Sahabat, taukah kamu siapa saja yang berhak menerima daging kurban menurut ketentuan Islam? Apakah daging kurban hanya diberikan kepada fakir-miskin? Apakah kita yang berkurban juga boleh menerima dagingnya?
Kurban adalah bentuk tanda rasa syukur kepada Allah. Telah dikisahkan pada sejarah Nabi Ibrahim. Allah SWT menguji ketaatan Nabi Ibrahim dengan perintah mengurbankan anaknya, Ismail. Namun, saat Ibrahim hendak menyembelih Ismail, Allah menggantinya dengan hewan kurban. Peristiwa tersebut menjadi momen dan pelajaran bagi umat muslim tentang pengorbanan, ketaatan dan bersyukur kepada Allah SWT. Setelah menyembelih hewan kurban, Allah memerintahkan hambaNya untuk membagikan daging kurban.
Shohibul Qurban, Orang yang Telah Berkurban
Seseorang yang menunaikan kurban, berhak menerima daging kurban. Keluarganya juga berhak menerima. Hak menerima daging kurban ini hukumnya sunnah, tidak wajib. Hal ini berdasar hadits riwayat Imam Al Baihaqi, “Rasulullah Saw. ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”
Namun, apabila Shohibul tidak mau mengambil hak daging kurbannya, dan memberikan semuanya kepada fakir miskin, tidak menjadi masalah. Selain itu, seseorang yang berkurban tidak berhak mengambil semua daging hewan yang dikurbankan. Karena dari sebagian daging hewan kurban, ada hak orang fakir dan miskin di dalamnya. Daging kurban tidak boleh dimakan sendirian.
Tetangga dan Kerabat Dekat Juga Berhak Menerima Daging Kurban
Golongan kedua yang berhak menerima daging kurban adalah tetangga dan kerabat dekat dari orang yang berkurban. Hal ini berdasar hadits riwayat Ibnu Umar yang berbunyi, “Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar)
Para Ulama dari Hanabilah dan Hanafiyah berpendapat tidak masalah jika daging kurban juga diberikan kepada tetangga yang berkecukupan. Lalu, bagaimana jika tetangga orang yang berkurban, ada yang non muslim. Apakah non muslim berhak menerima daging kurban?
Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, tidak ada pelarangan memberikan daging kurban kepada tetangga non muslim. Orang non muslim boleh menerima daging kurban. Namun, lebih baik diutamakan orang Islam dan fakir miskin terlebih dahulu. Jika telah terbagi rata semua, maka orang non muslim boleh menerima daging kurban.
Baca juga: Mana yang Terbaik, Kurban Kambing atau Sapi?
Perlu dicatat bahwa, orang non muslim yang diberikan daging kurban adalah mereka yang tidak memusuhi Islam. Seperti yang telah difirmankan oleh Allah dalam Quran Surat Al Mumtahanah ayat 8, yang berbunyi, “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah ayat 8).
Selain itu, ada pula kisah seorang sahabat, Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu pernah menyembelih kambing sebagai kurban untuk keluarganya. Kemudian beliau bertanya kepada mereka, “Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu? Apa sudah kalian beri tetangga kita yang Yahudi itu?”
Beliau melanjutkan, “Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku untuk tetangga, sampai saya menyangka dia akan mewarisinya.” (HR. TIrmizi, no.1943. Dinilai shohih oleh Al-Albani. Diriwayatkan dari Mujahid).
Fakir Miskin Berhak Menerima Daging Kurban
Selain orang yang berkurban serta tetangga, teman, dan kerabatnya, golongan yang berhak menerima daging kurban adalah Fakir dan Miskin. Yaitu orang-orang yang memiliki kekurangan secara harta dan daya. Oleh sebab itu, wajib hukumnya memberikan daging kurban kepada fakir miskin. Agar mereka juga dapat merasakan nikmatnya memakan daging, yang selama ini nilainya cukup mahal bagi mereka.
Allah berfirman dalam Quran Surat Al-Hajj ayat 28, “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan, atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS Al Hajj ayat 28)
Dalam hadits riwayat Ibnu Umar, Rasulullah bersabda bahwa jumlah pembagian daging kurban untuk fakir miskin sebesar dua per tiga. Satu per tiga untuk tetangga yang fakir dan miskin. Satu per tiga selainnya untuk orang miskin yang meminta-minta. Sisa satu pertiga adalah hak shohibul qurban, atau orang yang berkurban.
Dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa jatah daging kurban untuk fakir miskin jauh lebih besar dibandingkan orang yang berkurban. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya daging kurban disalurkan sebagian besar kepada orang-orang yang sangat membutuhkan, yaitu fakir dan miskin.
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS Al-Hajj ayat 36)
Berkurban di Dompet Dhuafa
Berkurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan kepada siapa saja yang telah memiliki kemampuan secara finansial. Minimal jumlah hartanya telah mencapai nisab zakat maal. Hari raya kurban, menjadi hari yang penuh kemakmuran bagi umat muslim.
Apalagi dalam situasi pandemi seperti saat ini, ekonomi sedang sangat lesu. Orang-orang yang mengandalkan pemenuhan kebutuhan hidup dari usaha-usaha kecil, semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan pokok, karena pendapatannya berkurang. Hari raya kurban dapat menjadi hari yang memakmurkan banyak orang, dengan penyaluran daging kurban yang adil dan merata. Sahabat dapat berkurban dengan mudah dan aman melalui Dompet Dhuafa. Klik link berikut ini untuk berdonasi kurban.