Investasi emas akhir-akhir ini sedang sangat digemari oleh sebagian besar orang, apalagi bagi mereka yang memiliki modal. Kondisi ekonomi yang tidak stabil mendorong mereka untuk menginvestasikan hartanya di emas, karena harganya yang stabil dan cenderung naik. Namun, apakah Islam memperbolehkan umatnya untuk investasi emas? Bagaimana hukumnya?
Investasi dalam Islam
Bagaimana investasi emas dalam pandangan Islam? Dalam buku Asuransi Syariah: Life and General: Konsep dan Sistem/Operasional, M. Syakir Sula menjelaskan bahwa secara umum, investasi dalam Islam dibagi menjadi dua. Pertama, investasi yang sesuai dengan syariat. Kedua, investasi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan syariat.
Investasi yang sesuai dengan syariat adalah investasi yang menerapkan prinsip rabbani, halal, dan maslahat. Prinsip rabbani adalah meyakini bahwa segala hal adalah milik Allah Swt, dan manusia hanya memanfaatkan titipan-Nya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup di dunia sekaligus mempersiapkan bekal untuk akhirat. Sementara prinsip maslahat adalah inti dari bermualah, di mana semua pihak yang terlibat dalam investasi mendapatkan keuntungan atau manfaat sesuai porsi masing-masing.
Sedangkan investasi yang bertentangan dengan syariat adalah investasi yang menjadi syubhat dan haram. Pengertian investasi syubhat adalah penjualan jasa maupun barang yang masih diragukan kehalalannya. Sementara investasi kategori haram berarti secara tegas dilarang oleh Allah Swt.
Baca juga: Zakat Akhir Tahun, Wajib Diselesaikan Sebelum Tahun 2024 Berakhir
Hukum Investasi Emas
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No 77/DSN-MUI/V/2010, investasi emas dalam Islam hukumnya adalah mubah atau boleh dilakukan. Namun, Sahabat harus memperhatikan kententuan dan syarat yang mengikutinya. Apa saja ketentuan dan syaratnya?
Tunai
Pembelian untuk investasi emas wajib dilakukan secara tunai atau kontan, tidak boleh kredit atau diangsur.
Langsung
Jual beli emas harus dilakukan secara langsung tanpa penundaan penyerahan barang atau uang. Saat uang telah diberikan, maka barang harus segera diserahkan.
Nyata
Emas yang diperjualbelikan harus jelas atau tidak fiktif. Takaran atau timbangan emasnya pun harus sama nilainya antara yang dijual dan diserahterimakan.
Penjelasan di atas sesuai dengan hadis berikut:
“Jika emas di barter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (Sahih Muslim No 1587)
Keuntungan Investasi Emas
Emas memiliki banyak kelebihan. Mulai dari sulit dimusnahkan hingga tidak terpengaruh krisis moneter ataupun konflik politik dan militer. Apa saja keuntungan investasi emas?
Aset paling aman
Dibanding properti atau saham, emas lebih banyak dicari karena dianggap safe. Pasalnya, saat ekonomi bergejolak, emas akan mempertahankan nilainya. Nilai emas juga sering kali terbalik apabila ada perubahan besar di pasar saham.
Terhindar dari inflasi juga deflasi
Saat inflasi naik tinggi atau deflasi terjadi, sebagian besar orang mencari emas untuk melindungi hartanya dari kenaikan atau penurunan biaya barang dan jasa.
Risiko minim
Karena terhindar dari inflasi dan deflasi, emas bisa dibilang sangat minim risiko. Harganya pun cenderung stabil, bahkan naik dari tahun ke tahun. Emas juga bisa disimpan dengan mudah untuk jangka waktu yang lama.
Likuid dan fleksibel
Emas memiliki sifat likuid atau mudah dicairkan. Sehingga, emas memberikan fleksibilitas bagi orang-orang yang menginvestasikan hartanya di emas. Kapan pun Sahabat membutuhkan uang tunai cepat, kamu bisa langsung menjual emas dengan mudah.
Baca juga: Zakat Perhiasan, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
Zakat Emas
“…Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)
Ayat di atas menjelaskan bahwa emas wajib dizakati bagi setiap muslim yang memilikinya. Allah dengan jelas menyebut bahwa orang yang tidak menafkahkan hartanya (emas dan perak), maka mereka akan ditimpa siksa yang pedih.
Nabi Muhammad Saw juga menjelaskan dalam sebuah hadis tentang kewajiban membayar zakat emas dan perak.
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda: ‘Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR Muslim)
Agar lebih jelas tentang hitungan dan aturang zakat emas, Sahabat bisa membacanya lebih lengka di artikel: Cara Menghitung Zakat Emas, Syarat, dan Nisabnya. Sahabat juga menunaikan zakat emas di Dompet Dhuafa melalui di laman berikut!