Zakat Tanah dan Rumah?

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb

Ustazd, saya baru saja membeli rumah dgn niatan untuk kami tempati , tetapi pada saat rumah tersebut selesai dibangun, saya dipindahkan ke luar kota… sehingga rumah tersebut kosong dan kami tidak berniat untuk menyewakan karena khawatir rumahnya rusak dan jaga jaga kalau kami harus kembali ke kota tersebut…

Pertanyaannya , apakah kami wajib mengeluarkan zakat untuk rumah tersebut setiap tahun ?

Terima kasih dan Wassalamualaikum Wr wb

 

Jawab:

Wa’alaikumsalamwarahmatullahiwabarakatuh

Semoga Allah swt senantiasa mencurahkan keberkahan-Nya kepada saudara dan keluarga.

Tidak ada kewajiban zakat atas tanah dan rumah yang saudara miliki. Sebab, saudara memilikinya bukan untuk diperjual belikan kembali, tapi untuk ditempati. Hal ini berdasarkan hadits dalam Shahih Bukhari dan Muslim bahwa seorang muslim tidak berkewijab menzakati hamba sahayanya dan kuda tunggangannya.

Berbeda halnya bila saudara membeli rumah atau pun tanah untuk diperjual belikan kembali, maka wajib dizakati setiap tahun 2,5 persen dari nilai tanah pada saat berzakat. Hal ini dikarenakan status tanah dan rumah tersebut telah menjadi barang perniagaan dan bukan barang yang niatnya untuk dipakai sendiri.

Wallahu a’lam