Apa yang terbersit oleh sahabat saat mendengar kata wakaf? Banyak yang orang yang berpikir bahwa wakaf diberikan dalam bentuk tanah, bangunan, atau aset tertentu. Sebenarnya, uang pun bisa menjadi aset atau harta wakaf serta bisa juga menjadi alat untuk menunaikan wakaf.
Dalam amalan wakaf, ada yang disebut dengan istilah wakaf uang dan wakaf melalui uang. Dari berbagai pendapat ulama, keduanya diperbolehkan untuk diamalkan. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh para ulama salaf dan khalaf, seperti ulama dari mahdzab Malikiyah, Muhammad Abdullah An-Anshari dan Ibnu Taimiyah.
Selain itu juga sudah diputuskan oleh Lembaga Fikih OKI Nomor 140 dan standar syariah internasional AAOIFI di Bahrain tentang wakaf. Di Indonesia sendiri sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004, tentang wakaf pasal 28.
Di tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang. Ini yang perlu kita ketahui, bahwa wakaf uang dan wakaf melalui uang memiliki perbedaan. Untuk memahaminya lebih lanjut, mari kita bahas satu persatu.
Wakaf Uang
Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk mata uang tertentu. Dalam hal ini, uang adalah sebagai objeknya atau sebagai harta wakafnya. Uang ini nantinya akan dikelola dan dikembangkan agar nilainya terus bertambah hingga menjadi harta wakaf yang produktif.
Uang yang diwakafkan, biasanya dikelola oleh badan wakaf atau nazir yang profesional dan terdaftar resmi di Indonesia. Jumlah dari nilai pokok tersebut harus dijaga dan wajib untuk diinvestasikan pada sektor ril atau sektor keuangan yang sesuai dengan ketentuan syariah juga aturan perundang-undangan di Indonesia.
Investasi uang ini misalnya lewat pasa uang syariah, bisnis sosial syariah, dsb. Hal ini dilakukan agar nilai pokoknya tetap terjaga dan manfaatnya bisa terus tumbuh dan berkembang. Dengan begitu, penerima manfaat (mauquf alaih) juga bisa mendapatkan manfaatnya.
Sebagai contoh, Bapak Andi mewakafkan uang senilai Rp100.000.000. Agar uang ini tidak tergerus nilai pokoknya dan terus bertumbuh nilainya sehingga bisa dimanfaatkan untuk program-program yang bermanfaat untuk mauquf alaih, maka uang tersebut diinvestasikan pada pasar uang syariah.
Dalam beberapa tahun, ternyata hasilnya memiliki keuntungan. Maka keuntungan tersebut boleh dipergunakan untuk kesejahteraan umat dan penerima manfaat seperti kaum dhuafa, fakir miskin, dsb agar mereka lebih berdaya.
Wakaf Melalui Uang
Wakaf melalui uang artinya kita memberikan wakaf dengan sejumlah uang untuk dibelikan atau dijadikan harta benda atau aset wakaf tertentu. Biasanya wakaf uang ini diberikan kepada nazir wakaf (pengelola wakaf) yang profesional dan legal, untuk dijadikan sebagai program sosial yang produktif untuk kepentingan ummat.
Misalnya saja seperti yang dilakukan oleh Dompet Dhuafa. Sebagai salah satu lembaga yang mengelola wakaf, Dompet Dhuafa membuka campaign untuk pembangunan Khadijah Learning Center, yaitu gedung sekaligus program untuk pemberdayaan wanita. Lalu, sahabat ikut serta dalam pembangunan wakaf ini dengan memberikan sejumlah uang pada Dompet Dhuafa. Inilah yang dinamakan wakaf melalui uang. Uang hanyalah alat perantaranya, tapi objeknya adalah aset produktif yang akan dibangun.
Aset yang sudah dibangun atau dijalankan ini nantinya tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan. Ia milik ummat dan tidak ada hak nazir untuk menjualnya.
Dengan wakaf melalui uang, maka siapapun bisa untuk mulai berwakaf berapapun jumlah yang diberikan. Kesempatan untuk memiliki pahala mengalir abadi pun terbuka luas untuk kita semua.
Seperti yang disampaikan hadits berikut: “Jika anak Adam meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang diambil manfaatnya, dan anak saleh yang selalu mendoakan orang tuanya.” (HR Muslim).
Jika sahabat sudah memiliki kemampuan dan rezeki, jangan lupa untuk mencoba amalan wakaf. Dengan wakaf senilai segelas kopi saja, kita sudah bisa untuk berwakaf. Insya Allah manfaatnya terus mengalir selagi aset dan programnya terus berjalan hingga akhir dunia ini. Pahala kebaikan terus mengalir juga untuk kita sebagai pewakifnya, karena wakaf adalah amal jariyah yang tidak terputus kebaikannya.