam kita menyisihkan harta membayar zakat sesuai dengan hukumnya agar amal kita dapat diterima di sisi Allah SWT. Salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan adalah zakat kekayaan atau disebut juga dengan zakat maal. Zakat ini wajib dikeluarkan oleh muzakki melalui amil zakat resmi yang lalu diberikan kepada mustahik. Maka dari itu, perlu diketahui syarat-syarat harta yang wajib dizakati.

Syarat harta yang wajib dizakati

Baca Juga: Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Apa? Ini Penjelasannya

Sebagai umat Islam yang mengabdi kepada ajaran Allah SWT, menunaikan zakat merupakan kewajiban yang tidak akan lepas dari kehidupan sehari-seharinya bagi yang sudah memenuhi syaratnya. Maka dari itu, perlu diketahui dengan jelas syarat harta yang wajib dizakati agar amal kita dapat diterima di sisi Allah SWT. Seperti yang telah difirmankan Allah SWT:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Lalu seperti apa syarat-syarat yang perlu diperhatikan jika harta kita ingin dizakati untuk memenuhi kewajiban? Simak berikut ini.

Syarat Harta Yang Wajib Dizakati

Infografis Syarat harta Wajib Zakat
Syarat Harta Wajib Zakat (dompetdhuafa.org)

Sesungguhnya tidak semua harta wajib dizakati meskipun harta-harta yang ditujukan untuk dizakati bersifat umum. Harta tersebut perlu memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut.

1. Mencapai nishab pasti masuk syarat harta yang wajib dizakati

Nishab yang dimaksud dalam zakat adalah jumlah minimal harta yang perlu dizakati jika sudah kepemilikan harta tersebut sudah mencapai haul atau dalam satu tahun, karena tidak ada zakat dalam harta jika belum mencapai satu tahun. Tergantung dengan jenis zakatnya, satuan harta zakat dapat berbeda-beda. Zakat harta dapat dipilahkan bedasarkan sumber penghasilan, seperti hasil panen, hasil laut, hasil pertambangan, hasil temuan dan hasil ternak. Masing-masing dari zakar mempunyai nishab dan cara hitung yang berbeda.

2. Kepemilikan penuh

Harta wajib dizakatkan bila kepemilikan harta tersebut sudah mencapai satu tahu (haul) dan dapat digunakan sepenuhnya. Namun jika kita tengah berhutang dan tidak dapat menggunakan harta kita sepenuhnya karena harta tersebut merupakan hak kepemilikan orang yang kita hutangkan, maka hukumnya tidak wajib berzakat.

3. Bebas dari hutang termasuk syarat harta yang wajib dizakati

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, selama hutang belum dilunaskan dalam waktu yang telah ditentukan maka harta tersebut tidak sepenuhnya milik kita dan harus dibayar sebelum dizakatkan.

4. Harta tersebut dapat bertambah

Salah satu syarat yang harus diperhatikan adalah harta tersebut dapat terus bertambah secara nyata atau perkiraan. Salah satu contoh harta yang tidak termasuk sebagai harta zakat karena tidak berkembang adalah perlengkapan kantor, toko, bangunan pabrik dan sesuatu yang digunakan sebagai alat usaha atau modal.

5. Kebutuhan pokok sudah terpenuhi

Untuk menunaikan zakat, hal yang perlu diperhatikan sebelumnya adalah apa sudah memenuhi kebutuhan pokok atau tidak karena hal tersebut merupakan tanggung jawab kita masing. Harta zakat hanya bisa dizakatkan jika harta tersebut merupakan harta yang terisa dari kebutuhan pokok.

6. Kepemilikan harta sudah mencapai haul (satu tahun)

Jika harta sudah dimiliki mutlak selama satu tahun  (tanpa hak kepemilikan orang lain) maka hukumnya wajib dizakati. Namun perlu bahwa syarat ini tidak berlaku untuk zakat pertanian dan harta karun yang mempunyai hukum yang berbeda.

Syarat-syarat diatas patut diikuti agar zakat Sahabat dapat dianggap sah menurut syariat Islam. Namun tidak hanya itu, kita juga perlu mengetahui jenis-jenis harta yang diharamkan untuk dizakati.

8 Objek Zakat Yang Tidak Wajib Dizakati

Berikut jenis-jenis harta yang hukumnya haram jika dizakati

  1. Harta yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, antara lain seperti nafkah keluarga, keperluan rumah tangga, tempat tinggal dan keperluan yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari.
  2. Piutang yang belum terselesaikan.
  3. Barang antik atau lukisan yang digunakan untuk perhiasan yang terlihat wajar di mata masyarakat umum. Jika tidak wajar dan berlebihan maka barang-barang antik tersebut wajib dizakati
  4. Harta yang telah dibekukan oleh bank atau pihak lain, namun jika masa pembekuan sudah selesai dan melewati satu tahun (haul) maka harta tersebut wajib dizakati.
  5.  Perhiasan seperti logam mulia, batu permata, jam tangan dan perhiasan lainnya yang digunakan sewajarnya di mata masyarakat umum. Jika sudah melewati batas kewajaran maka hukumnya wajib dizakatkan.
  6. Harta yang dimiliki negara, masjid, wakaf, harta lembaga pendidikan dan badan sosial dan harta-harta lainnya yang digunakan untuk kepentingan sosial.
  7. Harta yang tidak berkembang seperti pabrik, toko, kendaraan usaha dan perlengkapan kantor.
  8. Harta yang diperoleh melalui usaha yang diharamkan dalam syariat islam

Dengan demikian penjelasan syarat-syarat zakat serta larangannya. Semoga dengan informasi ini, Sahabat dapat menunaikan ibadah zakat dengan baik dan benar agar diterima di sisi Allah SWT dan janganlah  menunda kewajibanmu untuk Sahabat-Sahabat kita diluar sana yang membutuhkan dan tempat mu di akhirat nanti. Yuk berzakat!