Wajibkah Memberi Uang Sumbangan untuk Orang Meninggal?

Sudah-meninggal-tapi-hutang-belum-lunas

Kematian seorang manusia telah menjadi ketetapan Allah Swt yang tercatat di lauhul mahfudz, tak ada satu pun makhluk yang dapat menolak kedatangannya. Apabila kematian tiba, terputuslah semua urusan di dunia, duka pun menyelimuti keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Para pelayat kemudian berdatangan mengunjungi rumah orang yang meninggal sekaligus memberikan kekuatan dan menghibur keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, para pelayat biasanya juga akan memberikan uang sumbangan yang biasa disebut uang dukacita atau uang takziah kepada keluarga yang ditinggalkan.

Hal ini juga telah menjadi tradisi bagi sebagian besar orang, khususnya di Indonesia. Dalam agama Islam sendiri, takziah merupakan sunah Nabi Muhammad Saw. Laki-laki, perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, semua dianjurkan untuk bertakziah jika ada orang yang meninggal.

Baca juga: Sedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal, Pahalanya Mengalir ke Siapa?

uang-sumbangan-untuk-orang-meninggal

Namun, dalam Islam bagaimana hukum memberi uang sumbangan untuk orang yang meninggal, wajib atau tidak? Simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Memberi Uang Sumbangan untuk Orang Meninggal

Memberi bantuan kepada keluarga orang yang meninggal dalam rangka menghibur dan meringankan penderitaan mereka adalah salah satu perkara yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Melansir Asy Syariah, hal ini disebutkan dalam hadis tentang kisah wafatnya Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Saw bersabda:

“Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far. Sungguh, mereka sedang ditimpa oleh perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. At-Tirmidzi No. 998 dan Ibnu Majah no. 1610)

Dari hadis di atas kemudian dapat disimpulkan bahwa keluarga orang yang meninggal berhak menerima bantuan yang diberikan kepada mereka, hanya jika ada orang yang membantunya, bukan diminta. Meski begitu, dalam perkara ini tetap hanya Allah Yang Maha Mengetahui kebenarannya.

Uang sumbangan saat takziah sendiri sudah sangat melekat dengan masyarakat hingga memunculkan kebiasaan menyediakan kotak amal atau tempat pengumpulan uang dukacita yang dilakukan oleh keluarga orang yang meninggal. Meskipun niat dan tujuannya baik, namun kebiasaan ini perlu dipikirkan ulang. Pasalnya, dalam syariat Islam tidak ada tuntunan bersengaja menyiapkan kotak amal dalam rangka mengumpulkan uang sumbangan. Perbuatan ini dikhawatirkan termasuk dalam kategori bersengaja meminta-minta, sebuah tindakan yang dilarang dalam Islam.

Baca juga: Hukum Sedekah untuk Orang yang Sudah Meninggal

uang-sumbangan-untuk-orang-meninggal

Larangan bagi umat Muslim untuk meminta-minta disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw: “Barang siapa meminta-minta kepada manusia untuk memperbanyak harta, sesungguhnya ia telah meminta bara api neraka. Silakan dia menyedikitkan atau memperbanyak.” (HR. Muslim no. 1041)

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa semua sumbangan yang diberikan oleh orang-orang yang bertakziah secara langsung kepada keluarga almarhum tanpa perantara kotak amal, boleh diterima dan dimanfaatkan oleh keluarga. Insyaallah hal ini tidak termasuk bidah.

Sementara itu, sumbangan yang diberikan orang-orang yang bertakziah ke dalam kotak amal yang sengaja disiapkan keluarga almarhum, sebaiknya tidak digunakan oleh keluarga, sebagai bentuk kehati-hatian. Lebih baik uang sumbangan tersebut disalurkan untuk kepentingan umum.

Baca juga: Hukum Pinjol Menurut Agama Islam dan Fatwa MUI

Terkait dengan wajib tidaknya memberi uang sumbangan untuk orang yang meninggal, Syaikh Bin Baz seorang ulama besar Arab Saudi pernah berfatwa: “Sunahnya adalah membuatkan makanan untuk mereka (keluarga almarhum) jika diberi kemudahan.”

Membuatkan makanan untuk keluarga yang ditinggalkan adalah hal yang paling disarankan. Sementara, memberikan uang sumbangan tidak disyariatkan, kecuali keluarga almarhum adalah orang fakir dan membutuhkan. Uang sumbangan itu pun tidak diberikan pada waktu takziah, tetapi di waktu yang lain. Uang sumbangan itu diberikan karena kondisi kefakiran dan kebutuhan mereka, bukan karena kematian anggota keluarga mereka. Fatwa Syaikh Bin Baz ini dikutip dari Kitab ath-Thaharah wa ash-Shalah, Fatawa wa Maqalat Syaikh Abdul Aziz bin Baz 2/413.

Namun demikian, tangan di atas atau memberi kepada yang membutuhkan sangat dianjurkan oleh Allah Swt bagi semua umat-Nya. Berinfak dan bersedekah dapat memanjangkan usia hingga menghapus dosa-dosa kita. Bagi sahabat yang ingin berinfak namun masih kebingungan untuk menyalurkannya ke mana, Dompet Dhuafa bisa menjadi pilihan. Kamu bisa berinfak dengan mudah melalui link di bawah ini. Ada banyak program dari Dompet Dhuafa yang bisa kamu pilih untuk menyalurkan kebaikanmu.

INFAK SEKARANG