Tahun Ini, Wilayah Sebaran THK Dompet Dhuafa Meningkat

TANGERANG SELATAN-Dua minggu sudah Idul Adha 1436 H meninggalkan kita. Suka cita penerima manfaat mendapatkan daging merah kaya nutrisi masih terbayang. Begitu pula dengan Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet Dhuafa. Sungguh merupakan amanah yang besar untuk menyampaikan daging kurban kepada yang berhak hingga ke pelosok terpencil.

Pada tahun ini, jumlah penerima manfaat THK Dompet Dhuafa sebanyak 269.325 jiwa yang tersebar di 1644 desa, 761 kecamatan, 125 kabupaten, 22 provinsi, dan tiga negara yakni, Indonesia, Mindanao Filipina, dan Kamboja.

“Alhamdulillah, jumlah sebaran wilayah Tebar Hewan Kurban (THK) pada tahun ini lebih lebih luas jangkauannya,” ujar Endang Purwanti, KetuaProgram THK Dompet Dhuafa 2015.

Endang menambahkan, khusus untuk sebaran wilayah kurban di luar negeri, hewan kurban yang disembelih ada 90 (domba, kambing, sapi). Sedangkan di dalam negeri ada 8529 domba/kambing (standar dan premium) dan 681 sapi yang disembelih.

“Rinciannya Kamboja sebanyak 40 sapi dan di Mindanao Filipina50 sapi”, tambah Endang.

Hal ini tak lepas dari mitra Kampung Ternak Nusantara (KTN) yang pernah dibina. Jejaring yang dibentuk pada 1 Juni 2005 ini berfokus pada pemberdayaan peternak. KTN rutin memberikan pelatihan peternak bagi perorangan atau lembaga yang tertarik memberikan pembekalan usaha keterampilan kepada anggotanya baik pemula atau yang sedang menjalani usaha peternakan sapi, domba, atau kambing. Diharapkan peternak yang mengikuti pelatihan memiliki kemampuan manajemen dan keterampilan teknis dalam mengelola peternakan sapi, domba, atau kambing.

Guna meningkatkan mutu dan kualitas hewan kurban, beberapa tahun initelah dilakukan mekanisme sanksi yang tegas bagi mitra kurban THK yang melanggar bedasarkan hasil penilaian oleh tim QC (Quality Control) yang ketat. Semua itu bertujuan agar kualitas, proses jual beli, pengadaan produk ternak dan pemotongan sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Benny, anggota tim distribusi untuk THK menjelaskan, terdapat dua tahapan QC. Pertama dilakukan setelah pasca Idul Fitri dan September lalu. Ia menjelaskan, proses QC satu untuk memastikan semua mitra telah menyediakan hewan ternak sesuai dengan kuota  masing-masing.

“Jika padasaat QC satu dilaksanakan masih ada mitra yang belum menyediakan seratus persen jumlah ternak, maka akan dilakukan pengurangan kuota sesuai jumlah kekurangannya. Misal kuota mitra adalah seratus ekor kambing. Pada saat QC satu dilaksanakan baru tersedia delapan puluh ekor, maka kuota mitra tersebut akan dikurangi dua puluh ekor”, jelas Benny menambahkan.

Pada QC satu juga dilakukan pengecekan bobot hewan ternak. Bobot minimal ternak harus mencapai 18 kg untuk domba/ kambing standar, 23 kg untukdomba/kambingpremium dan 230 kg untuk sapi/kerbau. Penimbangan/ pengukuran bobot ternak menggunakan metode sampling 10% dari kuota setiap mitra.

Pada tahapan QC dua, merupakan tahapan paling krusial, dimana seluruh hewan ternak sudah harus memenuhi bobot standar yang telah ditentukan. Untuk domba/kambing standar 25 kg, domba/kambing premium 33 kg, dan sapi/kerbau 250 kg.

“Jika ditemukan masih ada hewan yang belum memenuhi bobot minimal tersebut, mitra wajib mengganti ternak dengan dengan bobot yang memenuhi syarat berat minimal. Jika tidak, hewan yang tidak memenuhi bobot minimal akan menjadi pengurang kuota mitra”, tambah Benny.

Proses QC yang ketat dilakukan agar saudara kita, penerima daging kurban, di penjuru negeri mendapatkan daging yang berkualitas baik sehingga daging yang mereka makan sama dengan kita sehari-hari.

Semoga, keberkahan selalu mengalir kepada pekurban dan penerima kurban di tiap gigitan daging. Juga semoga kurban ini menjadi saksi yang memperberat timbangan amal kebaikan di akhirat kelak. (Dompet Dhuafa/Erni)

 

Editor: Uyang