Fiqih kurban idul adha adalah hukum yang perlu kita pahami sebelum menunaikan ibadah di bulan Dzulhijjah. Untuk menjalani sebuah perintah Allah, tidak bisa sembarangan dilakukan sesuka hati. Namun ada langkah-langkah yang perlu dipahami. Simak ulasan berikut ini untuk memahami fiqih kurban Idul Adha beserta pengertian dan tata caranya.
Arti Peristiwa Kurban Idul Adha
Fiqih kurban tercatat sebagai sunnah yang sangat dianjurkan, bentuk rasa syukur seorang hamba kepada Allah SWT. Ibadah ini bermula dari peristiwa sejarah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Allah menguji ketaatan Nabi Ibrahim dengan mengurbankan hal yang paling berharga baginya, yaitu Nabi Ismail. Setelah menunggu puluhan tahun lamanya untuk memiliki seorang anak, Nabi Ibrahim menghadapi rasa dilema yang sangat besar ketika diperintahkan Allah untuk berkurban.
Walau cinta kepada anaknya, kecintaan Nabi Ibrahim kepada Allah jauh lebih besar. Oleh sebab itu, beliau mengikhlaskan Nabi Ismail untuk menunaikan apa yang telah Allah perintahkan. Kemudian Allah mengganti Nabi Ismail dengan seekor domba. Sehingga Nabi Ibrahim tidak jadi menyembelih anaknya sendiri.
Baca Juga: Inilah Sejarah Kurban dan Alasan Mengapa Kita Diperintahkan Berkurban
Rasa pengorbanan serta rasa syukur atas kehidupan tertuang dalam ibadah kurban. Bentuk penyerahan diri serta pengabdian kepada Yang Maha Kuasa. Dalam surat Al-Hajj ayat 34 Allah berfirman,
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
Fiqih Kurban Idul Adha dan Tata Caranya
Menyembelih hewan kurban telah disyariatkan sebagai simbol pengorbanan kepada Allah. Selain itu, menyembelih hewan kurban juga memiliki nilai ibadah secara sosial kepada masyarakat. Dari daging kurban yang disembelih, umat muslim dapat menjaga silaturahmi satu sama lain, berbagi kegembiraan kepada keluarga, kerabat, maupun saudara sesama muslim. Daging kurban yang dibagikan kepada kaum fakir dan miskin juga dapat mempertipis gap antara orang kaya dan orang miskin. Sebab semua memakan daging yang sama di hari perayaan yang sama.
Aisyah ra. menceritakan bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim)
Baca Juga: Hukum Berkurban Menurut 4 Imam Mahdzab
Menurut jumhur ulama, kurban hukumnya sunnah muakkad bagi yang mampu, sedangkan bagi Abu Hanifah hukumnya wajib. Berikut ini adalah hukum dan tata cara kurban yang perlu dipahami sebelum menunaikannya:
1. Memilih Hewan Kurban
Sebelum menyembelih, hewan yang dipilih harus tepat dan sesuai dengan fiqih kurban. Jenis hewan kurban yang dipilih adalah binatang ternak, yang terdiri dari unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Selain hewan ternak jenis ini, tidak dapat dijadikan hewan kurban.
Setiap hewan ternak yang dipilih, masing-masing memiliki minimal usia yang berbeda-beda. Untuk kurban unta minimal adalah yang sudah berusia lima tahun. Sapi dan kerbau minimal telah berusia dua tahun. Kambing minimal telah berusia satu tahun. Sedangkan domba minimal berusia satu tahun atau sudah berganti gigi.
Semua hewan kurban yang dipilih wajib sehat secara fisik maupun mental. Tidak kurus, tidak pula mengalami kecacatan. Saat Sahabat hendak memilh hewan kurban, Sahabat dapat memeriksa fisik secara keseluruhan serta memperhatikan apa yang dimakan sehari-hari oleh hewan ternak. Selain itu, mengamati perilaku hewan ternak juga sangat penting. Apakah hewan tersebut suka mengamuk mendadak, seperti gila? Atau hewan tersebut dalam keadaan tenang dan tidak mudah ketakutan, yang menandakan mentalnya sehat dan tidak pernah disiksa oleh penjualnya.
Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban
2. Membeli Hewan Kurban Sendiri Atau Patungan
Harga hewan kurban tentu tidak semurah membeli harga sayur di pasar. Harganya mencapai jutaan rupiah, yang cukup merogoh kantong dalam atau memerlukan waktu panjang untuk menabungnya. Ada jenis hewan kurban yang dapat dibeli secara patungan, ada pula yang diwajibkan dibeli oleh seorang diri.
Dalam fiqih kurban, bila Sahabat ingin patungan sebanyak 7 dan 10 orang, Sahabat dapat memilih unta sebagai hewan kurban yang dibeli. Sapi dan kerbau juga bisa dibeli secara patungan sebanyak tujuh orang. Namun, berbeda dengan kambing dan domba, para ulama sepakat bahwa pembelian kambing dan domba ini tidak bisa secara patungan. Harus dibeli masing-masing seorang diri.
“Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta,” (HR Muslim)
3. Waktu dan Tempat Penyembelihan Kurban
Waktu yang paling utama saat menyembelih kurban adalah hari Nahr, yaitu hari Raya Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah melaksanakan sholat Idul Adha. Tiga hari setelah Idul Adha, atau hari tasyrik, juga dapat dilaksanakan penyembelihan hewan kurban. Waktu yang dianjurkan adalah di waktu dhuha sampai tenggelamnya matahari.
“Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).
Tempat untuk melaksanakan kurban, disarankan untuk dilakukan di lokasi yang terbuka seperti tanah lapang. Jika Sahabat tidak dapat untuk menyembelih sendiri, Sahabat dapat menyerahkan hewan kurban kepada kepanitiaan kurban, menyewa tukang jagal, ataupun menyerahkan proses pembelian hewan kurban dan penyembelihannya kepada lembaga yang amanah.
4. Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Berikut ini adalah tata cara menyembelih hewan kurban. Bila belum pernah melaksanakannya seorang diri, Sahabat dapat meminta bantuan dari orang yang telah berpengalaman.
- Penyembelih hewan kurban beragama Islam.
- Binatang yang disembelih diperoleh dengan cara yang halal, bukan hasil penipuan atau pencurian.
- Alat untuk menyembelih harus tajam, semakin tajam pisaunya semakin baik. Alat yang tajam dapa mempercepat proses kematian hewan kurban, sehingga saat disembeli tidak terlalu menderita karena rasa sakit.
- Menghadapkan hewan kurban ke arah kiblat.
- Membaringkan hewan kurban di atas lambung sisi kiri.
- Menginjakkan kaki pada bagian leher hewan.
- Membaca basmalah saat hendak menyembelih.
- Membacakan takbir.
- Menyebutkan nama orang yang menjadi tujuan atau diniatkannya hewan kurban tersebut.
- Menyembelih dengan cepat, dan memastikan bagian kerongkongan serta tenggorokan telah terpotong dengan pasti.
- Dilarang mematahkan leher sebelum hewan kurban benar-benar telah tidak bernyawa.
Hal-hal tersebut tentunya perlu diperhatikan oleh pekurban dan penyembelih agar bisa melaksanakan kurban sesuai fiqih.
Fiqih Kurban Idul Adha: Berkurban Atas Nama Orang yang Meninggal
Menurut Imam Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, fiqih kurban atas nama orang yang meninggal diperbolehkan, walaupun orang tersebut tidak berwasiat sebelumnya. Namun menurut Mazhab Syafi’i tidak boleh.
Apabila orang yang meninggal telah meninggalkan wasiat untuk berkurban, maka para ulama bersepakat boleh melaksanakannya. Jika orang tersebut bernadzar kurban namun belum sempat karena sudah meninggal terlebih dahulu, maka ahli waris wajib melaksanakan kurban.
Baca Juga: Inilah 9 Amalan Sunnah Idul Adha yang Sebaiknya Umat Islam Laksanakaan
Fiqih Kurban Idul Adha: Berkurban Satu Ekor Kambing Untuk Satu Keluarga
“Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi).
Dalam biaya pembeliannya, kurban kambing hanya boleh dilakukan oleh satu orang. Namun untuk peruntukkannya, kurban kambing bisa diniatkan untuk diri sendiri dan satu keluarga besar. Pahala berkurban diterima oleh satu keluarga. Bahkan Rasulullah pun pernah menyembeli kurban kambing, dan sebelum menyembeli beliau berkata: “Yaa Allah, ini kurban dariku, dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR Abu Daud dan Al Hakim.
Fiqih Kurban Idul Adha: Hukum Menjual Bagian Kurban
Bagian-bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjual belikan. Seperti daging, kulit, susu, kepala hewan. Kecuali dihadiahkan kepada fakir dan miskin. Menurut fiqih kurban Mazhab Hanafi, kulit hewan kurban boleh dijual apabila seluruh uangnya disedekahkan kepada fakir dan miskin, di mana uang tersebut dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Siapa yang menjual kulit hewan qurban, maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).
Baca Juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Ketentuan Islam?
Tunaikan Ibadah Kurban Bersama Dompet Dhuafa
Fiqih kurban perlu kita terapkan dengan baik, agar hasil ibadahnya juga bernilai baik. Sahabat juga dapat menunaikan kurban secara online bersama Dompet Dhuafa. Panitia kurban Dompet Dhuafa akan mewakili Sahabat dalam proses memilih hewan kurban yang berkualitas, terjaga makanan dan kesehatannya.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Kurban Online?
Penyembelihan hewan kurban yang dilakukan oleh panitia kurban dari Dompet Dhuafa juga memenuhi tata cara dengan baik, menggunakan alat-alat yang dianjurkan. Dilakukan oleh orang yang berpengalaman, sehingga tidak memberikan waktu rasa sakit yang lebih lama kepada hewan kurban.
Setelah disembelih, hewan kurban akan dibagikan secara merata ke daerah-derah pedalaman, khususnya kepada kaum dhuafa yang sulit mendapatkan daging kurban pada saat Hari Raya Idul Adha. Tunaikan ibadah kurban bersama dompet dhuafa, tebar kebaikan kurbanmu hingga pelosok negeri. #SatuKurbanBanyakKebaikan #KurbanmuSelaluTersampaikan