Sudah Terima Gaji, Simak Dulu Cara Membayar Zakat Profesi Berikut Ini!

Senangnya sudah terima gaji tapi jangan lupa sebagai umat Islam kita harus tahu cara bayar zakat profesi dari penghasilan tersebut! Kita jadi bisa membeli apapun yang diinginkan. Berbagai tagihan juga bisa segera dibayar. Kalau sudah lunas, bisa cicil barang yang lain. Tapi, apakah sahabat sudah menyisihkan sebagian penghasilan untuk membayar zakat profesi?

Bagaimana ya cara membayar zakat penghasilan? Kewajiban zakat yang harus ditunaikan, tapi gaji banyak terpakai untuk kebutuhan sehari-hari. Bingung cara menghitung zakatnya? Simak ulasan berkut ini.

Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi merupakan harta seorang muslim keluarkan dari gaji yang diterima, apabila telah memenuhi syarat. Syarat untuk menunaikan zakat profesi yaitu, islam, merdeka, berakal sehat, baligh, mencapai nisab dan haul. Penghasilan yang dimaksud adalah gaji dari profesi yang kita geluti, seperti dokter, akuntan, karyawan, dan lain sebagainya.

Proses kita mendapatkan gaji, tidak murni karena usaha sendiri. Ada usaha orang lain dan campur tangan Allah di dalamnya. Misalnya, kita berjualan beras, ada para petani yang terlibat dalam proses penanaman beras. Ada alam ciptaan Allah yang kita ambil sumber dayanya. Untuk membersihkan harta, dari proses mendapatkan gaji. Maka perlu dilakukannya zakat profesi.

Baca juga: Pengertian Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam

Syarat Menunaikan Zakat Profesi

  1. Beragama Islam

Seorang profesional atau pekerja yang beragama Islam, maka masuk ke dalam syarat zakat profesi.

  1. Merdeka

Seorang profesional muslim yang membayar zakat profesi harus merdeka, tidak dalam perbudakan atau penjajahan. Memiliki pekerjaan yang halal.

  1. Berakal Sehat

Untuk menunaikan zakat profesi, dibutuhkan akal sehat. Seorang muslim menghitung zakatnya secara adil, dan secara sadar menunaikannya.

  1. Baligh

Seorang muslim laki-laki maupun perempuan yang telah baligh, wajib membayar zakat. Baligh bagi laki-laki ditandai dengan mimpi, perempuan ditandai dengan haid. Apabila seorang muslim sudah memiliki penghasilan sebelum usia baligh, tidak diwajibkan membayar zakat profesi. Namun, jika seorang anak sudah memiliki penghasilan fantastis, seperti artis cilik, beberapa ulama menganjurkan untuk dibayarkan zakat oleh walinya.

  1. Penghasilan Mencapai Nisab

Nisab dari zakat penghasilan berdasarkan ketetapan MUI dalam fatwa no. 7 tahun 2003 yang disebutkan, “Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram.”

Jadi, apabila dalam satu tahun penghasilan telah mencapai nisab, maka wajib membayar zakat profesi. Namun apabila belum mencapai satu tahun, harta sudah mencapai nisab, zakat profesi dapat dilakukan.

Jika kamu keberatan membayar zakat dengan hitungan per tahun, kamu juga bisa membayarnya setiap bulan sekali. Dengan perhitungan nisab pendapatan sebulan mencapai seharga 653 kg gabah.

  1. Penghasilan Mencapai Haul

Menurut fatwa MUI, haul zakat penghasilan dihitung dalam waktu satu tahun. Total dari pendapatan selama setahun, apabila mencapai harga emas seberat 85 gram maka wajib berzakat.

Namun, di sisi lain, Ulama Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan harus satu tahun untuk mengeluarkan zakat profesi. Namun, zakat dapat dikeluarkan langsung apabila telah memperoleh gaji. Anjuran ini di-qiyas-kan seperti zakat pertanian yang dibayarkan setiap waktu panen.

Pendapat Ulama

Zakat profesi tidak ditemukan pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat antarulama muslim. Ada yang menolak, ada pula yang mewajibkan zakat penghasilan.

Empat mahzab yang terkenal menjadi acuan pun tidak menganjurkan zakat profesi. Hal ini karena uang gaji yang diterima, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup pekerja. Harta yang diterima tidak disimpan selama satu tahun.

Di sisi lain, banyak ulama kontemporer melakukan ijtihad tentang zakat profesi. Beberapa toko ulama seperti Syeikh Muhammad Abu Zahrah, Abdurrahman Hasan, dan Abdul Wahhab Khalaf membahas soal zakat profesi. Mewajibkan kepada para profesional untuk mengeluarkan zakat.

Seiring berkembangnya zaman, berkembang pula ragam profesi, seperti dokter, arsitektur, pegiat seni, dan lain sebagainya. Ada banyak profesi yang memiliki pendapatan, bahkan lebih besar dari petani yang dikenakan zakat.

Dr. Yusuf Al-Qaradawi menulis kitab Fiqhuz-Zakah, menjadi rujukan paling populer tentang zakat profesi. Menurut beliau, zakat penghasilan wajib dikeluarkan setiap kali seorang muslim menerima gaji, yang telah dikurangi utang, dan jumlahnya mencapai nisab. Zakat profesi dapat dikeluarkan secara harian, mingguan, ataupun bulanan.

Dr. Zain Annajah berpendapat bahwa zakat penghasilan itu ada, dan wajib dikeluarkan seperti yang difirmankan Allah SWT pada Quran Surat Adz-Dzariyat ayat 19, “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.”

Menurut Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Sc dalam bukunya yang berjudul Zakat dalam Perekonomian Modern, menjelaskan bahwa zakat dikenakan kepada setiap muslim yang bekerja atau ahli dalam profesional tertentu. Profesi yang dilakukan seorang diri maupun bersama orang lain/lembaga. Profesi yang menghasilkan uang dengan jumlah mencapai nisab.

Dari pendapat para ilmuwan dan ulama, kita dapat menarik kesimpulan bahwa ada hak orang lain dalam harta yang kita peroleh, dari pekerjaan atau profesi. Apabila harta yang diperoleh telah mencapai nisab yang ditentukan, maka kita wajib menunaikan zakat penghasilan. Zakat yang dibayar disesuaikan dengan nominal pendapatan profesi yang kita miliki masing-masing.

Cara Menghitung Zakat Profesi

Setiap profesi yang digeluti oleh seorang muslim, memiliki jumlah pendapatan yang berbeda-beda. Pun termasuk kebutuhan biaya hidup, serta jumlah tanggungan yang harus dibayar. Maka, perlu dihitung zakatnya dengan adil. Perhitungan bertujuan untuk tidak memberatkan Muzakki.

Hitungan Zakat dengan Nisab 1 Bulan

Nisab zakat penghasilan untuk 1 bulan setara dengan harga 653 kg gabah. Nisab ini di-qiyas-kan dari hasil panen pertanian. Zakat pertanian dibayarkan setiap kali panen. Seperti halnya zakat penghasilan yang dibayar per bulan. Namun, kadar zakatnya sejumlah 2,5% dari total pendapatan.

Contoh perhitungannya, Bu Nana memiliki pendapatan per bulan sebesar 4,5 juta. Bu Nana ingin membayar zakat profesi. Misalkan harga satu kilo gabah enam ribu rupiah.  Maka nisabnya 653 kg x Rp 6.000 = Rp 3.918.000.

Pendapatan Bu Nana telah mencapai Nisab, dan bisa membayar zakat penghasilan. Jumlah zakat yang harus dibayarkan Bu Nana setiap bulannya, Rp 4.500.000 x 2,5% = Rp 112.500.

Ada pula seorang montir bengkel, Pak Bimo yang memiliki pendapatan sebesar 2,5 juta rupiah per bulan. Jumlah pendapatannya setiap bulan tidak mencapai nisab harga 653 kg gabah, maka Pak Bimo tidak diwajibkan membayar zakat penghasilan.

Hitungan Zakat dengan Nisab 1 Tahun

Menurut Dr. Yusuf Al-Qaradawi, ada tiga cara untuk menghitung zakat profesi. Cara pertama yaitu Pengeluaran Bruto, Pengurangan Biaya Operasional, Zakat Bersih.

  1. Perhitungan Pengeluaran Bruto

Pengeluaran bruto maksudnya adalah mengeluarkan zakat dari penghasilan utuh. Pendapatan yang diperoleh tidak dikurangi kebutuhan apapun, langsung dihitung nisab dan kadar zakatnya selama setahun.

Contoh perhitungannya, Pak Salman bekerja sebagai programer di Jakarta. Gajinya sebulan sebesar 20 juta. Dimisalkan harga emas 1 gram 800 ribu, maka nisab emas berat 85 gram seharga 68 juta rupiah.

Total gaji Pak Salman selama setahun 240 juta, berarti telah mencapai nisab. Maka zakat penghasilannya langsung dihitung 2,5% dari total perdapatan selama satu tahun.

Jadi (20 juta x 12 bulan) x 2,5% = 240 juta x 2,5% = 6 juta. Zakat penghasilan yang harus dibayarkan oleh Pak Salman selama satu tahun senilai 6 juta rupiah.

  1. Perhitungan Pengeluaran Biara Operasional

Adapun cara kedua adalah pemasukan utuh dikurangi dengan beban operasional bekerja. Seperti biaya transportasi dan konsumsi harian di tempat kerja. Kembali ke contoh Pak Salman, semisal biaya operasional kerja untuk membayar tol, bensin, dan konsumsi sebesar 2 juta rupiah.

Maka, perhitungan zakatnya = ((gaji utuh – biaya operasional) x 12 bulan) x 2,5% = ((20 juta-2 juta) x 12 bulan) x 2,5% = (18 x 12) x 0,025 = 5,4 juta. Zakat yang wajib dibayarkan Pak Salman sebesar Rp 5.400.000.

  1. Perhitungan Zakat Bersih

Apabila Pak Salman memiliki tanggungan yang harus dibiayai, maka perhitungan zakat penghasilannya dapat menggunakan cara yang ketiga, yaitu zakat bersih.

Nilai pendapatan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok sehari-hari, membayar utang, dan membiayai tanggungan. Jika setelah dikurangi bersih tidak mencapai nisab, maka tidak diwajibkan zakat penghasilan.

Kondisi ini didukung Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari, “Dari bin Huzam bahwa Rasulullah SAW bersabda: “…. dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan…” (lihat Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Fiqh Zakat, 486).

Bila menggunakan cara ketiga, maka cara perhitungannya, total gaji Pak Salman 20 juta. Biaya operasional kerja 2 juta. Biaya kebutuhan anak dan istri sebesar 10 juta. Biaya cicilan sebesar 2 juta.

Maka sisa gaji bersih Pak Salman sebesar 20-2-9-2 = 7 juta. Maka zakat penghasilannya sebesar 7 juta x 2,5 % = Rp 175.000.

Walaupun ada tiga metode menghitung zakat profesi, dianjurkan untuk menghitung jumlah zakat berdasarkan penghasilan utuh, tidak dikurangi lebih dulu. Karena dikhawatirkan ada harta yang wajib dizakatkan, namun ternyata tidak terbayar karena uangnya terpakai lebih dulu untuk keperluan lain.

Baca juga: Cara Menghitung Zakat yang Benar Sesuai Ketentuan Islam

Cara Membayar Zakat Profesi

Ada berbagai cara yang bisa kamu lakukan untuk membayar zakat penghasilan. Kamu bisa membayarkannya langsung ke masjid dekat lokasimu, dengan niat menunaikan zakat penghasilan.

Jika kamu sedang repot dan dalam kondisi yang tidak memungkinkan, untuk bayar zakat penghasilan secara secara langsung di masjid, kamu bisa menggunakan platform online seperti Dompet Dhuafa.

Dengan membuka situs https://donasi.dompetdhuafa.org/zakat, kamu sudah dapat mendonasikan zakatmu di manapun dan kapanpun. Di laman situs tersebut terdapat fitur kalkulator zakat. Untuk membantu kamu menghitung berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan.

Cara membayar zakatnya mudah sekali. Cukup klik tombol Tunaikan Zakat, isi formulir, transfer sejumlah nilai zakatmu. Kamu tidak perlu repot-repot mengeluarkan uang kertas. Prosesnya cepat, transparan, dan terpercaya.

Dana zakat penghasilanmu tidak disalurkan secara cuma-cuma kepada delapan golongan penerima zakat. Melainkan disalurkan untuk program sosial kemanusiaan. Program yang bertujuan untuk mengembangkan delapan golongan zakat, menjadi pribadi yang lebih maju. Bersama-sama kita dengan Dompet Dhuafa, membentangkan kebaikan melalui zakat penghasilan.

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah ayat 195).