Berapa Zakat Penghasilan Youtuber?

Saat ini, profesi seorang Youtuber sedang naik daun. Banyak sekali Youtuber Indonesia yang bermunculan dan tentunya menyajikan beragam content yang menarik. Tidak salah jika profesi ini pun akhirnya banyak dilirik oleh anak muda bahkan anak-anak kecil yang masih berada di sekolah dasar.

Terlepas dari bagaimana perkembangan profesi seorang Youtuber, penting juga kiranya kita mengetahui tentang cara menghitung zakat penghasilan yang harus ditunaikan oleh mereka. Profesi ini tidak bisa dianggap sepele, apalagi banyak Youtuber Indonesia yang mendulang penghasilan tinggi dari video content yang dibuatnya.

Beberapa diantara mereka, misalnya adalah:

  • Raffi Ahmad & Nagita Slavina (Rans Entertainment), jumlah subscribers: 17,1 juta, dan proyeksi penghasilan: Rp679 juta – Rp10,87 miliar
  • Baim Wong dan Paula Berhoeven (Baim Paula), jumlah subscribers: 15,6 juta, dan proyeksi penghasilan: Rp830,20 juta – Rp13,29 miliar
  • Deddy Corbuzier, jumlah subscribers: 10,1 juta, dan proyeksi penghasilan: Rp484,4 juta – Rp7,75 miliar
  • Atta Halilintar, jumlah subscribers: 23,8 juta, dan proyeksi penghasilan: Rp385 juta – Rp 6,16 miliar
  • Rahmawati Kekeyi Putri, jumlah subcribers: 1,1 juta, dan proyeksi penghasilan: Rp109 juta – Rp1,7 miliar

Data ini diambil pada bulan Agustus 2020 dan bersumber dari Social Blade. Penghasilan tersebut merupakan proyeksi, artinya bisa kurang atau lebih besar untuk kedepannya dapat dibayarkan jumlah zakat yang sesuai dengan pendapatannya. Biasanya, didapatkan dari Ad Sense dalam periode satu bulan dan sepertinya di luar dari sponsor atau kerja sama dengan brand.

Hitung Zakat Penghasilan Youtuber

Setelah mengetahui berapa perkiraan atau proyeksi penghasilan para Youtuber ternama di Indonesia, mari kita coba simulasikan berapa zakat penghasilan yang harus mereka keluarkan.

Namun, sebelumnya perlu kita ketahui terlebih dahulu mengenai pengertian zakat profesi atau zakat penghasilan. Zakat penghasilan merupakan salah satu persoalan kontemporer. Istilah ini memang tidak ditemui secara eksplisit dalam Al-Quran maupun sunah seperti halnya zakat surat berharga, zakat pertambangan, zakat peternakan/pertanian modern, dan jenis zakat kontemporer lainnya.

Walau tidak ada penjelasan secara eksplisit dalam sumber primer ajaran Islam, bukan berarti tidak ada hukumnya, bahkan bukan pula mengada-ada. Ulama dan para ahli agama sudah menjelaskan hukumnya. Dalam hal ini tentu ada perbedaan pendapat, tapi hemat kami di sini menjelaskan beberapa yang kami gunakan fiqihnya.

Salah satu ulama yang menjadi rujukan soal zakat penghasilan atau zakat profesi adalah Dr. Yusuf Al-Qaradawi dalam kitab Fiqhuz-Zakah. Kitab ini menjadi rujukan paling populer tentang zakat profesi. Menurut beliau, zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap kali seorang muslim menerima gaji dan jumlahnya mencapai nisab.

Sebenarnya penghasilan bisa saja dikeluarkan setiap tahun. Menunggu dulu setiap tahun dengan dikumpulkan terlebih dahulu. Tapi prinsip dikeluarkan setiap bulan atau setiap mendapat penghasilan adalah prinsip kehati-hatian, agar kita tidak terlupa dan terlewat.

Selain itu, ada juga pendapat ulama yang memperbolehkan untuk mengeluarkan zakat sebelum haul (1 tahun) karena sudah mencapai nisab. Apalagi sebagai manusia kita sering kali lupa dan khilaf.

Untuk cara menghitung zakat profesi atau zakat penghasilan, maka kita perlu tahu dulu standart nisabnya.

Nisab zakat maal adalah menggunaan standart perhitungan zakat emas, yaitu sebesar:
85 gram emas atau 20 dinar.

Misalkan harga emas saat ini adalah Rp1.000.000

Untuk itu nisabnya adalah: Rp1.000.000 x 85 gram emas = Rp85.000.000

Maka jika sudah mencapai nilai Rp85.000.000 kita bisa mengeluarkan zakatnya senilai 2,5% dari penghasilan.

Untuk contoh perhitungan, mari kita ambil proyeksi penghasilan dari Atta Halililntar. Dalam satu bulan diproyeksi dapat menghasilkan hingga Rp1,7 miliar. Tentu penghasilan bulanannya ini sudah melebihi nisab Rp85.000.000.

Maka zakat penghasilannya adalah: Rp1.700.000.000 x 2,5% = Rp42.500.000

Dalam hal ini, Atta Halilintar diproyeksi mengeluarkan zakat profesi dari penghasilannya sebesar Rp42.500.000/bulan.

Hikmah Menunaikan Zakat Penghasilan

Dalam sebuah ayat disampaikan oleh Allah SWT, “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala-Nya pada sisi Allah” (QS: Al-Baqarah: 110)

Jika dihitung secara kasar, jumlah zakat yang harus kita keluarkan setiap bulannya yang diperintahkan oleh Allah hanyalah 2,5%. Hal ini tentu bukan jumlah yang besar apalagi membuat harta kita berkurang habis. Justru dengan zakat, harta kita menjadi bersih karena di dalamnya ada hak-hak dari 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Dengan menunaikan zakat, hati kita pun menjadi lebih tenang. Kita merasa bahwa harta adalah titipan yang kelak akan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah. Jika zakat tidak kita tunaikan, maka apa yang harus kita katakan di hadapan Allah kelak?

Dengan zakat penghasilan yang kita keluarkan juga, kita menjadi lebih berarti dalam pekerjaan. Kita bekerja bukan saja untuk mengejar dunia namun juga bermanfaat untuk orang lain dan sebagai bekal untuk kelak di akhirat. Kita tidak menjadi orang yang berlebih-lebihan atau cuek dengan permasalahan sosial.

Tentu saja, dengan mengeluarkan zakat kita tidak perlu menjadi sombong atau arogan. Seperti pengertian zakat yang membersihkan harta, maka harta apapun yang kita miliki harus dibersihkan. Harta yang kita keluarkan adalah kewajiban, jadi kewajiban adalah hal yang memang sudah seharusnya kita lakukan bukan suatu yang patut kita sombongkan apalagi kepada sesama manusia. Ikhlas lah dengan mengharap Ridho Allah SWT semata.

Jika kita masih memiliki kelebihan harta, maka jangan lupa untuk sedekahkan sebagiannya lagi. Tentu akan menambah keberkahan hidup kita.

Jangan lupa tunaikan zakat penghasilan! Tunaikan dengan mudah dan memberi manfaat yang luas bersama Dompet Dhuafa.