Aktivitas wukuf di Arafah termasuk ke dalam rukun haji. Dengan begitu, jemaah haji yang tidak melakukan wukuf di Arafah, maka ibadah haji yang dijalankan tidak sah. Wukuf berarti ‘keberadaan haji di Arafah’ dan menetap di sana. Secara istilah, wukuf adalah berhenti di Arafah pada waktu tertentu dengan niat ibadah. Untuk itu, para jemaah haji wajib mengetahui kapan tepatnya waktu wukuf di Arafah yang dapat mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji mereka.
Waktu Wukuf di Arafah
Wukuf dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, satu hari sebelum Hari Raya Kurban atau Iduladha. Namun, masih banyak jemaah haji yang beratanya-tanya tentang berapa lama sebenarnya waktu wukuf di Arafah. Bagaimana jika kita berihram dan berdiam di Arafah tidak sejak matahari terbit di Hari Arafah, tetapi di waktu siang hari?
Jawabannya, tak masalah apabila kita berihram untuk melaksanakan ibadah haji pada hari ke-9 Zulhijah dan langsung menuju Arafah untuk melaksanakan wukuf. Ibadah haji kita akan tetap sah apabila kita memasuki Arafah antara waktu Zuhur pada hari kesembilan Zulhijah hingga Fajar hari kesepuluh Zulhijah. Ini adalah waktu wukuf di Arafah yang disepakati oleh para ulama.
Baca juga: Ini 5 Jenis Tawaf dan Syarat Sah Tawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah
Batas waktu wukuf di Arafah tersebut didasarkan pada riwayat Tirmidzi no. 891, Nasa’i (no.3039), Abu Daud (no. 1950), dan Ibnu Majah (no. 3016).
“Dari Urwah bin Mudarris Ats-Tsa’labah, ia berkata: “Aku datang kepada Nabi sallallahu alaihi wasallam dan beliau bersabda: “Aku mendatangi Rasulullah sallallahu alaihi wasallam di Muzdalifah, ketika beliau keluar untuk salat (yaitu Salat Subuh).” Aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah datang dari dua Gunung Tayyiy, aku telah melelahkan untaku (karena perjalanan yang jauh) dan aku telah melelahkan diriku sendiri. Demi Allah, tidak ada bukit pasir yang tidak aku pijak. Apakah saya masih bisa menunaikan ibadah haji?” Rasulullah sallallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menghadiri salat kami ini dan berdiri bersama kami hingga kami beranjak pergi, lalu ia wukuf di Arafah sebelum itu, baik siang maupun malam, maka ia telah menyempurnakan hajinya dan menyempurnakan manasiknya.”” (HR. Tirmidzi)
Lebih dari satu ulama meriwayatkan bahwa telah terjadi ijmak yang menyatakan bahwa wukuf di Arafah terus berlanjut hingga fajar pada Hari Raya Kurban.
“Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Waktu wukuf di Arafah adalah sejak tergelincirnya matahari di Hari Arafah hingga terbitnya fajar pada Hari Raya Kurban.” Ini adalah pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, serta jumhur ulama.
“Imam Malik dan Imam Syafi’i berkata: “Awal waktunya adalah ketika matahari tergelincir pada Hari Arafah.””
Baca juga: Selain Ibadah Haji dan Kurban, Ini Amalan Bulan Zulhijah yang Pahalanya Berlipat
Bagaimana pun cara seseorang mencapai Arafah, apabila ia berakal, maka hal itu dapat diterima, baik dalam keadaan berdiri, duduk, berkendaraan atau tidur. Bahkan, apabila ia melewati Hari Arafah tanpa menyadari bahwa hari itu adalah Hari Arafah, maka itu juga diterima. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Abu Hanifah. (Nukilan akhir dari kitab Al-Mughni, 3/211)
Perbedaan Pendapat
Meski demikian, masih terdapat perbedaan pendapat dalam hal waktu wukuf di Arafah. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal menyebut bahwa waktu wukuf di Arafah adalah mulai terbitnya fajar di Hari Arafah hingga terbitnya fajar di Hari Raya Kurban. Barangsiapa yang sampai di Arafah pada waktu tersebut dalam keadaan sehat dan berakal, maka hajinya telah sempurna.
“Al Qadhi Abu Thayyib dan Al Abdari berkata: “Ini adalah pendapat semua ulama kecuali Ahmad yang mengatakan: “Waktunya adalah antara terbit fajar di Hari Arafah dan terbit fajar di Hari Raya Kurban.”” (Nukilan akhir dari Al Majmu’, 8/141)
Atas dasar itu, barangsiapa yang sampai di Arafah sebelum terbit fajar pada Hari Arafah, maka dia telah melaksanakan ibadah haji dan wajib baginya untuk melaksanakan manasik haji yang lainnya.
Wallahu a’lam bishawab..