Pernah memiliki pertanyaan, siapa saja yang wajib untuk membayar fidyah? Tentunya, bila kita memiliki utang puasa, maka harus segera dibayar. Selain dengan cara mengganti puasa di hari lain, membayar fidyah menjadi alternatif umat muslim untuk melunasi utang puasa. Namun, siapa saja yang wajib membayar fidyah? Apakah seluruh umat muslim diperbolehkan membayar fidyah? Simak ulasan berikut ini.
Fidyah dan Hukumnya
Fidyah merupakan cara mengganti utang puasa Ramadhan dengan memberi makan orang fakir dan miskin. Setiap satu hari memberi makan untuk mereka, dihitung sebagai pengganti satu hari puasa.Â
Dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dijelaskan bahwa bagi orang-orang yang sedang sakit, tua renta, atau sedang berada dalam perjalanan jauh saat Bulan Ramadhan, diperbolehkan untuk tidak puasa. Namun, harus mengganti puasanya di hari lain. Namun apabila berat untuk mengganti puasa, boleh menggantinya dengan fidyah, yakni memberi makan orang miskin.
Untuk mengganti puasa dengan fidyah, tidak bisa dilakukan dengan sesuka hati. Ada syarat yang Allah berlakukan, bagi orang yang mau membayar fidyah. Jika semua umat muslim diperbolehkan membayar fidyah, maka ibadah puasa akan mudah ditinggalkan untuk orang-orang yang memiliki harta banyak. Sehingga semakin memperlebar jarak antara orang kaya dan orang miskin. Allah Maha Adil dalam memberikan perintah, termasuk perintah fidyah. Ada syarat tertentu yang berlaku, jika tidak memenuhi syarat maka fidyahnya tidak sah.
Orang-orang yang Wajib Membayar Fidyah
Berikut ini adalah Orang-orang yang Wajib Membayar Fidyah karena telah memenuhi syarat:
Orang Tua yang Sangat Renta dan Terlalu Lemah untuk Berpuasa
Seorang muslim yang telah lanjut usia, dan kondisi tubuhnya sudah sangat renta, terlalu lemah untuk berpuasa, maka wajib mengganti hari puasanya dengan membayar fidyah. Yaitu memberi makan kepada orang miskin.
Orang yang Sedang Dalam Keadaan Sakit dan Sulit Sembuh
Saat dalam kondisi sakit, tubuh menjadi lelah dan memaksa penderita untuk istirahat lebih banyak. Selain itu, imunitas sedang berusaha melawan penyakit yang diderita. Kondisi sakit tentu membuat kita sulit untuk melakukan aktivitas apapun. Termasuk untuk menjalankan ibadah puasa.
Jika kamu sedang sakit, Allah memberikan keringanan untuk menunda puasa dan menggantinya di hari lain. Namun, apabila penyakit yang kamu derita sangat sulit untuk disembuhkan, maka kamu dibolehkan untuk membayar fidyah.
Wanita Hamil dan Menyusui yang Tidak Sanggup Berpuasa
Dalam fiqh-nya, ibu hamil ataupun yang sedang menyusui boleh berpuasa apabila kondisi fisik mereka kuat dan memungkinkan. Namun, ada beberapa kasus yang kehamilannya mengalami komplikasi, atau merasakan sakit paska melahirkan sampai menahun, sehingga tidak cukup kuat untuk berpuasa, maka wajib mengganti puasanya dengan membayar fidyah.
Untuk ibu yang menyusui, apabila dikhawatirkan air susu akan berkurang, padahal bayi membutuhkan gizi untuk tubuhnya, maka diwajibkan membayar fidyah. Waktu menyusui bisa sampai 2 tahun bahkan lebih, sehingga akan sulit untuk mengganti puasa di rentang waktu tersebut.
Seseorang yang Telah Wafat dan Memiliki Utang Puasa
Seorang muslim yang telah wafat setelah bulan ramadhan, namun masih meninggalkan utang berpuasa karena sakit, maka wajib dibayarkan fidyah oleh walinya.
Seorang Muslim yang Mengganti Utang Puasa Tahun Lalu Setelah Bulan Ramadhan Tahun ini
Para Ulama menyepakati bahwa aturan mengganti puasa terletak di rentang waktu antara Bulan Ramadhan saat ini dan Bulan Ramadhan. Jika melewati Ramadhan selanjutnya belum membayar utang puasa tahun lalu. Maka saat mengganti utang dengan berpuasa, wajib membayar fidyah sebanyak utang puasanya.
Besaran Fidyah yang Wajib Dibayarkan
Alangkah lebih baik, jenis kualitas makanan yang kita berikan, sama dengan biasanya yang dimakan sehari-hari. Menurut hadits, besaran fidyah yang diberikan minimal sebanyak 1 mud kurma kepada satu orang penerima. Satu mud setara dengan berat 0,6 kg dari makanan pokok. Bila dikonversikan ke dalam rupiah, harganya sekitar 8-10 ribu rupiah.Â
Abu Hanifah menafsirkan persamaan satu mud kurma setara dengan 2 mud gandum. Bila dikonversikan dengan ukuran berat saat ini, seberat 1,5 kg. Namun, kalangan Hanfiyah berpendapat bahwa fidyah yang dibayarkan haruslah seberat 1 sha’ atau empat mud.
Perbedaan penasiran tentang berat fidyah, dan perbedaan kualitas makanan setiap orang. Pembayaran fidyah oleh BAZNAS ditetapkan sebanyak Rp 50.000 untuk memberikan makan selama satu hari, kepada satu orang miskin. Untuk memberikan makan dalam satu kali, minimal Rp 15.000. Namun alangkah lebih baik menyesuaikan nominal fidyah, tidak kurang dari nominal makanan sehari-hari kamu.
Cara Menyalurkan Fidyah
Jika kamu masuk ke dalam syarat siapa saja yang wajib membayar fidyah, maka lebih baik kamu segera menyalurkannya. Waktu yang paling utama untuk membayar fidyah adalah saat bulan puasa. Jika pada bulan puasa kamu tidak bisa berpuasa, maka bayarlah fidyah pada saat yang sama di waktu seharusnya kamu berpuasa.
Kamu sudah mengalokasikan dana untuk membayar fidyah, tapi bingung bagaimana cara menyalurkannya? Berikut ini cara menyalurkan fidyah yang dapat kamu lakukan:
Memberikan Makanan Matang Kepada Fakir dan Miskin Secara Langsung
Allah memerintahkan bayar fidyah dengan cara memberi makan orang miskin. Makanan yang kamu berikan bisa berupa makanan matang yang dimasak sendiri, atau yang sudah dipesan dari katering. Pastikan kualitas makanan yang kamu berikan, sama seperti yang kamu makan sehari-hari.
Memberikan Bantuan Sembako atau Bahan Makanan mentah yang Dapat Diolah
Fidyah juga dapat dibayarkan dengan entuk sembako atau bahan makanan yang dapat diolah dengan mudah oleh penerima. Saat membingkiskan bahan makanan, pastikan tanggal kadaluarsanya. Jangan sampai kita memberikan fidyah dengan makanan yang tidak layak, jadi pastikan bahan makanannya masih bagus dan tidak busuk.
Menyalurkan Fidyah di Dompet Dhuafa
Kamu juga dapat menyalurkan fidyah dengan mudah melalui Dompet Dhuafa. Dana yang kamu salurkan akan dikelola oleh Dompet Dhuafa, dan diteruskan kepada fakir dan miskin yang membutuhkan secara luas dan merata. Klik banner di bawah ini untuk menyalurkan dana fidyahmu.