Mengapa Wakaf Termasuk Amal Jariyah?

wakaf-sedekah-jariyah

Wakaf Termasuk Amal Jariyah?

Amal jariyah adalah amalan yang tidak akan putus pahalanya, walaupun kita sudah meninggal dunia sekalipun. Seperti yang disampaikan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits: “Ketika seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali 3 (perkara) : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang berdoa baginya.” (HR Muslim).

Salah satu amal jariyah yang sering kali disebut, dipelajari, dan dipraktikan oleh ummat Islam adalah wakaf. Wakaf secara umum merupakan amalan dengan bentuk menyerahkan harta kita dalam bentuk uang atau barang atau aset tertentu. Wakaf termasuk amal jariyah, perbedaanya dengan zakat, infak, atau sedekah, harta wakaf nilai pokoknya harus tetap ada dan tidak boleh hilang.

Karena nilai pokoknya tetap ada, harta atau aset wakaf tentu bisa menghasilkan pemasukan atau penghasilan yang bersifat terus menerus dan juga rutin.

Contoh Amalan Wakaf

Contohnya: Seseorang memberikan uangnya untuk wakaf. Uang ini kemudian diberikan melalui nazir wakaf (pengelola) untuk dijadikan sebagai bangunan rumah sakit, yang nantinya akan digunakan untuk dhuafa.

Wakaf ini disebut juga dengan wakaf melalui uang, namun uang tersebut akan digunakan dalam bentuk aset yang sampai akhir, tidak boleh hilang pokoknya. Pokok di sini berarti bangunan asalnya.

Selama rumah sakit ini beroperasi dan manfaatnya dirasakan oleh orang lain, maka orang yang berwakaf tentu akan mendapatkan pahala kebaikannya terus menerus.

Contoh lain: Seseorang mewakafkan ladang perkebunan nanas untuk dhuafa. Ladang perkebunan tersebut dipelihara oleh orang yang ahli dalam pekerjaannya. Dari perkebunan nanas tersebut ternyata menghasilkan buah nanas yang bisa dimanfaatkan oleh dhuafa atau ketika dijual mampu menghasilkan keuntungan. Keuntungan tersebut kemudian diputar kembali dan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan dhuafa.

Selama ladang tersebut ada, terus menghasilkan panen dan memberikan manfaat kepada dhuafa, maka orang yang mewakafkan akan mendapat pahala kebaikannya juga sampai akhir.

Karena nilai pokok wakaf tidak boleh hilang dan tidak boleh dijual, maka aset atau harta wakaf akan terus ada sampai selama-lamanya. Bahkan ia bisa berkembang dan memberikan keuntungan berkali lipat dari awalnya.

Tentu manfaat lebih besar juga akan didapatkan oleh mauquf alaih (orang yang menerima manfaat wakaf). Untuk itu dibutuhkan orang yang ahli untuk bisa merawat dan memastikan aset tersebut akan terus ada.

Baca Juga: Mauquf Alaih Adalah Penerima Manfaat Wakaf, Siapa Sajakah?

Untuk itu, para ulama menyebut bahwa wakaf termasuk amal jariah. Siapapun yang mengamalkannya, akan mendapat pahala abadi hingga kelak di akhirat nanti.

Wakaf Aset Produktif

Dalam melakukan amalan wakaf, para ulama banyak memberikan rekomendasi agar kita mengamalkan wakaf produktif. Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan dana yang mampu menghasilkan surplus. Hal ini membuat harta wakaf tidak akan berkurang, malah akan terus bertambah. Hasilnya akan jadi lebih banyak manfaat lagi yang bisa digunakan untuk kepentingan ummat. Wakaf produktif bisa dilakukan dengan wakaf uang atau wakaf melalui uang. 

Surplus atau keuntungan wakaf produktif ini menjadi sumber dana abadi bagi ummat seperti layanan kesehatan, pendidikan yang berkualitas, syiar atau dakwah Islam, dsb. Hal ini sudah dilakukan oleh negara-negara seperti di Turki yang menjadikan wakaf produktifnya menjadi manfaat untuk negerinya.

Dalam sejarah sahabat Rasulullah, kita bisa melihat bagaimana wakaf produktif berjalan seperti yang dilakukan oleh Umar bin Khattab. Ia pernah mewakafkan sebidang kebun yang subur di wilayah Khaibar. Kebun ini dikelola dengan baik dan hasilnya mampu memberikan manfaat untuk masyarakat.

Selain itu ada juga seperti wakaf yang dilakukan oleh Ustman bin Affan. Ia membeli sumur raumah dari seorang Yahudi dan mewakafkannya. Hingga kini, sumur tersebut masih ada dan memberikan banyak keuntungan untuk masyarakat bahkan negara. Itulah bukti jika wakaf dikelola secara baik dan profesional, maka akan abadi manfaatnya walaupun yang mewakifkan sudah tiada.

Untuk itu, pengelolaan wakaf yang profesional juga membutuhkan pihak yang mampu bertanggung jawab, memiliki keahlian, dan memanfaatkannya dengan baik. Untuk itu ada yang disebut dengan Nazhir. Mereka adalah orang atau kelompok orang atau badan hukum yang ditugaskan oleh wakif untuk mengelola wakaf.

Dompet Dhuafa Salah Satu Nazhir Wakaf Resmi Terdaftar

Di Indonesia, Dompet Dhuafa adalah salah satu nazhir wakaf yang resmi terdaftar dan diakui secara hukum. Dalam kiprah pengelolaan wakaf, Dompet Dhuafa telah mengelola dan mendirikan banyak aset wakaf produktif. Mulai dari rumah sakit untuk dhuafa, sekolah, lahan perkebunan, masjid, dsb.

Sungguh besar sekali pahala dari ibadah wakaf yang merupakan amal jariyah. Selagi masih ada waktu dan usia, maka sempatkanlah diri kita untuk berwakaf. Wakaf sudah bisa dimulai dengan nominal Rp10.000 atau senilai dengan segelas kopi. Yuk, tunaikan wakaf sekarang!