Wajib Tahu! Cara Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal

penerima-zakat-fitrah

Islam benar-benar menekankan perintah berzakat untuk umatnya. Maka dari itu, kita perlu memahami perbedaan masing-masing zakat, terutama cara menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

Perintah untuk melakukan zakat tercatat di dalam Al-Quran sebanyak 32 kali. Di agama Islam, jenis zakat utama terbagi menjadi dua, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Keduanya sama-sama merupakan jenis zakat yang wajib diamalkan oleh umat Islam yang mampu dan sehat secara jasmani maupun rohani. Kedua zakat tersebut juga memiliki ketentuan cara menghitung yang berbeda-beda, sehingga sangat penting untuk diperhatikan. Untuk lebih jelasnya, simak uraian berikut.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang dibayarkan oleh umat Islam selama bulan Ramadan hingga Idulfitri. Zakat ini merupakan jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh golongan yang mampu. Bentuk dari Zakat Fitrah ini umumnya terdiri dari bahan-bahan kebutuhan pokok, seperti beras, terigu, gandum, dan sebagainya. Selain itu, Zakat Fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang, untuk kemudian disalurkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok. Cara menghitung zakat yang sesuai dengan peraturan syariat Islam berpatokan pada nilai makanan pokok yang akan disalurkan.

Baca juga: Ayat Al-Quran Tentang Zakat yang Bergandengan dengan Perintah Shalat

cara-menghitung-zakat

Misalnya saja, bahan makanan pokok yang dikonsumsi di Indonesia adalah beras. Oleh karena itu, pelaku Zakat Fitrah harus membayar zakat tersebut dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 kilogram. Sedangkan, untuk pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang, bisa dibayar dengan nominal yang setara dengan harga beras seberat minimal 2,5 kilogram. 

Tidak ada patokan pasti nominal biaya yang harus dikeluarkan untuk Zakat Fitrah. Karena, pastinya masing-masing daerah memiliki nilai zakat yang berbeda-beda. Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya sudah ditetapkan bahwa nilai Zakat Fitrah dalam bentuk uang dipatok sebesar Rp45.000 per jiwa.

Cara Menghitung Zakat Mal

Jenis zakat kedua adalah Zakat Mal. Zakat Mal atau zakat harta adalah zakat yang harus dibayarkan saat harta tersebut sudah mencapai nisab dengan kepemilikan harta mencapai satu tahun atau haul. Selama kedua syarat tersebut terpenuhi, maka donatur bisa segera mengeluarkan Zakat Mal.

Baca juga: Jenis-Jenis Harta Wajib Zakat: Uang Kertas, Perhiasan hingga Piutang

Jenis Zakat Mal ini ternyata juga sangat beragam. Jenis-jenis zakat yang termasuk ke dalam Zakat Mal meliputi:

  • Zakat emas dan perak
  • Zakat ternak
  • Zakat pertanian
  • Zakat perniagaan (jual-beli), dan 
  • Zakat profesi.

Untuk perhitungan Zakat Mal, ada rumus sederhana yang bisa digunakan, yaitu:

2,5% x jumlah harta yang tersimpan hingga mencapai satu tahun

Sebagai contoh, misalnya per tanggal 1 Januari 2023, donatur sudah memiliki simpanan harta berupa emas sebanyak 200 gram. Maka, nisab dari emas yang harus dizakatkan adalah sebesar 2,5% dari total emas yang dimiliki. Untuk lebih jelasnya, silakan lihat simulasi hitungan berikut ini:

Zakat Mal = Emas x 2,5%

Zakat Mal= 200 x 2,5% = 5 gram

Baca juga: Ini Peran Zakat dalam Memberantas Kemiskinan

Dari hitungan di atas, donatur harus membayar Zakat Mal sebesar 5 gram atau kurang lebih setara dengan Rp4.690.495 jika menggunakan hitungan nominal uang. Apabila donatur ingin mendapatkan hitungan yang lebih pasti dan akurat, bisa menggunakan fitur kalkulator zakat dari Dompet Dhuafa

Demikianlah ulasan mengenai cara menghitung zakat yang sangat penting untuk diketahui. Semoga dengan ulasan rumus di atas bisa membantu donatur dalam membayar zakat secara tepat waktu. Bagi donatur yang memiliki kesibukan padat, bisa melakukan pembayaran zakat lewat layanan Zakat Online dari Dompet Dhuafa. Dengan adanya fitur ini, Anda makin dimudahkan dalam bertransaksi di manapun dan kapan pun.

ZAKAT SEKARANG