Lia menggaruk alisnya, berpikir keras kenapa tiba-tiba Ibu bertanya soal zakat profesi?
Sebuah pesan masuk ke aplikasi chat di ponsel Lia.
“Kamu sudah bayar zakat profesi, Nak?”“Belum Buk, memangnya wajib bayar ya?” balas Lia.
“Sekarang pendapatanmu sudah naik kan?”
“Iya Bu, alhamdulillah sudah jadi 15 juta per bulan.”
“Alhamdulillah, itu sudah melampaui nisab zakat profesi per bulannya, Nak. Segera bayarkan zakatmu ya, supaya bersih hartamu.”
Lia terdiam membaca pesan dari Ibu. Kemudian keluar dari aplikasi chat. Lia membuka aplikasi e-commerce, kemarin dia sudah memasukkan ke keranjang, baju model keluaran terbaru. Hari ini Lia baru saja gajian, dan sejak minggu-minggu kemarin dia sangat menginginkan fashion elegan, keluaran terbaru, murah meriah. Hanya 1,5 juta rupiah.
Walaupun kerja dari rumah, sebagai brand manajer usia 28 tahun, penampilan saat meeting online harus tetap kece. Begitu yang Lia yakini. Dia selalu ingin terlihat modis, walaupun tidak berangkat ke kantor. Wabah ini membuatnya bosan, dan belanja fashion menjadi penyegaran kesehariannya.
Saat hendak melakukan pembayaran, Lia teringat lagi pesan ibunya untuk membayar zakat profesi. Ah, memangnya zakat apa itu? Bukannya cukup zakat fitrah saja setiap bulan Ramadhan?
Akhirnya, Lia keluar dari aplikasi belanja, dan membuka mesin pencari internet di ponselnya. Mencari tahu tentang zakat penghasilan.
Berikut ini yang Lia temukan tentang Zakat Profesi:
-
Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim, dari pendapatan pekerjaannya, apabila harta telah mencapai nisab yang telah ditentukan. Profesi yang dimaksud adalah pekerjaan yang memiliki penghasilan secara halal. Zakat ini berfungsi untuk membersihkan harta yang kita peroleh dari profesi yang digeluti masing-masing.
Dalam proses menjalani profesi, tentu ada saja konflik antar rekan kerja. Ada saja proses yang kurang mengenakkan selama menjalani pekerjaan. Zakat profesi dapat membersihkan nilai harta yang kita peroleh, sehingga menjadi lebih berkah ketika digunakan. Ditambah lagi, zakat profesi juga menjadi manfaat bagi golongan orang yang berhak menerimanya. Proses pembersihan harta tidak berlaku bagi profesi-profesi yang diharamkan, seperti menipu, mencuri, korupsi, dan lain sebagainya.
-
Pendapat Ulama tentang Zakat Penghasilan
Sebenarnya, ketentuan zakat profesi tidak ada pada zaman Nabi Muhammad SAW. Hal ini membuat para ulama berdebat tentang boleh tidaknya zakat profesi. Para ulama modern seperti Dr. Yusuf Qaradhawi, Dr. Zain Annajah, dan Dr. K.H. Didin Hafidhuddin telah melakukan ijtihad tentang zakat profesi. Mereka bersepakat bahwa zakat penghasilan wajib dibayar.
-
Syarat Orang yang Diwajibkan Membayar Zakat
Adapun syarat-syarat untuk membayar zakat profesi yaitu, beragama islam, merdeka atau tidak dalam perbudakan, berakala sehat, baligh, penghasilan dari profesinya telah mencapai nisab dan haul.
Dalam zakat profesi, ada dua jenis nisab yang dapat dihitung oleh masing-masing orang. Nisab hitungan per bulan, dan nisab hitungan per tahun. Mengenai cara menghitung zakat yang benar, kamu bisa membacanya di link berikut ya.
-
Cara Menghitung Zakat Profesi
Cara menghitung zakat profesi dilihat dari nisabnya. Nisab hitungan per bulan, disamakan dengan nisab zakat pertanian. Zakat pertanian wajib dibayarkan setiap waktu panen tiba. Di-qiyaskan dengan gaji profesi, ada waktu tibanya seperti panen pertanian. Dalam satu bulan, apabila seseorang telah memiliki pendapatan setara harga 653 kg gabah, maka wajib membayar zakat 2,5% dari total penghasilan setiap bulan.
Adapun penghitungan nisab dalam waktu satu tahun, di-qiyaskan dengan perhitungan zakat mal yang telah mencapai haul. Apabila pendapatan dalam satu tahun telah setara dengan harga 85 kg emas, maka seorang muslim wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5% dari total pendapatan satu tahun.
-
Cara Membayar Zakat Profesi
Kamu dapat membayar zakat profesi dengan tiga cara. Pertama langsung menyalurkan di masjid di lingkungan terdekat lokasimu. Kedua, langsung memberikan sejumlah dana kepada orang-orang yang masuk ke dalam golongan mustahik. Ketiga, membayarnya secara online kepada lembaga pengelola dana zakat, yang kemudian mereka kelola menjadi program untuk para mustahik.
Dalam kondisi corona seperti ini, sebisa mungkin meminimalkan interaksi dengan orang lain, termasuk saat membayar zakat. Membayar zakat secara online ke lembaga terpercaya dapat menjadi alternatif yang mudah dilakukan.
Sebelum membayar zakat, alangkah baiknya kamu menghitung terlebih dahulu berapa jumlah 2,5% dari total pendapatanmu, dalam waktu sebulan atau setahun, kamu dapat memilihnya.
Jika kamu kesulitan melakukan perhitungan, di situs Dompet Dhuafa terdapat kalkulator zakat yang dapat memudahkan berapa dana zakat yang harus dikeluarkan. Dompet Dhuafa juga memfasilitasi apabila kamu ingin menunaikan zakat profesi dengan mudah.
Baca Juga: Hitung Zakatmu dengan Kalkulator Zakat Dompet Dhuafa
Lia mengangguk-angguk setelah menemukan solusi. Dia juga melihat berbagai program untuk para mustahik agar dapat lebih produktif dan mandiri. Selain melihat program bantuan untuk mustahik, Lia juga menemukan program #BersamaLawanCorona yang sedang digalakkan oleh Dompet Dhuafa.
Menjadi tetap modis saat meeting online memang kesenangan Lia. Namun, setelah dipikir-pikir bajunya juga sudah banyak dan bisa dimodifikasi agar tetap modis. Dana beli fashion, akan lebih bermanfaat untuk membayar zakat profesi, dan dapat membantu mengatasi wabah melalui donasi corona.
Lia mengambil ponselnya, melakukan transfer sejumlah uang. Kemudian menelepon ibunya.
Tuuuuttt…! Tuuuttt!
“Halo, Assalamu’alaikum?” kata suara di seberang telepon.
“Wa’alaikumsalam, Buk.” balas Lia.
“Ada apa, Nak?”
“Lia sudah bayar zakat profesi, Buk.”
“Alhamdulillah. Semoga Allah melindungimu, dan semoga mendapatkan pahala jariyah.”
“Aamiin. Ibu, Ramadhan ini mau dikirimkan makanan apa?”
Lia berbincang dengan ibunya melalui suara. Ternyata ada yang lebih indah daripada sekadar terlihat modis. Yaitu menyisihkan sebagian harta, serta berbincang dengan ibunda. Jadi, apakah Sahabat telah menunaikan ibadah zakat profesi?