SURABAYA, JAWA TIMUR — Dompet Dhuafa Cabang Jawa Timur kembali mewujudkan amanah para donatur dengan menyalurkan 170 porsi makanan siap santap kepada para dhuafa melalui program “Tunaikan Amanah Fidyah dan Kafarat”. Penyaluran dilakukan di Warung Gratis Surabaya (WGS) pada Selasa (14/01/2025). Kehadiran masyarakat yang penuh antusias mampu menghidupkan suasana, membuat acara berlangsung dengan semangat dan penuh berkah.
Agus Triabudi Waluyo, Koordinator Distribusi Program Dompet Dhuafa Jawa Timur, mengungkapkan dalam program ini, porsi makanan layak santap dibagikan secara gratis kepada para dhuafa. Diharapkan fidyah dan kafarat yang ditunaikan menjadi penghapus atas kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak, serta memberikan manfaat bagi para penerimanya.
“Alhamdulillah, kali ini kita kembali tunaikan fidyah dan kafarat sesuai amanah para donatur di program kolaborasi sosial kami yaitu Warung Gratis Surabaya, di mana kita bagikan porsi makanan layak santap kepada para dhuafa secara gratis. Jadi insyaallah tepat sasaran. Semoga fidyah/kafarat yang telah ditunaikan menjadi penghapus atas kesalahan yang disengaja maupun tidak dan bermanfaat kepada yang merasakannya,” ungkap Agus.
Baca juga: Ratusan Paket Fidyah Sampai ke Tangan Lansia dan Anak Yatim
Super Volunteer Dompet Dhuafa Jawa Timur, Tria Nurul Rizqiyah atau yang akrab disapa Kiki, mengutarakan kebahagiaan ketika ikut dalam proses penyaluran fidyah.
“Senang banget bisa ikut mengawal amanah para donatur. Semoga bisa berdampak luas untuk mereka yang membutuhkan ya,” ungkap Kiki.
Menjelang Ramadan, fidyah hampir menjadi subjek yang sering kali dicari atau dibincangkan oleh umat Islam. Pasalnya, mereka harus segera menyelesaikan kewajiban membayar utang puasa Ramadan yang telah dilewatkan sebelumnya.
Baca juga: Fidyah Lewat Kanal Digital Dompet Dhuafa Tersalurkan dalam Bentuk Ratusan Paket Sembako
Secara terminologi, fidyah adalah hukuman berupa denda yang diberikan kepada seseorang karena ia telah meninggalkan kewajiban agama. Denda itu dikeluarkan dengan cara memberi makan orang miskin.
Selain itu, fidyah juga dapat berarti pemberian bahan makanan pokok atau makanan siap saji kepada orang fakir dan miskin, sebagai kafarat karena ia telah meninggalkan puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Pelaksanaan pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam tiga bentuk. Bentuk pertama, yakni dengan cara memberikan makanan matang. Bentuk kedua, yakni dengan memberikan bahan makanan mentah atau bahan masakan yang dapat diolah menjadi makanan matang. Kemudian bentuk ketiga, yakni membayarkan fidyah dalam bentuk uang yang nantinya dapat dibelanjakan untuk membeli bahan masakan mentah atau masakan matang siap santap.
Tunaikan Amanah Fidyah dan Kafarat merupakan implementasi dari pembayaran fidyah dalam bentuk memberikan makanan matang. Program ini bertujuan untuk menyalurkan fidyah dan kafarat yang telah ditunaikan oleh para donatur dengan harapan membawa manfaat nyata bagi para penerimanya. Komitmen Dompet Dhuafa Jawa Timur sebagai perantara kebaikan terus digelorakan untuk mempermudah masyarakat yang ingin menunaikan fidyah ataupun kafaratnya dengan mudah. Bayar fidyahmu, di sini: Bayar FIDYAH dengan MUDAH. (Dompet Dhuafa)
Teks dan foto: Anndini Dwi Putri, DD Jatim
Penyunting: Dhika