Zakat Penghasilan

Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.

Saya mau tanya tentang zakat penghasilan. Saya seorang karyawan swasta dengan gaji perbulan rp.4.000.000. Apakah saya wajib membayar zakat penghasilan? Berapakah yangg harus saya bayar? Karena setelah saya membaca  berbagai pandangan mengenai zakat penghasilan, ada yg harus mencapai nizab dan ada yg tidak menggunakan nizab.

Terima kasih.

Wassalamua’alaikumwarahmatullahiwabarakatuh

 

Jawab:

Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Zakat penghasilan adalah zakat yang berlaku untuk seseorang yang bekerja sebagai karyawan atau pegawai yang penghasilannya mencapai nishab. Nishabnya, menurut sebagian ulama, adalah: 653 kg beras atau sekitar 3.918.000 dengan pendekatan harga beras perkg adalah 6000. Sedangkan nilai zakatnya adalah: 2,5 persen. Zakat dikeluarkan pada saat menerima gaji. Berdasarkan penghitungan tersebut, penghasilan saudara sudah mencapai nishab. Zakat dikeluarkan dari gaji yang diterima.

Wallahu a’lam