Apa yang ada di benak sahabat saat mendengar kata wakaf? Sering kali, wakaf dianggap sebagai sedekah atau mengeluarkan harta untuk sosial dengan jumlah yang besar. Amalannya pun diidentikkan memberi dalam bentuk tanah, bangunan, masjid, hingga kuburan.
Kalau paradigma wakaf seperti ini, kapan anak-anak muda bisa berwakaf? Dan pertanyaan selanjutnya, apakah wakaf hanya bisa dilakukan oleh orang-orang tertentu saja, yang memiliki banyak harta? Bagaimana jika kita hanya memiliki sedikit rezeki atau harta, tapi kita juga ingin bisa berwakaf?
Untuk mengetahui jawabannya, mari kita bahas satu persatu mengenai wakaf.
Pengertian Wakaf dalam Islam
Dalam aspek bahasa wakaf bearti menahan. Secara istilah, wakaf adalah menahan harta untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum tanpa mengurangi nilai hartanya. Maka itu, harta wakaf tidak boleh dijual walaupun pewakif sudah tiada atau meninggal dunia.
Wakaf memang bukan amalan wajib dalam ajaran Islam. Tapi wakaf memiliki manfaat dan pahala yang sangat besar, karena termasuk dalam amal jariah. Walaupun kita sudah tiada di muka bumi ini, pahala wakaf tetap bisa mengalir kepada kita selama manfaatnya masih dirasakan oleh banyak orang.
Seperti yang disampaikan dalam sebuah hadits, “Apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: Sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan.”. Para ulama berpendapat bahwa sedekah jariah yang dimaksud dalam hadits ini adalah wakaf.
Beberapa aset wakaf misalnya saja: masjid, rumah sakit, sekolah, perpustakaan, hotel, tempat pendidikan, perkebunan, aset pertanian, dsb. Semua itu, bisa digunakan oleh siapapun dengan tujuan yang baik dan dikelola oleh wakif atau bisa juga dilakukan oleh pihak lain yang bertanggung jawab, disebut nazir wakaf.
Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
Dalam wakaf, ada istilah wakaf uang dan wakaf melalui uang. Keduanya nampak sama, tapi sebenarnya memiliki perbedaan.
Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk mata uang yang dikelola secara produktif. Hasilnya dimanfaatkan oleh penerima manfaat wakaf (mawquf alaih). Untuk memudahkan contohnya seperti ini.
Arif memiliki uang 10 juta dan akan dijadikan untuk wakaf uang. Dalam hal ini objek wakafnya adalah uang. Ia memberikan uang tersebut kepada nazir dan uang tersebut kemudian dikelola atau dikembangkan dengan cara diinvestasikan. Tujuan investasi ini adalah agar uang tersebut terus tumbuh dan berkembang hingga mendapatkan keuntungan. Dari keuntungan tersebut, maka bisa digunakan untuk kebutuhan penerima manfaat.
Contoh lain pengembangan wakaf uang misalnya: uang dibelikan sebuah aset produktif, kemudian aset tersebut dikelola agar terus tumbuh dan berkembang. Suatu saat aset produktif ini sudah semakin berkembang, maka bisa dijual dengan syarat nilai uang asalnya tetap dan keuntungannya bisa diberikan untuk penerima manfaat.
Atau selain itu, bisa juga digunakan untuk diinvestasikan pada usaha-usaha syariah dengan tingkat risiko yang terkendali. Misalnya melalui deposito bank syariah, sukuk, dsb.
Sedangkan wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk dijadikan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki oleh wakif atau nazir wakaf. Pemberian uang ini biasanya melalui lembaga yang terpercaya melalui berbagai campaign social, proyek sosial, atau program-program berkelanjutan.
Misalnya, sahabat ingin memberikan uang wakaf pada Dompet Dhuafa sebagai lembaga nazir wakaf. Dompet Dhuafa saat itu akan membuat sebuah sekolah gratis untuk anak-anak dhuafa dan sahabat memberikan uang untuk aset tersebut. Inilah yang dinamakan wakaf melalui uang. Jadi objek wakafnya bukan uang, melainkan aset produktif atau program yang akan dijalankan tersebut.
Bagaimana Bisa Berwakaf dengan Nilai Segelas Kopi?
Nah dengan adanya wakaf melalui uang, artinya kita sudah bisa melakukan wakaf dengan nilai berapapun. Dompet Dhuafa adalah salah satu lembaga Filantropi Islam yang juga dipercaya masyarakat untuk mengelola dana wakaf. Dengan dana wakaf tersebut, Dompet Dhuafa berhasil membentuk berbagai aset produktif dengan program yang terus berjalan selama bertahun-tahun.
Misalnya saja yaitu Rumah Sakit Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa yang ada di Parung Bogor, Sekolah Smart Ekselensia Indonesia, Masjid Al Madinah, Zona Madina, Klinik Kesehatan, dsb. Semua itu berasal dari dana wakaf masyarakat, ada yang berbentuk uang atau memberikan asetnya langsung.
Dengan adanya berbagai campaign dan program yang Dompet Dhuafa hadirkan, maka masyarakat sudah bisa mulai berwakaf dengan nilai Rp10.000. Ini setara saat kamu membeli segelas kopi atau minuman kemasan di sebuah café. Bahkan mungkin harga kopi dan minuman yang saat ini ada lebih besar harganya.
Sebagai contoh, saat ini Dompet Dhuafa sedang membangun sebuah gedung yang bernama Khadijah Center. Gedung ini nantinya akan digunakan untuk program-program pembinaan dan usaha para wanita agar mereka lebih bisa berdaya dan mandiri. Pendirian gedung ini tentu saja membutuhkan dana yang besar. Maka untuk berkontribusi, kamu bisa mewakafkan sebagaian hartamu dalam bentuk dana atau uang untuk pembangunan gedung dan program ini. Insya Allah, hartamu akan menjadi manfaat dan mengalir abadi, selama gedung ini terus beroperasi dan memberikan manfaat bagi orang banyak.
Jadi, tidak ada lagi kesan bahwa wakaf adalah amalan yang bisa dilakukan jika kita punya harta berlebih. Dengan Rp10.000 kita sudah mulai bisa untuk berwakaf untuk aset dan program produktif yang Dompet Dhuafa usung dan memiliki manfaat luas untuk mauquf alaih.
Nah, bagaimana sahabat? Mudah bukan untuk berwakaf? Sesekali ganti kebiasaan minum kopimu untuk menjadi amalan wakaf. Bahagia kamu dapatkan bukan hanya di dunia, tapi juga kelak di akhirat. Sudah mencoba?