Masalah harta tidak hanya selesai pengaturannya saat kita hidup. Namun, sesaat sudah meninggal harta juga menjadi hal yang harus diatur agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dalam internal keluarga. Untuk itulah ada hukum tentang warisan dalam Islam yang mencoba membimbing manusia agar tidak terjadi konflik atau perpecahan saudara. Warisan dalam Islam sebetulnya mengedepankan keadlian dan juga hak dari keluarga.
Islam mengatur keseluruhan hidup manusia, termasuk soal harta yang masih ada dan harta yang akan ditinggalkan atau diwariskan nantinya. Dalam sebuah buku berjudul “Pembagian Warisan Menurut Islam” karya Muhammad Ali Ash-Shabuni disebutkan bahwa ada 6 macam pembagian hukum waris. Mari kita bahas satu persatu.
Namun, sebelum membahas lebih dalam ada satu istilah yang mungkin perlu kita ketahui bersama, yaitu Ashabul Furudh. Ashabul Furudh adalah orang-orang yang mempunyai bagian yang pasti dan terperinci sehubungan dengan warisan yang ditinggalkan oleh pewaris.
- Pembagian Setengah
Ashabul furudh dari hukum waris ada lima, yaitu satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Lima ashabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan laki-laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seAyah.
- Pembagian Seperempat
Pewaris yang berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkan adalah suami dan istri.
- Pembagian Seperdelapan
Dari ashabul furudh, yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan adalah istri. Istri baik satu orang ataupun lebih akan mendapatkan seperdelapannya dari harta yang ditinggalkan suami. Bila suami memiliki anak atau cucu, baik anak lahir dari rahimnya atau dari istri yang lain. Seperti dalil dibawah ini:
“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat dan sudah dibayar utang-utangmu” (QS An-Nisa: 12)
- Pembagian Dua Pertiga
Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua pertiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan seluruhnya adalah wanita. Mereka terdiri dari 2 anak perempuan (kandung) atau lebih, 2 orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih, 2 orang saudara kandung perempuan atau lebih, 2 orang saudara perempuan seayah, atau lebih.
- Sepertiga
Ashabul furudh yang berhak mendapatkan warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan 2 saudara (laki-laki atau perempuan) yang seibu.
- Seperenam
Ashabul furudh yang berhak mendapat seperenam terdiri dari 7 orang. Terdiri dari Ayah, Kakek Asli (Bapak dari Ayah), Ibu, Cucu Perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek asli, saudara laki-laki dan perempuan seibu.
Ada juga hal-hal yang menyebabkan hak waris bisa menjadi gugur. Diantaranya seperti:
- Budak, karena seorang yang berstatus budak tidak memiliki hak waris sekalipun dari saudaranya. Hal ini dikarenakan budak dimiliki oleh tuannya, sehingga apapun yang dimilikinya akan menjadi milik tuannya.
- Pembunuhan, apabila seorang ahli waris membunuh pewarisnya, maka ia tidak berhak mendapat warisan. Misalnya saja anak yang membunuh ayahnya. Seperti dalam hadits Rasulullah SAW, “Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya”
- Perbedaan Agama, seorang muslim tidak dapat mewarisi ataupun diwarisi oleh orang non muslim, apapun agamanya. Ini seperti yang disampaikan dalam hadits Rasulullah SAW, “Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim”
Itulah secara singkat pembagian waris dalam Islam. Sudah seharusnya sebagai umat Islam kita juga mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT karena akan membawa kemaslahatan dan kebaikan untuk kita yang menjalaninya. Semoga bermanfaat.