Memulai investasi reksa dana di masa sekarang ini tak lagi sulit, hanya dalam hitungan jam bahkan menit Anda sudah bisa melakukan pembelian reksa dana melalui smartphone. Namun jika Anda sudah memiliki investasi reksa dana, jangan lupa untuk mengeluarkan zakat reksa dana. Apa saja syarat dan bagaimana cara menghitung jenis zakat tersebut? Simak penjelasannya berikut ini.
 Apa Itu Reksa Dana?
Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemilik modal (pemodal) yang dikelola oleh badan hukum yang disebut sebagai Manajer Investasi. Manajer Investasi kemudian mengelola dana dari para pemodal dan menginvestasikannya ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.
Mengacu UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Pasal 1 Ayat (27) terdapat empat hal yang berkaitan dengan definisi reksa dana di atas; pertama, reksa dana merupakan kumpulan dana dari para pemilik (investor); kedua, diivenstasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi; ketiga, reksa dana dikelola oleh Manajer Investasi; dan keempat, reksa dana merupakan instrumen jangka menengah dan panjang.
Baca Juga:Â Siapa Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Penghasilan?
Zakat Reksa Dana Wajib Dikeluarkan
Melansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hasil dari keuntungan investasi, termasuk investasi reksa dana, wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini disepakati oleh para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H atau 1 Mei 1984 M.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menegaskan bahwa zakat pada instrumen investasi wajib dikeluarkan. Orang yang memiliki penghasilan lain untuk mencuukupi kebutuhan hidup dan memiliki alokasi khusus dalam instrumen investasi wajib dikeluarkan zakatnya dengan memenuhi kaidah nisab dan haul. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa reksa dana atau instrumen investasi lainnya adalah objek zakat.
Baca Juga:Â 5 Manfaat Zakat untuk Pendidikan, Apa Saja?
Ketentuan Zakat Reksa Dana
Zakat reksa dana wajib ditunaikan apabila hasil keuntungan investasi telah mencapai nisabnya. Nisab zakat reksa dana sama nilainya dengan nisab zakat mal, yakni senilai 85 gram emas dengan tarif zakat sebesar 2,5 persen dan telah mencapai satu tahun atau haul. Dengan demikian, apabila nilai investasi reksa dana Anda telah mencapai senilai 85 gram emas atau Rp 81 juta (per 7 November 2022) dalam setahun, maka Anda wajib mengeluarkan zakata reksa dana sebesar 2,5 persen dari nilai reksa dana yang Anda miliki.
Cara Menghitung Zakat Reksa Dana
Dari ketentuan di atas, kita sudah bisa mengetahui bagaimana cara menghitung zakat reksa dana yang mana perhitungannya berdasar pada penghitungan zakat mal. Berikut contoh penghitungan zakat reksa dana:
Apabila nilai satu gram emas murni dari UBS adalah Rp937.400 per 7 November 2022, maka total aset reksadana wajib zakat yang kamu miliki harus sudah mencapai Rp79.679.000 dalam waktu setahun. Jumlah tersebut didapat dari penghitungan nilai satu gram emas Rp937.400 dikali 85 gram emas. Kemudian, zakat reksa dana yang wajib dikeluarkan yakni sebesar 2,5 persen dari jumlah tersebut. Dengan demikian, zakat reksa dana yang wajib Anda keluarkan adalah 2,5 x Rp79.679.000 = Rp1.991.975.