Terima Harta Warisan? Zakat Warisan Wajib Ditunaikan, Ini Aturannya

Ilustrasi zakat harta (uang) zakat tabungan dalam artikel perbedaan zakat infak dan sedekah, macam-macam zakat menurut syariat Islam, hukum infak dengan uang haram, alasan wajib bayar zakat.

Islam mengajarkan bahwa pada harta yang kita miliki, ada hak orang lain yang harus ditunaikan untuk kesejahteraan sosial. Untuk itu, Allah Swt mewajibkan umat-Nya untuk menunaikan zakat. Semua bentuk harta yang kita miliki terkena wajib zakat apabila telah mencapai nisab dan haul. Termasuk juga harta warisan yang kita dapat dari orang tua atau kerabat. Zakat warisan telah diatur oleh agama, seperti apa detailnya? Simak penjelasan berikut.

Sahabat, sebelum mempelajari lebih jauh tentang zakat warisan, ada baiknya untuk mempelajari terlebih dahulu tentang bagaimana Islam memandang harta warisan dan seperti apa pembagiannya di halaman ini: Warisan Menurut Islam.

Jumlah Zakat Warisan yang Wajib Dibayar

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu adalah ketentraman bagi mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)

Melalui ayat di atas, Allah Swt menekankan tentang kewajiban seorang muslim mengeluarkan zakat atas harta yang dimiliki, termasuk harta warisan. Juga, menekankan bahwa zakat bukan hanya sekadar kewajiban finansial, tetapi juga sarana untuk mencapai kesucian jiwa dan harta, serta memperkuat solidaritas sosial dalam masyarakat.

Harta warisan sendiri disamakan dengan rikaz atau harta hasil temuan. Jumlah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta warisan adalah 2,5 persen atas harta yang didapatkan.

Waktu Bayar Zakat Warisan

Zakat warisan termasuk dalam zakat mal. Zakat ini dianjurkan untuk dibayar sesaat setelah menerima harta warisan, dengan tujuan agar manfaatnya bisa dirasakan dengan segera oleh para penerima manfaat. Membayar zakat warisan sesegera mungkin juga mencegah kita dari kelalaian seperti lupa membayar atau memakai harta tersebut untuk kepentingan lain.

Meski begitu, tetap ada sebagian orang yang memilih menunda langsung membayar zakat warisan dan memilih untuk membayarkannya berbarengan dengan zakat fitrah di bulan Ramadan. Alasannya, karena ingin mendapat pahala tambahan sebagai amal ibadah di bulan Ramadan. Hal ini tidak menjadi masalah, asal kita tidak mengurangi ketentuan jumlah zakat yang wajib dibayarkan.

Baca juga: Sengaja Tidak Membayar Zakat? Ini Hukuman Dunia dan Akhirat yang akan Didapat

Warisan yang Tidak Kena Zakat

Harta warisan berupa tanah, bangunan, atau penunjang kehidupan tidak terkena zakat. Aturan ini didasarkan pada hadis Rasulullah Saw yang berbunyi:

“Seorang muslim tidak berkewajiban menzakati kuda tunggangannya dan hamba sahayanya.”
(HR Bukhari Muslim)

Hadis di atas menunjukkan bahwa pada masa Rasulullah Saw, kuda dan hamba sahaya tidak dikenakan zakat. Mengapa? Sebab, kuda dan hamba sahanya dianggap sebagai alat transportasi dan sumber penghidupan, bukan harta yang dikenakan zakat. Namun, apabila kuda atau hamba sahaya tersebut digunakan untuk tujuan komersial, maka ada ketentuan yang berbeda.

Dengan demikian, tanah, bangunan, kendaraan, dan fasilitas penunjang kebutuhan hidup tidak masuk dalam harta yang wajib dizakati. Karena harta tersebut tidak dalam proses pengembangan. Tetapi, bila harta tersebut dikembangkan dengan cara dijual kembali, maka statusnya menjadi barang dagangan yang wajib dizakati setiap tahun.

Ilustrasi zakat warisan yang wajib ditunaikan.

Pendapat Ulama tentang Zakat Harta Warisan

Pendapat Imam Syafi’i tentang Zakat Warisan

Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat harus dikeluarkan dari semua harta yang dimiliki, termasuk harta warisan. Apabila seorang muslim menerima warisan, maka mereka wajib membayar zakat atas harta tersebut, jika telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun hijriah atau haul.

Pendapat Imam Malik

Imam Malik juga berpendapat bahwa zakat harus dikeluarkan dari harta warisan. Ia menekankan pentingnya membayar zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan spiritual.

Pendapat Imam Abu Hanifah

Dalam Fatawa Al-Hindiyyah, dijelaskan pendapat Imam Abu Hanifah tentang zakat warisan. Ia menjelaskan bahwa zakat ini harus dibayarkan oleh ahli waris setelah harta tersebut menjadi milik mereka dan telah memenuhi syarat-syarat zakat.

Begitulah penjelasan tentang aturan zakat warisan dalam Islam. Sahabat, jangan lupa tunaikan zakatmu melalui lembaga tepercaya. amanah, dan kredibel. Mengapa? Agar zakatmu tersalur dengan tepat sasaran kepada orang-orang yang benar-benar membutuhkan. Kamu bisa membayarkan zakatmu dengan mudah dan praktis melalui Dompet Dhuafa. Kamu juga bisa mengakses laporan dari zakat yang kamu tunaikan di aplikasi Dompet Dhuafa. Baca selengkapnya di sini ya: Aplikasi Sedekah Online? Ya Dompet Dhuafa Apps!

Tombol CTA