Pada suatu masa di hari Iduladha, masyarakat Madinah mengalami musibah kelaparan. Nabi Muhammad, Rasulullah Saw kemudian menyeru kepada para sahabat untuk segera membagikan daging-daging kurban. Bahkan, ia melarang menyimpannya melebihi tiga hari tasyrik. Larangan ini terekam valid pada hadis dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Saw bersabda yang dimuat dalam Kitab Shahih Bukhari no. 5249 dan Kitab Shahih Muslim no.1974:
مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ
“Bagi yang sembelih hewan kurban, jangan sisakan sedikit pun dagingnya di rumah lewat tiga hari tasyrik.”
Satu tahun berselang. Keadaan masyarakat sudah berubah lebih tenang, hingga kehidupan berjalan secara ideal. Hari Iduladha pun kembali datang. Masyarakat merayakannya dengan sangat antusias, yaitu dengan berkurban. Begitu banyak hewan dan daging kurban kala itu. Para sahabat ingat pada Iduladha sebelumnya, Rasulullah menyuruh mereka untuk tidak menyisakan daging kurban melewati tiga hari tasyrik. Di sisi lain, mereka memiliki keluarga, sejumlah kerabat dan pembantu untuk dibagikan daging kurban sebagai ajang silaturahmi. Para sahabat pun kembali menanyakan perihal ini kepada Rasulullah.
يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى ؟
“Ya Rasulullah! Apa kami harus lakukan (membagikan habis daging kurban) seperti tahun lalu?”
قَالَ: كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا
“Rasulullah menjawab, ‘Silakan makan, bagikan, dan simpan sisanya. Jadi sebenarnya tahun lalu itu, banyak orang yang kesusahan karena paceklik. Makanya aku ingin kalian bantu mereka’.”
Baca juga: Hanya Makan Daging Setahun Sekali, Tebar Hewan Kurban Dompet Dhuafa Bahagiakan Masyarakat Sukabumi
Pada kesempatan lain, atau dalam riwayat lain, yaitu dalam hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Rasulullah menyebutkan alasan atas larangan membagikan daging kurban melebihi tiga hari tasyrik. Hal ini semata-mata untuk kemaslahatan bersama, yakni agar orang-orang yang memiliki kelapangan rezeki membagikan lebih luas daging-daging kurbannya kepada orang-orang yang sedang kesulitan.
كُنْتُ نَهَيْتُكُم عَنْ لُحُومِ اْلأَضَا حِيِّ فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَابَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
“Dulu, memang aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari itu, agar orang yang kecukupan kasih keleluasan ke yang tidak kecukupan. Tapi sekarang, silakan makan sesuka kalian, bagikan dan simpan.”
Berdasarkan kisah dari hadis-hadis tersebut, maka hukum menyimpan daging kurban untuk kebutuhan di masa depan adalah boleh. Bahkan, untuk kemaslahatan yang lebih, mengolah daging kurban dapat memberikan faedah yang lebih tahan lama karena bisa disimpan. Sehingga, ketika ada orang yang benar-benar membutuhkan, sedangkan terkendala jarak dan akses, maka daging olahan dapat diberikan kapan saja.
Contohnya yang saat ini terjadi pada saudara-saudara kita di Palestina. Krisis kemanusiaan terus mengalami eskalasi, mengakibatkan mereka sangat kesulitan mendapatkan makanan. Jangankan untuk berkurban, untuk makan sehari-hari saja mereka tak mampu, hanya bergantung pada uluran bantuan. Berbulan-bulan Dompet Dhuafa hadir di tengah-tengah mereka, memahami betul kebutuhan dan kesulitan yang mereka hadapi. Meski begitu, Dompet Dhuafa akan berusaha selalu hadir membersamai, termasuk pada momen ibadah kurban do Zulhijah 1445 H ini.
Untuk menyampaikan amanah para pekurban agar kurban mereka sampai di Palestina, Dompet Dhuafa memiliki beberapa skema pelaksanaan. Pertama, Tim Tebar Hewan Kurban (THK) Dompet Dhuafa melakukan pemotongan hewan, pengolahan daging, hingga distribusi makanan langsung di tanah Palestina. Ini seperti yang selalu dilakukan dari tahun ke tahun. Kedua, tim akan melakukan pemotongan di beberapa negara terdekat. Selanjutnya akan melakukan pengolahan dan pengawetan berbentuk daging dalam kaleng. Kemudian menyalurkannya masuk ke Palestina bersamaan dengan bantuan kemanusiaan Dompet Dhuafa lainnya.
Pembagian daging kurban dalam bentuk olahan ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 yang menjabarkan bahwa daging kurban boleh untuk:
- Didistribusikan secara tunda (‘ala al-tarakhi) untuk memperluas nilai maslahat.
- Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
- Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
Sahabat Baik! Dompet Dhuafa butuh bantuanmu agar makin banyak saudara kita di Palestina yang mendapatkan manfaat kurban. Faktanya, menurut Data Kementerian Kesehatan Hamas, puluhan orang Palestina, termasuk anak-anak, terus kehilangan nyawa setiap hari akibat konflik kemanusiaan yang terjadi di Jalur Gaza. Jumlah korban yang disebutkan, yakni 34.000 orang di Gaza, sejak dimulainya perang, memperlihatkan eskalasi dampak kemanusiaan yang perlu mendapat perhatian dunia.
Sejak tanggal 7 Desember 2023, Program Gaza Food Bank (DD Kitchen) terus menyediakan 2.000 porsi makanan makanan siap saji setiap harinya. Melalui Program THK 1445 H, Dompet Dhuafa bersama mitra berencana menyalurkan daging kurban dalam kemasan kaleng kepada masyarakat Palestina di Jalur Gaza. Distribusi ini akan berlangsung selama dua bulan setelah pemotongan di hari Iduladha. (Dompet Dhuafa)
Yuk, lengkapi ibadah kurban tahun ini dengan berkurban untuk Palestina!
Kurban untuk Palestina
Teks: Riza Muthohar
Foto: Dokumen Dompet Dhuafa
Penyunting: Dhika Prabowo, Ronna