WAKAF PERTAMA DALAM SEJARAH ISLAM

Wakaf secara etimologi berasal dari bahasa Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).

Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan.

“Jika seseorang anak adam meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh.” (HR. Muslim).

Baca juga : Allianz Serahkan Wakaf untuk Rumah Hasyim Asyari Tebuireng, Jombang

Sejarah mencatat, wakaf keagamaan pertama terjadi pada masa Rasulullah SAW, 1 Hijriah atau sekitar 622 M. Ketika hijrah bersama kaum Muhajirin dari Mekah ke Madinah, umat Islam membangun Masjid Quba. Masjid Quba adalah masjid pertama kali yang didirikan Rasulullah SAW, saat beliau hijrah dari Mekah ke Madinah. Masjid Quba terletak di daerah Quba beberapa kilometer sebelum memasuki Madinah.

Para sejarawan menyebutkan, tanah yang menjadi lahan pembangunan Masjid ini mulanya adalah lapangan milik Kultsum bin Hadam, yang biasa digunakan untuk menjemur kurma. Enam bulan setelah membangun Masjid Quba, di pusat kota Madinah juga dibangun Masjid Nabawi, yang juga dalam bentuk wakaf keagamaan.

Dalam riwayat lain disebutkan, masjid Quba ini adalah salah satu masjid yang paling disucikan (dimuliakan) oleh Allah setelah Masjid al-Haram (Makkah), Masjid Nabawi (Madinah), dan Masjid al-Aqsha (Palestina).

Hingga sekarang, masjid Qubai terus digunakan oleh umat Islam untuk beribadah dan berkembang pesat oleh jamaah dari berbagai negeri, walaupun sudah ribuan tahun berlalu. Artinya, manfaat lahan yang telah diberikan masih terus mengalir walaupun sang pemilik atau pemberi sudah tidak ada lagi di dunia.

Bagaimana sahabat? Tertarik juga untuk berwakaf? Yuk berwakaf melalui Tabung Wakaf